Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perolehan dan penguasaan atas Objek Sengketa oleh PENGGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menetapkan secara hukum, bahwa PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas Objek Sengketa;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak dan balik nama Objek Sengketa yang semula atas nama TERGUGAT II menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat peralihan hak dan balik nama yang semula atas nama TERGUGAT II menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang telah mendapatkan hak dari padanya untuk melakukan Roya atas Objek Sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor: 03791, seluas 195 M2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak di Bukit Cimanggu City Kencana Residence, Cluster Oak Wood Blok KC 10, No. 10 Rt 015/Rw 015, Kel. Kencana, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Atas nama Retno Wulandari, namun apabila TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang telah mendapatkan hak dari padanya enggan atau tidak mau melakukan Roya maka dengan sendirinya hak tanggungan tersevut menjadi hapus setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjed);
- Menghukum TERGUGAT III atau pihak-pihak manapun yang telah mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03791, seluas 195 M2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak di Bukit Cimanggu City Kencana Residence, Cluster Oak Wood Blok KC 10, No. 10 Rt 015/Rw 015, Kel. Kencana, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Atas nama Retno Wulandari kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan hingga dilaksanakannya putusan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atau setidak-tidaknya sita persamaan (Vergelijkende beslag);
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini;
- Menyatakan Sita Jaminan atau setidak-tidaknya Sita Penyesuaian (Vergelijkende beslag) yang diletakkan/dicatatkan Pengadilan Negeri Bogor adalah sah;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |