Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
340/Pid.Sus/2024/PN Bgr | FITRIA NELLY,S.H. | ANDIKA ALFIANSAH BIn DENI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 340/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3451/M.2.12/Eku.2/10/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA : PDM- 81 /Eku.2/Bogor /09/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA.
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA. 1. Dilakukan penangkapan oleh POLSEK Bogor Tengah sejak tanggal 14 Juli 2024 sampai dengan tanggal 15 Juli 2024. 2. Ditahan oleh Penyidik POLSEK Bogor Tengah sejak tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLSEK Bogor Tengah. 3. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 04 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 12 September 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLSEK Bogor Tengah sejak. 4. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2024 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor. 5. Diperpanjang Oleh Ketua PN Bogor (T-6) sejak tanggal 02 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor
C. DAKWAAN.
Bahwa terdakwa ANDIKA ALFIANSYAH Bin DENI (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 Juli sekitar pada pukul 03.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Padajaya Gg. Belong, Rt. 001/005, Kel. Babakan Pasar Kec. Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa ANDIKA ALFIANSYAH Bin DENI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |