Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM- 52/Eku.2/Bogor/05/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : ANGGA MAULANA Bin (Alm) RUSTANDI.
Tempat lahir : Bogor.
Umur/Tgl lahir : 37 tahun / 05 Februari 1987.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Cemplang Baru Rt. 003/Rw. 012 Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Pendidikan : MTS (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.
1. Penangkapan : tanggal 11 Maret 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024.
2. Penahanan
- Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 12 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
- Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 01 April 2024 sampai dengan tanggal 10 Mei 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.
- Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan 09 Juni 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
- Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ANGGA MAULANA Bin (Alm) RUSTANDI pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada tahun 2023 terdakwa yang suka membeli dan menggunakan obat keras jenis pil Tramadol karena tahu ada potensi keuntungan kemudian terdakwa mencari tahu tempat pembelian obat keras dalam jumlah banyak dan akhirnya terdakwa tahu dari mulut ke mulut bahwa di dekat stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat banyak yang menjual obat keras dalam jumlah banyak, kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar 08.00 Wib terdakwa berangkat ke Tanah Abang Jakarta Pusat dengan mengendarai kereta dan sampai di stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 Wib ketika terdakwa sedang berjalan ada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang di panggil ABANG (DPO) dan laki-laki tersebut menawarkan obat keras kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan akan membeli obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir atau di sesuaikan dengan uang yang terdakwa miliki dan pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa memiliki uang sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada ABANG bahwa terdakwa mau membeli obat keras jenis pil Tramadol, obat keras jenis pil Heximer dan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl, setelah menunggu sebentar kemudian laki-laki tersebut datang dengan membawa obat keras yang di bungkus plastik warna hitam dan laki-laki tersebut mengatakan kepada terdakwa bahwa jumlah obat keras yang ada di dalam plastik warna hitam tersebut adalah 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat keras jenis pil Tramadol, 208 (dua ratus delapan) obat keras jenis pil Heximer dan 30 (tiga puluh butir) obat keras jenis pil Trihexyphenidyl dan menurut keterangan laki-laki tersebut bahwa harga dari semua obat keras tersebut adalah Rp.575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk 200 (dua ratus) butir obat keras jenis pil Tramadol di tambah dengan bonus pembelian sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat keras jenis pil Tramadol, Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) untuk 208 (dua ratus delapan) butir obat keras jenis pil Heximer yang sudah di paket-paket menjadi 26 (dua puluh enam) bungkus plastic klip kecil dan Rp. 30.000,- (tga puluh ribu rupiah) untuk 30 (tiga puluh) butir obat keras jenis pil Trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut dan laki-laki tersebut menyerahkan obat keras yang ada di dalam plastik warna hitam dan terdakwa langsung memasukan obat keras tersebut ke dalam tas selempang warna hitam yang sudah terdakwa bawa, setelah mendapatkan obat keras tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakan terdakwa dan sekitar pukul 15.30 Wib berangkat lagi menuju terminal Bubulak Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dengan maksud untuk menjual obat keras yang baru terdakwa beli tersebut namun pada saat itu belum ada yang laku terjual.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah kontrakan terdakwa tersebut sambil membawa tas selempang warna hitam yang berisi obat-obat keras tersebut menuju terminal Bubulak Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan sampai di terminal Bubulak sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa mulai menjual obat keras milik terdakwa tersebut dengan cara menawarkan kepada orang yang lewat di tempat sepi dan gelap lalu sekitar pukul 19.05 Wib terdakwa berhasil menjual obat keras jenis pil Tramadol kepada orang yang tidak di kenal dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya, dan sekitar pukul 19.20 Wib terdakwa berhasil menjual lagi obat keras jenis pil Tramadol seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib ketika terdakwa sedang menjajakan obat keras miliknya tiba-tiba terdakwa di hampiri oleh saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota dan langsung memeriksa tas selempang warna hitam yang terdakwa pakai pada saat itu lalu di temukan 210 (dua ratus sepuluh) butir obat keras jenis pil Tramadol, 208 (dua ratus delapan) obat keras jenis pil Heximer, 30 (tiga puluh butir) obat keras jenis pil Trihexyphenidyl dan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari dalam tas selempang warna hitam yang terdakwa pakai tersebut, selanjutnya terdakwa mengakui bahwa keberadaan terdakwa di terminal Bubulak Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor tersebut adalah sedang menjual obat keras, dan obat keras yang di temukan di dalam tas selempang tersebut adalah milik terdakwa dengan maksud untuk di jual yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari ABANG di dekat stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa pil Tramadol, pil Heximer, pil Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi mengandung bahan aktif Tramadol dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 1600/NOF/2024 tanggal 19 April 2024 atas nama ANGGA MAULANA dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,2830 gram, yang diberi nomor barang bukti 0828/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,3892 gram, yang diberi nomor barang bukti 0829/2024/OF.
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,7650 gram, yang diberi nomor barang bukti 0830/2024/OF.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0828/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0829/2024/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0830/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.
Keterangan :
- Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/anti cholinergic.
- Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indaonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ANGGA MAULANA Bin (Alm) RUSTANDI pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Terminal Bubulak Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual obat keras di terminal Bubulak Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan keberadaanya sangat meresahkan, selanjutnya saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui ciri-ciri dari ANGGA MAULANA tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 Wib ketika saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON sedang melakukan penyelidikan di terminal Bubulak Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri sambil menggunakan tas selmpang warna hitam ciri-cirinya mirip dengan terdakwa, selanjutnya saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON berhasil mengamankan terdakwa dan setelah di lakukan penggeledahan akhirnya di temukan 210 (dua ratus sepuluh) butir obat keras jenis pil Tramadol, 208 (dua ratus delapan) obat keras jenis pil Heximer, 30 (tiga puluh butir) obat keras jenis pil Trihexyphenidyl dan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari dalam tas selempang warna hitam yang di bawa oleh terdakwa, setelah di intrograsi terdakwa mengaku bahwa keberadaannya di terminal Bubulak Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor adalah sedang menjual atau menjajakan obat keras, setelah di intrograsi lebih lanjut terdakwa juga mengakui bahwa obat keras tersebut adalah miliknya sendiri dengan maksud untuk di jual yang di dapat dari ABANG (DPO) di dekat Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa pil Tramadol, pil Heximer, pil Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi mengandung bahan aktif Tramadol dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 1600/NOF/2024 tanggal 19 April 2024 atas nama ANGGA MAULANA dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,2830 gram, yang diberi nomor barang bukti 0828/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,3892 gram, yang diberi nomor barang bukti 0829/2024/OF.
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,7650 gram, yang diberi nomor barang bukti 0830/2024/OF.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0828/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0829/2024/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0830/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.
Keterangan :
- Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/anti cholinergic.
- Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indaonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
Bogor, 30 Mei 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
KARYATI, SH
JAKSA PRATAMA Nip. 19840712 200212 2 001
|
|