Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum atas seluruh dokumen perolehan hak Tergugat terhadap bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.614 a/n Tergugat, luas 378 m2 dan NIS. 171 luas 292 m2 a/n Tergugat :
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum atas Sertifikat Hak Milik No.614 a/n Tergugat, luas 378 m2 dan NIS. 171 luas 292 m2 a/n Tergugat yang telah menindih di atas bidang tanah dengan SPH No.172/KYMN/SPK/VII/1991 tanggal 25 Juli 1991 dengan C No.1173, Persil No.29, kelas D.II a/n Robiah (pemilik asal) yang terletak di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor (dahulu dikenal Desa Kayumanis, Kecamatan Semplak, Kabupaten Bogor) :
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik SHM No.614 a/n Tergugat, luas 378 m2 dan NIS. 171, luas 292 m2 a/n Tergugat yang berada di atas bidang tanah dengan SPH No.172/KYMN/SPK/VII/1991 tanggal 25 Juli 1991 dengan Girik C.1173, Persil No.29, kelas D.II a/n Robiyah (pemilik asal) in casu yang terletak di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor (dahulu dikenal Desa Kayumanis, Kecamatan Semplak, Kabupaten Bogor) ;
- Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum atas SPH No.172/KYMN/SPK/VII/1991 tanggal 25 Juli 1991, atas bidang tanah, C No.1173, Persil No.29, kelas D.II, luas 445 m2 a/n Robiah (pemilik asal) yang saat ini luas tanahnya menjadi 378 m2 yang terletak di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor (dahulu dikenal Desa Kayumanis, Kecamatan Semplak, Kabupaten Bogor) ;
- Menyatakan Penggugat adalah selaku pemegang hak yang sah menurut hukum dan memiliki hak previlage terhadap SPH No.172/KYMN/SPK/VII/1991 tanggal 25 Juli 1991, atas bidang tanah, C No.1173, Persil No.29, kelas D.II, luas 445 m2 a/n Robiah (pemilik asal) yang saat ini luas tanahnya menjadi 378 m2 yang terletak di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor (dahulu dikenal Desa Kayumanis, Kecamatan Semplak, Kabupaten Bogor) ;
- Menghukum Tergugat atau pihak-pihak yang menguasai tanah obyek perkara a quo untuk menyerahkan kepada Penggugat atas bidang tanah obyek perkara tersebut dalam keadaan kosong tanpa dibebani sesuatu hak apapun dan tanpa syarat, segera dan seketika kepada Penggugat setelah putusan ini dibacakan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian Materiel sejumlah Rp. 844.830.000,- dan Immateriel sejumlah Rp. 200.000.000,- sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 1.044.830.000,- (satu milyar empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai apabila setiap kali terlambat dalam menjalankan isi putusan a quo ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dalam kapasitasnya selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi III B, untuk tidak melakukan pembayaran ganti untung kepada Tergugat terhadap bidang-bidang tanah objek gugatan in casu sebelum parkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incrah van gewijsde) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap isi putusan ini ;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |