Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.Sus/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. MUHAMMAD HARUN als HARUN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 330/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3277/M.2.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HARUN als HARUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.pngKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

       KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

 Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

     “ DEMI KEADILAN DAN KEBERNARAN                                                                                               P-29

 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                   

 

SURAT  DAKWAAN

No. Register Perkara :PDM-  165    /Enz.2/Bogor/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD HARUN ALS HARUN

 

Tempat lahir

:

Bogor

 

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 22 Agustus 1995

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kp. Bojong Kel. Cihideung Ilir Kec. Ciampea Kabupaten Bogor

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Ojeg Online (sesuai KTP Buruh Harian Lepas)

 

Pendidikan

:

SMA

 

           

 

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

-

Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

sejak tanggal  19 Juni 2024 s/d 21 Juni 2024

 

Penahanan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

Rutan Polresta Kota Bogor, sejak  21 Juni 2024 s/d 10 Juli 2024

-

Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Bogor Kota, 11 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024

-

Penahanan penyidik yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Bogor Ke-I

:

Rutan Polresta Bogor Kota, 20 Agustus 2024 s/d 18 September 2024

-

Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 September 2024 s/d tanggal 06 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR

----------- Bahwa  terdakwa  MUHAMMAD HARUN ALS HARUN  pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di warung samping Pom Bensin tepatnya di Jl. Raya Dramaga Kelurahan Margajaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pertama pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Kedua pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Ketiga  pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024  sekitar pukul 14.30 Win di Basecamp tepatnya didaerah depan SD Insan Kamil Kota Bogor  saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

1 (satu) bungkus kertas warna coklat ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0433 gram diberi nomor barang bukti 1362/2024/PF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti  dengan berat netto 0,0314 gram.

 

Barang tersebut diatas disita dari saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG dan terdakwa MUHAMMAD HARUN ALS HARUN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1362/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG bersama-sama dengan MUHAMMAD HARUN als HARUN telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

      Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

  ----------- Bahwa  terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN  pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di warung samping Pom Bensin tepatnya di Jl. Raya Dramaga Kelurahan Margajaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya tim anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi dari seseorang yang identitasnya tidak diberitahu bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Atas dasar Informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yaitu saksi YUSDRI DAWI dan saksi ERI WINARTO melakukan penyelidikan dimana setelah diketahui terdakwa sering berkumpul di warung samping pom bensin yang beralamat di Jl. Raya Dramaga Kelurahan Margajaya Kecamatan Bogor Barat. Setelah mendapat informasi pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 Wib, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota  langsung menuju ke warung samping pom bensin. Ketika sudah di lokasi, tim Satuan Reserse Narkoba  Polresta Bogor Kota bertemu dengan dua orang laki-laki, yang bernama saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG dan terdakwa MUHAMMAD HARUN. Lalu dilakukan interogasi dan penggedelahan terhadap saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG namun tidak ditemukan barang bukti apapun, saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tidak ada di di tangannya melainkan ada di terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN. Lalu terdakwa MUHAMMAD HARUN dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dilapisi kertas warna coklat pada kantong celana depan sebelah kanan, kemudian dilakukan interograsi dimana terdakwa MUHAMMAD HARUN mengakui telah membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui bantuan saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG seharga Rp. 250.000,-. (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG telah membantu terdakwa MUHAMMAD HARUN untuk membeli narkotika jenis sabu dengan upah akan mendapatkan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma lalu pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024. sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa MUHAMMAD HARUN memberikan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG. Kemudian, saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG menghubungi saksi MUHAMMAD NAJIMAH (dalam penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga  Rp250.000,-. (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Beberapa saat kemudian saksi MUHAMMAD NAJIMAH memberi kabar untuk bertemu disekitaran jalan baru Laladon Kab. Bogor, lalu sekitar pukul 14.30 Wib saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG bersama terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN pergi ke lokasi tersebut,  setibanya di sana  saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG  turun untuk bertemu saksi MUHAMMAD NAJIMAH, sedangkan terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN  menunggu dari kejauhan. Saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG menyerahkan uang Rp.250.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi kertas warna coklat dari saksi MUHAMMAD NAJIMAH. saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG pergi bersama dengan  terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN ke  basecamp di daerah depan SD Insan Kamil lalu saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG bersama terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN  menggunakan/mengkonsumi narkotika jenis sabu dimana saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG menyiapkan bong yang terbuat dari plastic bekas minuman florida berikut sedotanputih, korek gas, dan kaca lalu saksi MUHAMAD HARUN terlebih dahulu  memasukan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca lalu membakar pipet kaca tersebut secara perlahan menggunakan korek api gas dengan nyala api kecil sembari terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN menyedot kepulan asapnya melalui mulut, lalu mengeluarkannya melalui hidung dan mulut. Lalu secara bergantian  saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG memberikan sisa narkotika jenis sabu kepada terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN kemudian terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN dan saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG langsung pergi ke  samping pom bensin Dermaga Kec Bogor Barat. Sesampainya ditempat tersebut sekitar pukul 15.30 Wib langsung nongkrong bersama lalu sekitar pukul 17.00 Wib  datang anggota tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota lalu melakukan interogasi dan setelah ditemukan barang bukti, sehingga saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG dan terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN ditangkap beserta barang bukti tersebut dibawa kekantor Kepolisian Resor Kota Bogor guna  pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Rersese Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab 2945 / NNF / 2024, tanggal 11 Juli 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

1 (satu) bungkus kertas warna coklat ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0433 gram diberi nomor barang bukti 1362/2024/PF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti  dengan berat netto 0,0314 gram.

 

Barang tersebut diatas disita dari CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG dan MUHAMMAD HARUN ALS HARUN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1362/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG Bersama-sama dengan MUHAMMAD HARUN telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan tanaman.

 

            Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa  terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN  pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Basecamp  tepatnya di depan SD Insan Kamil Kota Bogor  setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya tim anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi dari seseorang yang identitasnya tidak diberitahu bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Atas dasar Informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yaitu saksi YUSDRI DAWI dan saksi ERI WINARTO melakukan penyelidikan dimana setelah diketahui terdakwa sering berkumpul di warung samping pom bensin yang beralamat di Jl. Raya Dramaga Kelurahan Margajaya Kecamatan Bogor Barat. Setelah mendapat informasi pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 Wib, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota  langsung menuju ke warung samping pom bensin. Ketika sudah di lokasi, tim Satuan Reserse Narkoba  Polresta Bogor Kota bertemu dengan dua orang laki-laki, yang bernama saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG dan terdakwa MUHAMMAD HARUN. Lalu dilakukan interogasi dan penggedelahan terhadap saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG namun tidak ditemukan barang bukti apapun, saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tidak ada di di tangannya melainkan ada di terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN. Lalu terdakwa MUHAMMAD HARUN dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dilapisi kertas warna coklat pada kantong celana depan sebelah kanan, kemudian dilakukan interograsi dimana terdakwa MUHAMMAD HARUN mengakui telah membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui bantuan saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG seharga Rp. 250.000,-. (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG telah membantu terdakwa MUHAMMAD HARUN untuk membeli narkotika jenis sabu dengan upah akan mendapatkan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma lalu pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024. sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa MUHAMMAD HARUN memberikan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG. Kemudian, saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG menghubungi saksi MUHAMMAD NAJIMAH (dalam penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga  Rp250.000,-. (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Beberapa saat kemudian saksi MUHAMMAD NAJIMAH memberi kabar untuk bertemu disekitaran jalan baru Laladon Kab. Bogor, lalu sekitar pukul 14.30 Wib saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG bersama terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN pergi ke lokasi tersebut,  setibanya di sana  saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG  turun untuk bertemu saksi MUHAMMAD NAJIMAH, sedangkan terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN  menunggu dari kejauhan. Saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG menyerahkan uang Rp.250.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi kertas warna coklat dari saksi MUHAMMAD NAJIMAH. saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG pergi bersama dengan  terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN ke  basecamp di daerah depan SD Insan Kamil lalu saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG bersama terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN  menggunakan/mengkonsumi narkotika jenis sabu dimana saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG menyiapkan bong yang terbuat dari plastic bekas minuman florida berikut sedotanputih, korek gas, dan kaca lalu saksi MUHAMAD HARUN terlebih dahulu  memasukan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca lalu membakar pipet kaca tersebut secara perlahan menggunakan korek api gas dengan nyala api kecil sembari terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN menyedot kepulan asapnya melalui mulut, lalu mengeluarkannya melalui hidung dan mulut. Lalu secara bergantian  saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG memberikan sisa narkotika jenis sabu kepada terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN kemudian terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN dan saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG langsung pergi ke  samping pom bensin Dermaga Kec Bogor Barat. Sesampainya ditempat tersebut sekitar pukul 15.30 Wib langsung nongkrong bersama lalu sekitar pukul 17.00 Wib  datang anggota tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota lalu melakukan interogasi dan setelah ditemukan barang bukti, sehingga saksi CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG dan terdakwa MUHAMMAD HARUN als HARUN ditangkap beserta barang bukti tersebut dibawa kekantor Kepolisian Resor Kota Bogor guna  pemeriksaan lebih lanjut;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Rersese Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab 2945 / NNF / 2024, tanggal 11 Juli 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

1 (satu) bungkus kertas warna coklat ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0433 gram diberi nomor barang bukti 1362/2024/PF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti  dengan berat netto 0,0314 gram.

 

Barang tersebut diatas disita dari  CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG dan MUHAMMAD HARUN ALS HARUN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1362/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  •   Bahwa berdasarkan Surat keterangan Pemeriksaan Narkoba Polres Bogor Kota Urusan Kedokteran dan Kesehatan tanggal 20 Juni 2024, telah melakukan melakukan test Urine terhadap terdakwa MUHAMMAD HARUN ALS HARUN, dengan jenis pemeriksaan dan hasilnya sebagai berikut :

a.

Golongan Heroin (MOP)

:

Diperiksa/tidak diperiksa

:

Negative /Positif

b.

Golongan THC

:

Diperiksa/ tidak diperiksa

:

Negative / Positif

c.

Golongan Ectacy (AMP)

:

Diperiksa/ tidak diperiksa

:

Negative / Positif

d.

Golongan Methamphetamine

:

Diperiksa/ tidak diperiksa

:

Negative /Positif

e.

Golongan Cocain (COC)

:

Diperiksa/ tidak diperiksa

:

Negative / Positif

f.

Golongan Benzodiazepine

:

Diperiksa/ tidak diperiksa

:

Negative / Positif

g.

Golongan Tembakau Sitentetis (K2)

:

Diperiksa/ tidak diperiksa

:

Negative / Positif

Berdasarkan Hasil pemeriksaan tersebut, maka yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan Terdapat zat-zat tersebut.

  •    Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

    Bogor, 17  September 2024

                                                                                                         Penuntut Umum

 

 

DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.

Jaksa Madya NIP. 19861201 200912 2001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya