Petitum |
DALAM PROVISI :
1. Mengabulkan Putusan Provisional yang di mohonkan PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan TERLAWAN I dalam perkara a quo untuk Menunda pelaksanaan lelang/ eksekusi atas barang bukti berupa 1 satu Unit KBM Truck Merk/Type Isuzu ELF/ NHR 55 M/T BX, No.Rangka MHCNH55EY9J029260, Nomor Mesin M029260, Tahun 2009, Warna Putih Silver, No.Pol. B9544UDG, BPKB atas nama Sunario Kunadi berikut STNK beserta 1 satu buah kunci kontak Truck, karena pelaksanaan lelang tersebut akan menimbulkan kerugian bagi PELAWAN dalam perkara a quo;
3. Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk segera dan Seketika menyerahkan barang bukti berupa 1 satu Unit KBM Truck Merk/Type Isuzu ELF/ NHR 55 M/T BX, No.Rangka MHCNH55EY9J029260, Nomor Mesin M029260, Tahun 2009, Warna Putih Silver, No.Pol. B9544UDG, BPKB atas nama Sunario Kunadi berikut STNK beserta 1 satu buah kunci kontak Truck tersebut kepada PELAWAN agar dapat di jaga dan di rawat sehingga putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan menerima Gugatan Perlawanan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik;
3. Menyatakan Hukum, Pelawan adalah pemilik yang sah atas :
- 1 Unit KBM Truck Merk/Type Isuzu ELF/ NHR 55 M/T BX, No.Rangka MHCNH55EY9J029260, Nomor Mesin M029260, Tahun 2009, Warna Putih Silver, No.Pol. B9544UDG, BPKB atas nama Sunario Kunadi.
Erorr, Dst tidak dapat diinput, mohon untuk melihat e doc petitum... |