Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jl. Ir. H. JuandaNo. 6, Bogor
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg Perk Nomor : PDM - 51 / Eku.2 / Bogor / 05 / 2024
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : ZENAL MAHENDRA Als JENAL
Tempatlahir : Bogor
Umur/Tgllahir : 23 tahun / 09 Juli 2000
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Lebak Pilar Rt 04 Rw 03 Kel. Sempur Kec. Bogor Tengah Kota Bogor atau Kp. Galuga Rt 02 Rw 01 Desa Galuga Kec. Cibungbulang Kab. Bogor.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMK
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1. Penangkapan oleh penyidik sejak tanggal 19 April 2024 sampai dengan tanggal 20 April 2024.
2. Ditahan Rutan oleh Penyidik sejak tanggal 20 April 2024 sampai dengan 09 Mei 2024.
3. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bogor sejak tanggal 10 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024.
4. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024.
C. DAKWAAN
PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa ZENAL MAHENDRA Als JENAL pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Pengadilan Kel. Cibogor Kec. Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa ZENAL MAHENDRA Als JENAL memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada sdr MANGJUR (belum tertangkap) sebanyak 20 lempeng/200 tablet, kemudian terdakwa diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembelian obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut. Selanjutnya terdakwa mentransfer uang tersebut melalui BRI link ke rekening Bank BCA atas nama Shinta Friska. Setelah selesai mentransfer terdakwa menunjukan bukti transfernya tersebut kepada sdr MANGJUR, setelah itu terdakwa membuang bukti transfer tersebut dan terdakwa diminta untuk menunggu kabar dari sdr MANGJUR, kemudian sekitar pukul 18.45 Wib sdr MANGJUR mengirimkan nomor resi paket pengiriman paket melalui TIKI dengan nomor : 660075953207 kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa mendapatkan kabar dari admin kurir TIKI yang mengatakan bahwa kurir tidak bisa mengantarkan barang/paket pesanan terdakwa karena sedang sakit, dan mengatakan barang / paket sudah ada di kantor TIKI yang beralamat di Jl. Pengadilan Kel. Cibogor Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, lalu atas informasi tersebut terdakwa langsung berangkat menuju TIKI. Ketika terdakwa dalam perjalanan ke TIKI, terdakwa bertemu dengan sdr AMIN (belum tertangkap). Dan saat itu sdr AMIN memesan obat keras jenis Trihexyphendiyl sebanyak 15 (lima belas) tablet kepada terdakwa lalu terdakwa meminta kepada sdr AMIN agar uangnya diberi terlebih dahulu kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Bahwa sekitar pukul 14.20 Wib terdakwa tiba di kantor TIKI lalu terdakwa langsung megambil paket milik terdakwa dengan nomor resi 660075953207, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan kantor TIKI tersebut, namun ketika terdakwa baru sampai depan kantor TIKI tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh saksi Chaerul Amri SH dan saksi Azis Muhaemin beserta tim dari Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, lalu terdakwa langsung diamankan kemudian saksi Chaerul Amri SH dan saksi Azis Muhaemin melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah paket kardus di lapisi plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) lempeng / 200 (dua ratus) tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu saksi Chaerul Amri SH dan saksi Azis Muhaemin melakukan interogasi kepada terdakwa terkait kepemilikan obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut milik terdakwa yang rencananya untuk dijual. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada Sdr MANGJUR sudah 4 (empat) kali dan terdakwa menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut dengan harga setiap lempeng seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dan terdakwa sudah sekitar 2 (dua) bulan memperjual belikan obat keras jenis Trihexyphenidyl dan keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 10 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3340 gram diberi nomor barang bukti 0950/2024/OF.
barang bukti tersebut disita dari ZENAL MAHENDRA Als JENAL.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti :
0950/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa menjual, menguasai obat keras tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang dan tanpa keahilan di bidang farmasi.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa terdakwa ZENAL MAHENDRA Als JENAL pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Pengadilan Kel. Cibogor Kec. Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa ZENAL MAHENDRA Als JENAL memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada sdr MANGJUR (belum tertangkap) sebanyak 20 lempeng/200 tablet, kemudian terdakwa diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp. 280.000, (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembelian
obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut. Selanjutnya terdakwa mentransfer uang tersebut
melalui BRI link ke rekening Bank BCA atas nama Shinta Friska. Setelah selesai mentransfer terdakwa menunjukan bukti transfernya tersebut kepada sdr MANGJUR, setelah itu terdakwa membuang bukti transfer tersebut dan terdakwa diminta untuk menunggu kabar dari sdr MANGJUR, kemudian sekitar pukul 18.45 Wib sdr MANGJUR mengirimkan nomor resi paket pengiriman paket melalui TIKI dengan nomor : 660075953207 kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa mendapatkan kabar dari admin kurir TIKI yang mengatakan bahwa kurir tidak bisa mengantarkan barang/paket pesanan terdaka karena sedang sakit. Dan mengatakan barang / paket sudah ada di kantor TIKI yang beralamat di Jl. Pengadilan Kel. Cibogor Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, lalu atas informasi tersebut terdakwa langsung berangkat menuju TIKI. Ketika terdakwa dalam perjalanan ke TIKI, terdakwa bertemu dengan sdr AMIN (belum tertangkap). Dan saat itu sdr AMIN memesan obat keras jenis Trihexyphendiyl sebanyak 15 (lima belas) tablet kepada terdakwa lalu terdakwa meminta kepada sdr AMIN agar uangnya diberi terlebih dahulu kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000, (lima belas ribu rupiah).
- Bahwa sekitar pukul 14.20 Wib terdakwa tiba di kantor TIKI lalu terdakwa langsung megambil paket milik terdakwa dengan nomor resi 660075953207, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan kantor TIKI tersebut, namun ketika terdakwa baru sampai depan kantor TIKI tibatiba terdakwa dihampiri oleh saksi Chaerul Amri SH dan saksi Azis Muhaemin beserta tim dari Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, lalu terdakwa langsung diamankan kemudian saksi Chaerul Amri SH dan saksi Azis Muhaemin melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah paket kardus di lapisi plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) lempeng / 200 (dua ratus) tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl dan uang sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu saksi Chaerul Amri SH dan saksi Azis Muhaemin melakukan interogasi kepada terdakwa terkait kepemilikan obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut milik terdakwa yang rencananya untuk dijual. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada Sdr MANGJUR sudah 4 (empat) kali dan terdakwa memperjual belikan obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut dengan harga setiap lempeng seharga Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah), dan terdakwa sudah sekitar 2 (dua) bulan menjual belikan obat keras jenis Trihexyphenidyl dan keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1825/NOF/2024 tanggal 13 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan :
1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 10 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3340 gram diberi nomor barang bukti 0950/2024/OF.
barang bukti tersebut disita dari ZENAL MAHENDRA Als JENAL.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti :
0950/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat keras dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan merupakan ahli di bidang kesehatan maupun farmasi.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
Bogor, 30 Mei 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
IDA RAHAYU ARIYANTI, SH
Jaksa Madya Nip. 197301131998032007
|
|