Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.Sus/2024/PN Bgr YUSSI DINNA DIANA, S.H. DEDE AWALLUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 348/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3531/M.2.12/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSSI DINNA DIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE AWALLUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 174 /Enz.2/BOGOR/09/2024

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA.

 

 

Nama Lengkap

:

DEDE AWALLUDIN

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

30 tahun / 27 Desember 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sukasari III Rt.002 Rw.006 Kel. Sukasari Kec. Bogor Timur Kota Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

 

 

 

B.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

         1.   Dilakukan  penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal  31 Juli 2024  sampai dengan tanggal  tanggal  03 Agustus 2024.

         2.   Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 03 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2024  dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.

         3.   Diperpanjang oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2024  dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

         4.   Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Oktober 2024  sampai dengan tanggal  20 Oktober 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

 

C.     DAKWAAN.

PRIMAIR

 

                      Bahwa terdakwa DEDE AWALLUDIN pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di didepan Perumahan Muara Indah yang beralamat di Jalan Amasandi Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak  atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya saksi SUKMA YUDA PERLIN bersama tim yaitu, saksi ANDALAS SUSTIONO, dan saksi NOURMAN FATONI dari satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya bahwa di depan perumahan Muara Indah yang beralamat di Jl. Amasandi Kel. Pasir Jaya Kec. Bogor Barat Kota  Bogor sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, saksi SUKMA YUDA PERLIN, saksi ANDALAS SUSTIONO, dan saksi NOURMAN FATONI melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib pada saat saksi SUKMA YUDA PERLIN bersama tim di sekitaran lokasi tersebut, terlihat 1 orang menggunakan motor sedang menepi dan gerak - gerik yang mencurigakan selanjutnya menghampiri orang tersebut langsung diamankan kemudian diinterogasi dan mengaku bernama  DEDE AWALLUDIN.
  • Bahwa selanjutnya  dilakukan penggeledahan kedapatan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kiri milik terdakwa DEDE AWALLUDIN dan langsung diamankan oleh saksi SUKMA YUDA PERLIN bersama tim dan terdakwa  mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik temannya yang bernama sdr. ANISA (dpo).
  • Bahwa setelah diintrograsi bahwa terdakwa berkomunikasi dengan sdr. ANISA ( dpo ) melalui facebook dan sdr. ANISA ( dpo ) memesan sabu sebanyak Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan langsung mengirimkan uang tersebut kepada terdakwa melalui akun DANA milik terdakwa, kemudian terdakwa memesan kepada sdr.CIPONG (dpo) dan terdakwa menstranfer sebanyak Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk memesan paket kelinci  (KL ) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah ), selanjutnya terdakwa kirimkan bukti tranfer kepada sdr. CIPONG ( dpo ) barulah dikirimkan peta lokasi tempat sabu ditempelkan oleh sdr. CIPONG (dpo) ke handpone terdakwa kemudian terdakwa teruskan ke handpone atau nomor sdr. ANISA ( dpo ) untuk membuktikan pada sdr. ANISA ( dpo ) bahwa terdakwa  telah memesan sabu dan lokasi sabu tersebut ditempelkan di daerah Cipayung Kel.Ciapus Kec. Ciomas Kab. Bogor yang diletakkan di dekat tiang listrik .
  • Bahwa kemudian terdakwa langsung ke lokasi dimana tempelan narkotika jenis sabu  tersebut dan sesampainya dilokasi terdakwa menemukan 1 ( satu ) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna hitam tersebut lalu terdakwa  masukkan ke dalam saku celana terdakwa kemudian pulang.
  • Bahwa sekitar pukul 20.45  Wib  sdr. ANISA (dpo) mengirimkan peta Lokasi rumahnya kepada terdakwa agar mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna hitam untuk digunakan berdua yaitu di perumahan Muara Indah yang beralamat di Jl. Amasandi Kel. Pasir Jaya Kec. Bogor Barat Kota  Bogor dan terdakwa langsung berangkat kerumah sdr. ANISA (dpo) dan pada sekitar pukul 21.00 Wib tidak lama kemudian datang beberapa orang laki-laki yang memberhentikan terdakwa di depan perumahan Muara Indah yang beralamat di Jl. Amasandi Kel. Pasir Jaya Kec. Bogor Barat Kota  Bogor dan melakukan introgasi dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat itu ditemukan bukti percakapan terdakwa dengan Sdr. ANISA (dpo) dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1  (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban hitam didalam saku celana terdakwa dan dilakukan pemeriksaan dihandpone milik terdakwa ditemukan bukti chat terdakwa dengan sdr. ANISA (dpo) sedangkan bukti chat terdakwa dengan sdr. CIPONG (dpo) sudah terdakwa hapus.
  • Bahwa akhirnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke kantor satuan Narkoba Polsresta Bogor Kota.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  pada Pusat Laboratorium Forensik dengan Nomor : LAB : 3989/NNF/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh 1. Dra. FITRYANA HAWA, 2. SANDHY SANTOSO, S.Farm, Apt,

Barang bukti yang diterima  berupa 1(satu) buah amplop warna coklat  berlak segel dengan label barang bukti ,setelah dibuka didalamnya terdapat :

  • 1 (satu) bungkus warna hitam berisi 1 (satu) bungkus klip  yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1160 gram diberi nomor barang bukti 1928/2024/OF

Barang bukti tersebut diatas disita dari  DEDE AWALLUDIN.

Dengan KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 1928/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

1928/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat Netto 0,1078 Gram.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang Narkotika Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa DEDE AWALLUDIN pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di didepan Perumahan Muara Indah yang beralamat di Jalan Amasandi Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Dan untuk perbauatan yang terakhir yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wib tersangka dihubungi oleh sdr. ANISA ( dpo ) untuk  membeli sabu dan patungan akan tetapi tersangka menjelaskan bahwa tersangka tidak mempunyai uang sehingga sdr. ANISA ( dpo ) mengatakan pada tersangka “YA UDAH GW YANG BELI TAPI LU YANG AMBIL YA, ANTERIN KESINI DAN KITA PAKAI BERDUA”  dan saat itu  tersangka bersedia dan pada  sekitar pukul 18.45 Wib tersangka mesan narkotika jenis sabu kepada sdr. CIPONG ( dpo ) dan karena tersangka tidak mmegambil untung tersangka menyuruh sdr. ANISA ( dpo ) langsung mengirimkan uang kepada sdr. CIPONG ( dpo )  sebanyak Rp. 180.000 ( seratus delapan puluh ribu rupiah ) dan tersangka tidak mendapatkan upah uang karena kesepakatannya upah yang akan tersangka terima dari sdr. ANISA ( dpo ) yaitu menggunakan narkotika jenis sabu dengan sdr. ANISA ( dpo ) jika tersangka mendapatkan sabu tersebut dan sekitar pukul 19.00 Wib peta Lokasi turun dari sdr. CIPONG ( dpo ) yang dikirimkan ke handpone tersangka lalu tersangka teruskan ke sdr. ANISA ( dpo ) untuk membuktikan pada sdr. ANISA ( dpo ) bahwa tersangka telah memesan sabu dan Lokasi sabu tersebut ditempelkan di di daerah Cipayung Kel.Ciapus Kec. Ciomas Kab. Bogor yang diletakkan di dekat tiang Listrik  dan tersangka langsung mengarah ke Lokasi tempelan sabu  di daerah CIpayung Kel.Ciapus Kec. Ciomas Kab. Bogor, dan sesampainya dilokasi tersangka menemukan 1 ( satu ) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna hitam tersebut lalu tersangka masukkan dalam saku celana tersangka kemudian tersangka pulang dan mampir ke toko kue dan melihat anak tersangka. Dan Pada sekitar pukul 20.45  Wib  sdr. ANISA ( dpo ) mengirimkan peta Lokasi rumahnya kepada tersangka, agar tersangka mengantarkan 1 ( satu ) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna hitam dan untuk kami gunakan berdua yaitu di perumahan Muara Indah yang beralamat di Jl. Amasandi Kel. Pasir Jaya Kec. Bogor Barat Kota  Bogor dan tersangka langsung mengarah kerumah sdr. ANISA ( dpo ) dan pada sekitar pukul 21.00 Wib tidak lama kemudian datang beberapa orang laki laki yang memberhentikan daya di depan perumahan Muara Indah yang beralamat di Jl. Amasandi Kel. Pasir Jaya Kec. Bogor Barat Kota  Bogor dan melakukan introgasi dan penggeledahan terhadap tersangka  dan saat itu ditemukan bukti percakapan tersangka dengan  Sdr. ANISA ( dpo ) terkait perbuatan tersangka mengambil narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 ( satu ) bungkus plastik klip sabu yang dibungkus lakban hitam didalam saku celana tersangka dan dilakukan pemeriksaan dihandpone milik tersangka ditemukan bukti chat tersangka dengan sdr. ANISA ( dpo ) dan bukti caht tersangka dengan sdr. CIPONG ( dpo ) sudah tersangka hapus dan atas perbuatan tersangka dan barang bukti yang disita dari tersangka dibawa ke kantor satuan narkoba polsresta Bogor Kota.
  • Bahwa pada saat saksi SUKMA YUDA PERLIN bersama tim di sekitaran lokasi tersebut, terlihat 1 orang menggunakan motor sedang menepi dan gerak gerik yang mencurigai selanjutnya menghampiri orang tersebut langsung diamankan kemudian diinterogasi dan mengaku bernama  DEDE AWALLUDIN.
  • Bahwa selanjutnya  dilakukan penggeledahan kedapatan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kiri milik terdakwa DEDE AWALLUDIN dan langsung diamankan oleh saksi SUKMA YUDA PERLIN bersama tim dan terdakwa  mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik temannya yang bernama sdr. ANISA (dpo).
  • Bahwa setelah diintrograsi bahwa terdakwa berkomunikasi dengan sdr. ANISA ( dpo ) melalui facebook dan sdr. ANISA ( dpo ) memesan sabu sebanyak Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan langsung mengirimkan uang tersebut kepada terdakwa melalui akun DANA milik terdakwa, kemudian terdakwa memesan kepada sdr.CIPONG (dpo) dan terdakwa menstranfer sebanyak Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk memesan paket kelinci  (KL ) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah ), selanjutnya terdakwa kirimkan bukti tranfer kepada sdr. CIPONG ( dpo ) barulah dikirimkan peta lokasi tempat sabu ditempelkan oleh sdr. CIPONG (dpo) ke handpone terdakwa kemudian terdakwa teruskan ke handpone atau nomor sdr. ANISA ( dpo ) untuk membuktikan pada sdr. ANISA ( dpo ) bahwa terdakwa  telah memesan sabu dan Lokasi sabu tersebut ditempelkan di di daerah Cipayung Kel.Ciapus Kec. Ciomas Kab. Bogor yang diletakkan di dekat tiang Listrik .
  • Bahwa kemudian terdakwa langsung ke Lokasi dimana tempelan narkotika jenis sabu  tersebut dan sesampainya dilokasi terdakwa menemukan 1 ( satu ) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna hitam tersebut lalu terdakwa  masukkan dalam saku celana terdakwa kemudian pulang.
  • Bahwa sekitar pukul 20.45  Wib  sdr. ANISA (dpo) mengirimkan peta Lokasi rumahnya kepada terdakwa agar mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna hitam untuk digunakan berdua yaitu di perumahan Muara Indah yang beralamat di Jl. Amasandi Kel. Pasir Jaya Kec. Bogor Barat Kota  Bogor dan terdakwa langsung berangkat kerumah sdr. ANISA (dpo) dan pada sekitar pukul 21.00 Wib tidak lama kemudian datang beberapa orang laki-laki yang memberhentikan terdakwa di depan perumahan Muara Indah yang beralamat di Jl. Amasandi Kel. Pasir Jaya Kec. Bogor Barat Kota  Bogor dan melakukan introgasi dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat itu ditemukan bukti percakapan terdakwa dengan Sdr. ANISA (dpo) dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1  (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban hitam didalam saku celana terdakwa dan dilakukan pemeriksaan dihandpone milik terdakwa ditemukan bukti chat terdakwa dengan sdr. ANISA (dpo) sedangkan bukti chat terdakwa dengan sdr. CIPONG (dpo) sudah terdakwa hapus.
  • Bahwa akhirnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke kantor satuan Narkoba Polsresta Bogor Kota.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  pada Pusat Laboratorium Forensik dengan Nomor : LAB : 3989/NNF/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh 1. Dra. FITRYANA HAWA, 2. SANDHY SANTOSO, S.Farm, Apt,

Barang bukti yang diterima  berupa 1(satu) buah amplop warna coklat  berlak segel dengan label barang bukti ,setelah dibuka didalamnya terdapat :

  • 1 (satu) bungkus warna hitam berisi 1 (satu) bungkus klip  yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1160 gram diberi nomor barang bukti 1928/2024/OF

Barang bukti tersebut diatas disita dari  DEDE AWALLUDIN.

Dengan KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 1928/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

1928/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat Netto 0,1078 Gram.

 

 

                     Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

 

Bogor, 01 Oktober 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

YUSI DINA DIANA, SH

        Jaksa Madya, Nip.197311101998032002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya