Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.B/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. MOHAMAD RAFI Bin WAWAN WAHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Administrasi Kependudukan
Nomor Perkara 362/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3761/M.2.12/Eku.10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD RAFI Bin WAWAN WAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”                                                                                                      

 

 SURAT DAKWAAN

    No.Reg.Perk : PDM- 91/ BOGOR/Eku.2/10/ 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur/ Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Alamat

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

 

MOHAMAD RAFI Bin WAWAN WAHYUDIN

3271041507010021

Bogor

23 th / 15 juli 2001

Laki-laki

Indonesia

Muara Kidul RT.004 RW.011 Kel. Pasirjaya Kec.Bogor Barat Kota Bogor / Kp. Jawa RT.004 RW.001 No.114 Desa Kotabatu Kec. Ciomas Kab. Bogor

Islam

Karyawan Swasta /Pelajar (KTP)

SMA/Sederajat (tamat)

B.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 25 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024

 

Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 25 Agustus 2024 s/d 13 September 2024

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 14 September 2024 s/d 23 Oktober 2024

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 22 Oktober 2024 s/10 November 2024

 

C.      DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

----- Bahwa terdakwa MOHAMAD RAFI Bin WAWAN WAHYUDIN bersama-sama dengan saksi LUKMAN Bin H. HASAN (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa yang merupakan karyawan PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor datang ke kantor PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor yang beralamat di Ruko Nomor 3 Permata Jalan Baru Cibadak Tanah sareal Kota Bogor, lalu membawa sejumlah kartu perdana Indosat yang belum diregistrasi dan poster kemudian melakukan tugasnya seperti biasa yakni penempelan poster promosi Indosat. Selesai melakukan tugasnya Sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa pergi kerumah kontrakan yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor. Saat di rumah tersebut, terdakwa melakukan registrasi Kartu perdana Indosat untuk diaktivasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) orang lain dari aplikasi ”Handsome”. Bahwa cara terdakwa melakukan registrasi kartu perdana indosat tersebut adalah dengan memasukkan kartu perdana/simcard kedalam yang sudah memiliki aplikasi ”Handsome”, selanjutnya setelah kartu perdana/ simcard dimasukan kedalam handphone, lalu masuk kedalam aplikasi ”Handsome” lalu klik ”mulai”, selanjutnya tunggu kurang lebih 2 (dua) menit setelah itu masuk pesan di SMS (short message service) dari nomor 4444 dan didalamnya sudah otomatis terdapat nomor KTP dan KK  milik orang lain, selanjutnya masuk ke aplikasi ”Play Store” untuk memdownload aplikasi game guna mengurangi kuota, setelah itu selesai aplikasi game tersebut di uninstall/hapus dan selesai, kartu sudah bisa digunakan dengan tanpa harus melakukan registrasi NIK serta KK.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa menyerahkan sejumlah kartu perdana yang sudah teregistrasi dengan Nomor NIK dan KK Orang lain tersebut kepada sdr. ALDI (DPO) di Jembatan Cisadane, Kel. Empang, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor, dengan tujuan untuk dijual oleh sdr. ALDI namun terdakwa hanya memberikan sebagian dari kartu perdana yang sudah diaktivasi dengan NIK dan KK Orang lain tersebut, hal tersebut karena ada sebagian kartu perdana yang belum diaktivasi. Setelah itu terdakwa pun kembali kerumah kontrakan. untuk melakukan registrasi kartu perdana kembali seperti sebelumnya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024, Sekitar Pukul 00.20 Wib, saksi MUHAMMAD SAYYIDINA PANJI AL KARIM saksi MUHAMAD YUSUP yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, mengetuk pintu rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor dan dibukakan pintu tersebut oleh terdakwa, lalu para saksi tersebut langsung menanyakan terkait kartu perdana Indosat yang sudah aktivasi dan pada saat itu terdakwa langsung mengakui bahwa terdakwa telah melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK orang lain menggunakan handphone yang berisi Aplikasi “Handsome” dan perbuatan tersebut dilakukan diluar kantor serta terdakwa melakukan aktivasi tersebut atas permintaan saksi LUKMAN Bin H. HASAN (penuntutan terpisah dan selanjutnya disebut saksi LUKMAN) selaku Kepala Cabang PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor. Atas informasi tersebut, para saksi lalu melakukan pemeriksaan dalam rumah tersebut dan menemukan sejumlah handphone serta kartu perdana Indosat, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bogor Selatan.
  • Bahwa tidak lama setelah sampai Kantor Kepolisian Sektor Bogor Selatan, datang saksi LUKMAN yang dibawa oleh saksi ARI dan saksi FAHMI yang juga merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, selanjutnya terdakwa dan Saksi LUKMAN diinterogasi dan mengakui perbuatannya yaitu terdakwa telah melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa seizin pemilik NIK dan KK tersebut atas permintaan Saksi LUKMAN, setelah itu terdakwa dan saksi LUKMAN beserta anggota Kepolisan bersama-sama pergi ke kantor PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor yang beralamat di Perumahan Dharma Wangsa Hills Nomor F8 Pabuaran Bogor Selatan Kota Bogor. Sesampainya di lokasi, para saksi anggota kepolisian menemukan banyak kartu perdana/Simcard Indosat, Pulsa elektrik, dan Voucher Fisik PT, INDOSAT Tbk, lalu langsung mengamankan barang-barang tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta saksi LUKMAN dan para saksi dari anggota Kepolisian menuju ke kantor kedua yang beralamat di Ruko Nomor 3 Permata Jalan Baru, Kel. Cibadak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, dan pada saat dikantor tersebut diamankan kartu perdana/Simcard indosat, Pulsa elektrik, Voucher Fisik PT, INDOSAT Tbk. Selanjutnya terdakwa bersama saksi LUKMAN dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK orang lain menggunakan handphone yang berisi Aplikasi “Handsome” tanpa seizin pemilik NIK dan KK orang lain tersebut adalah karena permintaan saksi LUKMAN selaku atasan terdakwa di PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor, selain itu terdakwa juga menerima bonus dari saksi LUKMAN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika melakukan perbuatan aktivasi kartu perdana tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi RAFI melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan Nomor KK orang lain menggunakan aplikasi “Handsome”, tidak memiliki izin dari pemilik NIK dan Nomor KK tersebut

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa MOHAMAD RAFI Bin WAWAN WAHYUDIN bersama-sama dengan saksi LUKMAN Bin H. HASAN (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa yang merupakan karyawan PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor datang ke kantor PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor yang beralamat di Ruko Nomor 3 Permata Jalan Baru Cibadak Tanah sareal Kota Bogor, lalu membawa sejumlah kartu perdana Indosat yang belum diregistrasi dan poster kemudian melakukan tugasnya seperti biasa yakni penempelan poster promosi indosat. Selesai melakukan tugasnya Sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa pergi kerumah kontrakan yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor. Saat di rumah tersebut, terdakwa melakukan registrasi Kartu perdana Indosat untuk diaktivasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) orang lain dari aplikasi ”Handsome”. Bahwa cara terdakwa melakukan registrasi kartu perdana indosat tersebut adalah dengan memasukkan kartu perdana/simcard kedalam yang sudah memiliki aplikasi ”Handsome”, selanjutnya setelah kartu perdana/ simcard dimasukan kedalam handphone, lalu masuk kedalam aplikasi ”Handsome” lalu klik ”mulai”, selanjutnya tunggu kurang lebih 2 (dua) menit setelah itu masuk pesan di SMS (short message service) dari nomor 4444 dan didalamnya sudah otomatis terdapat nomor KTP dan KK  milik orang lain, selanjutnya masuk ke aplikasi ”Play Store” untuk memdownload aplikasi game guna mengurangi kuota, setelah itu selesai aplikasi game tersebut di uninstall/hapus dan selesai, kartu sudah bisa digunakan dengan tanpa harus melakukan registrasi NIK serta KK.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa menyerahkan sejumlah kartu perdana yang sudah teregistrasi dengan Nomor NIK dan KK Orang lain tersebut kepada sdr. ALDI (DPO) di Jembatan Cisadane, Kel. Empang, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor, dengan tujuan untuk dijual oleh sdr. ALDI namun terdakwa hanya memberikan sebagian dari kartu perdana yang sudah diaktivasi dengan NIK dan KK Orang lain tersebut, hal tersebut karena ada sebagian kartu perdana yang belum diaktivasi. Setelah itu terdakwa pun kembali kerumah kontrakan. untuk melakukan registrasi kartu perdana kembali seperti sebelumnya.
  • Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024, sekitar Pukul 00.20 Wib, saksi MUHAMMAD SAYYIDINA PANJI AL KARIM, saksi MUHAMAD YUSUP yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, mengetuk pintu rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor dan dibukakan pintu tersebut oleh terdakwa, lalu para saksi tersebut langsung menanyakan terkait kartu perdana Indosat yang sudah aktivasi dan pada saat itu terdakwa langsung mengakui bahwa terdakwa telah melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK orang lain menggunakan handphone yang berisi Aplikasi “Handsome” dan perbuatan tersebut dilakukan diluar kantor serta terdakwa melakukan aktivasi tersebut atas permintaan saksi LUKMAN Bin H. HASAN (penuntutan terpisah dan selanjutnya disebut saksi LUKMAN) selaku Kepala Cabang PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor. Atas informasi tersebut, para saksi lalu melakukan pemeriksaan dalam rumah tersebut dan menemukan sejumlah handphone serta kartu perdana Indosat, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bogor Selatan.
  • Bahwa tidak lama setelah sampai Kantor Kepolisian Sektor Bogor Selatan, datang saksi LUKMAN yang dibawa oleh saksi ARI dan saksi FAHMI yang juga merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, selanjutnya terdakwa dan saksi LUKMAN diintrogasi dan mengakui perbuatannya yaitu terdakwa telah melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa seizin pemilik NIK dan KK tersebut atas permintaan saksi LUKMAN, setelah itu terdakwa dan saksi LUKMAN beserta anggota Kepolisan bersama-sama pergi ke kantor PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor yang beralamat di Perumahan Dharma Wangsa Hills Nomor F8 Pabuaran Bogor Selatan Kota Bogor. Sesampainya di lokasi, para saksi dari anggota kepolisian menemukan banyak kartu perdana/Simcard Indosat, Pulsa elektrik, dan Voucher Fisik PT, INDOSAT Tbk, lalu langsung mengamankan barang-barang tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta saksi LUKMAN dan para saksi anggota Kepolisian menuju ke kantor kedua yang beralamat di Ruko Nomor 3 Permata Jalan Baru, Kel. Cibadak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, dan pada saat dikantor tersebut diamankan kartu perdana/Simcard indosat, Pulsa elektrik, Voucher Fisik PT, INDOSAT Tbk. Selanjutnya terdakwa bersama saksi LUKMAN dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK orang lain menggunakan handphone yang berisi Aplikasi “Handsome” tanpa seizin pemilik NIK dan KK orang lain tersebut adalah karena permintaan saksi LUKMAN selaku atasan terdakwa di PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor, selain itu terdakwa juga menerima bonus dari saksi LUKMAN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika melakukan perbuatan aktivasi kartu perdana tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi RAFI melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan Nomor KK orang lain menggunakan aplikasi “Handsome”, tidak memiliki izin dari pemilik NIK dan Nomor KK tersebut

 

 

 

 

 

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 Ayat (1) Jo. Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------

 

 

 

 

 

Bogor,  22 Oktober 2024

 PENUNTUT UMUM

 

 

KARYATI, SH.

Jaksa Pratama Nip. 198407122002122001

 

 

 

MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA, S.H., M.H

AJUN JAKSA NIP. 199312042018011003

 

 

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”                                                                                                      

 

 SURAT DAKWAAN

    No.Reg.Perk : PDM- 91/ BOGOR/Eku.2/10/ 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur/ Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Alamat

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

 

MOHAMAD RAFI Bin WAWAN WAHYUDIN

3271041507010021

Bogor

23 th / 15 juli 2001

Laki-laki

Indonesia

Muara Kidul RT.004 RW.011 Kel. Pasirjaya Kec.Bogor Barat Kota Bogor / Kp. Jawa RT.004 RW.001 No.114 Desa Kotabatu Kec. Ciomas Kab. Bogor

Islam

Karyawan Swasta /Pelajar (KTP)

SMA/Sederajat (tamat)

B.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 25 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024

 

Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 25 Agustus 2024 s/d 13 September 2024

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 14 September 2024 s/d 23 Oktober 2024

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 22 Oktober 2024 s/10 November 2024

 

C.      DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

----- Bahwa terdakwa MOHAMAD RAFI Bin WAWAN WAHYUDIN bersama-sama dengan saksi LUKMAN Bin H. HASAN (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa yang merupakan karyawan PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor datang ke kantor PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor yang beralamat di Ruko Nomor 3 Permata Jalan Baru Cibadak Tanah sareal Kota Bogor, lalu membawa sejumlah kartu perdana Indosat yang belum diregistrasi dan poster kemudian melakukan tugasnya seperti biasa yakni penempelan poster promosi Indosat. Selesai melakukan tugasnya Sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa pergi kerumah kontrakan yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor. Saat di rumah tersebut, terdakwa melakukan registrasi Kartu perdana Indosat untuk diaktivasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) orang lain dari aplikasi ”Handsome”. Bahwa cara terdakwa melakukan registrasi kartu perdana indosat tersebut adalah dengan memasukkan kartu perdana/simcard kedalam yang sudah memiliki aplikasi ”Handsome”, selanjutnya setelah kartu perdana/ simcard dimasukan kedalam handphone, lalu masuk kedalam aplikasi ”Handsome” lalu klik ”mulai”, selanjutnya tunggu kurang lebih 2 (dua) menit setelah itu masuk pesan di SMS (short message service) dari nomor 4444 dan didalamnya sudah otomatis terdapat nomor KTP dan KK  milik orang lain, selanjutnya masuk ke aplikasi ”Play Store” untuk memdownload aplikasi game guna mengurangi kuota, setelah itu selesai aplikasi game tersebut di uninstall/hapus dan selesai, kartu sudah bisa digunakan dengan tanpa harus melakukan registrasi NIK serta KK.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa menyerahkan sejumlah kartu perdana yang sudah teregistrasi dengan Nomor NIK dan KK Orang lain tersebut kepada sdr. ALDI (DPO) di Jembatan Cisadane, Kel. Empang, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor, dengan tujuan untuk dijual oleh sdr. ALDI namun terdakwa hanya memberikan sebagian dari kartu perdana yang sudah diaktivasi dengan NIK dan KK Orang lain tersebut, hal tersebut karena ada sebagian kartu perdana yang belum diaktivasi. Setelah itu terdakwa pun kembali kerumah kontrakan. untuk melakukan registrasi kartu perdana kembali seperti sebelumnya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024, Sekitar Pukul 00.20 Wib, saksi MUHAMMAD SAYYIDINA PANJI AL KARIM saksi MUHAMAD YUSUP yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, mengetuk pintu rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor dan dibukakan pintu tersebut oleh terdakwa, lalu para saksi tersebut langsung menanyakan terkait kartu perdana Indosat yang sudah aktivasi dan pada saat itu terdakwa langsung mengakui bahwa terdakwa telah melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK orang lain menggunakan handphone yang berisi Aplikasi “Handsome” dan perbuatan tersebut dilakukan diluar kantor serta terdakwa melakukan aktivasi tersebut atas permintaan saksi LUKMAN Bin H. HASAN (penuntutan terpisah dan selanjutnya disebut saksi LUKMAN) selaku Kepala Cabang PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor. Atas informasi tersebut, para saksi lalu melakukan pemeriksaan dalam rumah tersebut dan menemukan sejumlah handphone serta kartu perdana Indosat, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bogor Selatan.
  • Bahwa tidak lama setelah sampai Kantor Kepolisian Sektor Bogor Selatan, datang saksi LUKMAN yang dibawa oleh saksi ARI dan saksi FAHMI yang juga merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, selanjutnya terdakwa dan Saksi LUKMAN diinterogasi dan mengakui perbuatannya yaitu terdakwa telah melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa seizin pemilik NIK dan KK tersebut atas permintaan Saksi LUKMAN, setelah itu terdakwa dan saksi LUKMAN beserta anggota Kepolisan bersama-sama pergi ke kantor PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor yang beralamat di Perumahan Dharma Wangsa Hills Nomor F8 Pabuaran Bogor Selatan Kota Bogor. Sesampainya di lokasi, para saksi anggota kepolisian menemukan banyak kartu perdana/Simcard Indosat, Pulsa elektrik, dan Voucher Fisik PT, INDOSAT Tbk, lalu langsung mengamankan barang-barang tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta saksi LUKMAN dan para saksi dari anggota Kepolisian menuju ke kantor kedua yang beralamat di Ruko Nomor 3 Permata Jalan Baru, Kel. Cibadak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, dan pada saat dikantor tersebut diamankan kartu perdana/Simcard indosat, Pulsa elektrik, Voucher Fisik PT, INDOSAT Tbk. Selanjutnya terdakwa bersama saksi LUKMAN dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK orang lain menggunakan handphone yang berisi Aplikasi “Handsome” tanpa seizin pemilik NIK dan KK orang lain tersebut adalah karena permintaan saksi LUKMAN selaku atasan terdakwa di PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor, selain itu terdakwa juga menerima bonus dari saksi LUKMAN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika melakukan perbuatan aktivasi kartu perdana tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi RAFI melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan Nomor KK orang lain menggunakan aplikasi “Handsome”, tidak memiliki izin dari pemilik NIK dan Nomor KK tersebut

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa MOHAMAD RAFI Bin WAWAN WAHYUDIN bersama-sama dengan saksi LUKMAN Bin H. HASAN (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa yang merupakan karyawan PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor datang ke kantor PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor yang beralamat di Ruko Nomor 3 Permata Jalan Baru Cibadak Tanah sareal Kota Bogor, lalu membawa sejumlah kartu perdana Indosat yang belum diregistrasi dan poster kemudian melakukan tugasnya seperti biasa yakni penempelan poster promosi indosat. Selesai melakukan tugasnya Sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa pergi kerumah kontrakan yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor. Saat di rumah tersebut, terdakwa melakukan registrasi Kartu perdana Indosat untuk diaktivasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) orang lain dari aplikasi ”Handsome”. Bahwa cara terdakwa melakukan registrasi kartu perdana indosat tersebut adalah dengan memasukkan kartu perdana/simcard kedalam yang sudah memiliki aplikasi ”Handsome”, selanjutnya setelah kartu perdana/ simcard dimasukan kedalam handphone, lalu masuk kedalam aplikasi ”Handsome” lalu klik ”mulai”, selanjutnya tunggu kurang lebih 2 (dua) menit setelah itu masuk pesan di SMS (short message service) dari nomor 4444 dan didalamnya sudah otomatis terdapat nomor KTP dan KK  milik orang lain, selanjutnya masuk ke aplikasi ”Play Store” untuk memdownload aplikasi game guna mengurangi kuota, setelah itu selesai aplikasi game tersebut di uninstall/hapus dan selesai, kartu sudah bisa digunakan dengan tanpa harus melakukan registrasi NIK serta KK.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa menyerahkan sejumlah kartu perdana yang sudah teregistrasi dengan Nomor NIK dan KK Orang lain tersebut kepada sdr. ALDI (DPO) di Jembatan Cisadane, Kel. Empang, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor, dengan tujuan untuk dijual oleh sdr. ALDI namun terdakwa hanya memberikan sebagian dari kartu perdana yang sudah diaktivasi dengan NIK dan KK Orang lain tersebut, hal tersebut karena ada sebagian kartu perdana yang belum diaktivasi. Setelah itu terdakwa pun kembali kerumah kontrakan. untuk melakukan registrasi kartu perdana kembali seperti sebelumnya.
  • Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024, sekitar Pukul 00.20 Wib, saksi MUHAMMAD SAYYIDINA PANJI AL KARIM, saksi MUHAMAD YUSUP yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, mengetuk pintu rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor dan dibukakan pintu tersebut oleh terdakwa, lalu para saksi tersebut langsung menanyakan terkait kartu perdana Indosat yang sudah aktivasi dan pada saat itu terdakwa langsung mengakui bahwa terdakwa telah melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK orang lain menggunakan handphone yang berisi Aplikasi “Handsome” dan perbuatan tersebut dilakukan diluar kantor serta terdakwa melakukan aktivasi tersebut atas permintaan saksi LUKMAN Bin H. HASAN (penuntutan terpisah dan selanjutnya disebut saksi LUKMAN) selaku Kepala Cabang PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor. Atas informasi tersebut, para saksi lalu melakukan pemeriksaan dalam rumah tersebut dan menemukan sejumlah handphone serta kartu perdana Indosat, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bogor Selatan.
  • Bahwa tidak lama setelah sampai Kantor Kepolisian Sektor Bogor Selatan, datang saksi LUKMAN yang dibawa oleh saksi ARI dan saksi FAHMI yang juga merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, selanjutnya terdakwa dan saksi LUKMAN diintrogasi dan mengakui perbuatannya yaitu terdakwa telah melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa seizin pemilik NIK dan KK tersebut atas permintaan saksi LUKMAN, setelah itu terdakwa dan saksi LUKMAN beserta anggota Kepolisan bersama-sama pergi ke kantor PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor yang beralamat di Perumahan Dharma Wangsa Hills Nomor F8 Pabuaran Bogor Selatan Kota Bogor. Sesampainya di lokasi, para saksi dari anggota kepolisian menemukan banyak kartu perdana/Simcard Indosat, Pulsa elektrik, dan Voucher Fisik PT, INDOSAT Tbk, lalu langsung mengamankan barang-barang tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta saksi LUKMAN dan para saksi anggota Kepolisian menuju ke kantor kedua yang beralamat di Ruko Nomor 3 Permata Jalan Baru, Kel. Cibadak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, dan pada saat dikantor tersebut diamankan kartu perdana/Simcard indosat, Pulsa elektrik, Voucher Fisik PT, INDOSAT Tbk. Selanjutnya terdakwa bersama saksi LUKMAN dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK orang lain menggunakan handphone yang berisi Aplikasi “Handsome” tanpa seizin pemilik NIK dan KK orang lain tersebut adalah karena permintaan saksi LUKMAN selaku atasan terdakwa di PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor, selain itu terdakwa juga menerima bonus dari saksi LUKMAN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika melakukan perbuatan aktivasi kartu perdana tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi RAFI melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan Nomor KK orang lain menggunakan aplikasi “Handsome”, tidak memiliki izin dari pemilik NIK dan Nomor KK tersebut

 

 

 

 

 

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 Ayat (1) Jo. Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------

 

 

 

 

 

Bogor,  22 Oktober 2024

 PENUNTUT UMUM

 

 

KARYATI, SH.

Jaksa Pratama Nip. 198407122002122001

 

 

 

MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA, S.H., M.H

AJUN JAKSA NIP. 199312042018011003

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya