Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2024/PN Bgr Nyonya Siti Asmara 1.Ny. LIA WINDARINA
2.D. KUSNADI
3.MOCH. MULYA GUNARDI
4.Ny.Masnah Sari, SH
5.Dwi Swandiani, SH
6.Badan Pertanahan Nasional-Kementerian ATR/BPN Kota Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nyonya Siti Asmara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fahrul SiregarNyonya Siti Asmara
Tergugat
NoNama
1Ny. LIA WINDARINA
2D. KUSNADI
3MOCH. MULYA GUNARDI
4Ny.Masnah Sari, SH
5Dwi Swandiani, SH
6Badan Pertanahan Nasional-Kementerian ATR/BPN Kota Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------
  2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III dalam perolehan hak atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo yang merupakan bagian dari tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan TUN No: 27/G/1993/PTUN-BDG dan telah diputus pada hari Kamis tanggal 16 Desember 1993 Jo. No: 41/B/1994/PT.TUN.JKT dan telah diputus pada tanggal 12 Maret 1994 Jo. No: 108 K/TUN/1994 dan telah diputus pada tanggal 20 Juli 1995 Jo. Penetapan Eksekusi No: 01/PEN/KT/EKS/PTUN/BDG/1996 tanggal 25 Januari 1996 Jo. No: 14 PK/TUN/1996 dan telah diputus pada tanggal 27 November 1998,adalah merupakan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) yang merugikan Penggugat;-----
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat-I dalam perolehan hak atas tanah objek sengketa dalam perkara a quo yang merupakan bagian dari tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) yang merugikan Penggugat;---------------------
  5. Menyatakan Penggugat yang berhak atas tanah obyek sengketa sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 23/Pdt.G/1989/PN.Bgr. tanggal 14 Oktober 1989 Dengan salah satu Amar Putusan : Menetapkan Bahwa Para Penggugat Adalah Sebagai Ahliwaris Yang Sah Dari   Alm.H.Asmara Dan Berhak Atas Harta Peninggalan Alm H.Asmara yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No: 27/G/1993/PTUN-BDG diputus pada hari Kamis Tgl 16 Desember 1993 Jo.Putusan No:41/B/1994/PT.TUN.JKT Tgl 12 Maret 1994 Jo. Putusan No: 108K/TUN/1994 Tgl 20 Juli 1995 Jo. Penetapan Eksekusi No:01/PEN/KT/EKS/PTUN/BDG/ 1996 Tgl 25 Januari 1996 Jo. No: 14 PK/TUN/1996 Tgl 27 November 1998;
  6. Menyatakan Akta Jual Beli No.319/Km/1991 Tgl 14-12-1991 yang dibuat di hadapan Notaris Dwi Swandiani, SH Turut Tergugat-II berubah menjadi An. Ny. Lia Windarina perubahan Balik nama Sertipikat dilakukan oleh Turut Tergugat-III adalah Cacat hukum oleh karenan harus dinyatakan batal demi hukum;
  7. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat-III yang menerbitkan tanda bukti Hak/Sertifikat Hak Milik   No : 2249 Dan Dicoret Menjadi Shm No. 915/Pabaton Kel.Tanah Sareal,  Surat Ukur Yang Awalnya No : 126/1985 Kemudian Surat Ukurnya Berubah Menjadi Nomor : 196/2018 Yang Awal Luasnya 312 M2 Kemudian Dicoret Luasnya Menjadi  335 M2, atas nama Tergugat-I atas tanah milik sah Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) yang merugikan Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum: Sertifikat Hak Milik  Nomor:  No : 2249 Dan Dicoret Menjadi SHM No. 915/Pabaton Kel.Tanah Sareal,  Surat Ukur Yang Awalnya No : 126/1985 Kemudian Surat Ukurnya Berubah Menjadi Nomor : 196/2018 Yang Awal Luasnya 312 M2 Kemudian Dicoret Luasnya Menjadi  335 M2;----------
  9. Menghukum Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-I dan Turut Tergugat-III untuk tunduk terhadap ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III untuk membayar ganti kerugian baik materiel maupun immaterial kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebagai berikut:--
  11. Kerugian Materiel :
  • Sebesar Rp.4.840.000.000,- ( empat miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah) sebagaimana diuraikan dalam Gugatan a quo;------------------------------------------------------
  1. Kerugian Immateriel :
  • sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat miliar limaratus juta rupiah)atau berdasarkan kepatutan menurut penilaian/pendapat yang mulia Ketua/Majelis Hakim incasu sebagaimana diuraikan dalam Gugatan a quo diatas;-----------------------------------------------
  1. Menghukum Tergugat-I Tergugat-II dan Tergugat-III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo (te gehengen en te gedogen); ----------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;----------------------

14.

  1. Menghukum Tergugat-I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul  dalam pemeriksaan perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair : Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono,naar redelijkheid en billijkheid)------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak