Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tahun pada akta kelahiran anak pemohon No. 3202-LT-10122016-18297 dari tgl 30 Desember 2015, seharusnya 30 Desember 2014;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Bogor;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |