INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
134/Pdt.Bth/2024/PN Bgr | Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama | 1.Kejaksaan Negeri Kota Bogor 2.Kepolisian Republik Indonesia qq. Badan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (BARESKRIM MABES POLRI) 3.Iwan Setiawan |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 134/Pdt.Bth/2024/PN Bgr | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | -- | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Pembantah merupakan Pembantah yang sah dan beritikad baik;
3. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Amar Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 52 Pid.Sus/2023/PN.Bgr jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 252/PID.SUS/2023/PT BDG jo. Putusan Mahkamah Agus Nomor 556 K/Pid.Sus/2024 yang terkait dengan Asset-Asset milik PEMBANTAH yaitu tanah dan bangunan Gedung berlantai 7 dengan Luas tanah 1.076 M2 dan Bangunan 4.031 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 388 a.n Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, beralamat di Jalan Pajajaran Nomor 1 , Kelurahan Babakan , Kecamatan Bogor Tengah , Kota Bogor;
4. Memerintahkan Terbantah I untuk tidak melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan Gedung berlantai 7 dengan Luas tanah 1.076 M2 dan Bangunan 4.031 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 388 a.n Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, beralamat di Jalan Pajajaran Nomor 1 , Kelurahan Babakan , Kecamatan Bogor Tengah , Kota Bogor;
5. Menyatakan bahwa asset tanah dan bangunan Gedung berlantai 7 dengan Luas tanah 1.076 M2 dan Bangunan 4.031 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 388 a.n Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, beralamat di Jalan Pajajaran Nomor 1 , Kelurahan Babakan , Kecamatan Bogor Tengah , Kota Bogor adalah milik PEMBANTAH sepenuhnya dan merupakan bagian yang terikat dan tak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Niaga Nomor 238/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST
6. Menyatakan melepaskan sita jaminan terhadap asset milik PEMBANTAH yaitu asset tanah dan bangunan Gedung berlantai 7 dengan Luas tanah 1.076 M2 dan Bangunan 4.031 M2 berdasarkan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 388 a.n Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, beralamat di Jalan Pajajaran Nomor 1 , Kelurahan Babakan , Kecamatan Bogor Tengah , Kota Bogor ;
7. Menyatakan membatalkan sita jaminan Nomor 457/Pen.Pid/2022/PN.Bgr ;
8. Menghukum TERBANTAH I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 388 a.n Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama kepada PEMBANTAH ;
9. Menyatakan asset milik PEMBANTAH yaitu asset tanah dan bangunan Gedung berlantai 7 dengan Luas tanah 1.076 M2 dan Bangunan 4.031 M2 berdasarkan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 388 a.n Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, beralamat di Jalan Pajajaran Nomor 1 , Kelurahan Babakan , Kecamatan Bogor Tengah , Kota Bogor adalah secara hukum milik PEMBANTAH yang kegunaan , peruntukan , dan penjualan terhadapnya harus digunakan untuk melakukan kewajiban pembayaran kepada seluruh Anggota PEMBANTAH (Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama ) ;
Dan/Atau Subsider :
”Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).” |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |