Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2023/PN Bgr | IMASTUROH | MAESAROH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2023/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | -- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 22.650.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara keseluruhan kerugian yang telah dialami Penggugat, yaitu:
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara a quo kepada Penggugat; 6. Menyatakan bahwa Sah dan Mengikat sita jaminan yaitu Aset berupa sebuah Rumah yang beralamat di Kp. Ciburial, RT/RW 001/004, Kel/desa Ciparigi, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kota Bogor; 7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap hasil dari Putusan Pengadilan Negeri Bogor ini, apabila gugatan Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul Keberatan dari Pihak Tergugat; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bogor cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |