Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2021/PN Bgr | 1.JEJEN ALS MAJEN Bin JAENUDIN 2.MOHAMMAD DINUR ANSORY Bin OTENG SASMITA 3.ASEP DADANG Als WARING Bin UJANG HIDAYAT 4.ZANNY RACHMAT ALs ZANNY Bin SURACHMAN |
Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq.Kepolisian Jawa Barat Cq Kepoluisian res | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mei 2021 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2021/PN Bgr | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mei 2021 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | Dengan ini bermaksud untuk mengajukan Permohonan Pra Peradilan dan selanjutnya mohon disebut sebagai PARA PEMOHON.
Melalui surat ini Pemohon hendak mengajukan permohonan pemeriksaan dalam sidang Pra Peradilan mengenai pelanggaran Hak Asasi atas diri Pemohon, yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepolisian Resor Kota Bogor, yang beralamat di Jalan Kapten Muslihat No.16, Kota Bogor dan selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON.
Bahwa adapun dasar-dasar dari permohonan ini adalah : Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAPidana, atas tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, berdasarkan Pasal 17 jo. Pasal 1 butir 14 jo. Pasal 19 jo. Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1), ayat (3).
Adapun alasan-alasan dan dasar Permohonan Pra Peradilan ini adalah sebagai berikut :
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |