Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima Nomor 0355101573 tertanggal 4 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum sesuai dengan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wan prestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp 46.250.000,- (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |