Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.Bth/2024/PN Bgr Khaca Rahayu Mia Astuti 1.Badia Aritonang
2.PT Elang Megah Sentosa
3.PT STEN Griya Asri
4.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor
Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 157/Pdt.Bth/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1Khaca Rahayu Mia Astuti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badia Aritonang
2PT Elang Megah Sentosa
3PT STEN Griya Asri
4Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan PEMBANTAH untuk seluruhnya
2. Menyatakan PEMBANTAH adalah pelawan yang baik dan benar
3. Menyatakn bahwa PEMBANTAH adalah pemegang hak atas sebagian dari objek sengketa dalam putusan pengadilan Negeri Bogor Nomor 174/pdt.G/2016/PN.Bgr., tanggal 27 september 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor :201/PDT/2018/PT.Bdg., yaitu sebidang tanah kavling yang terletak di Perumahan Taman Griya Asri blok A1 no 8 Rt 001/012 Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Sesuai berdasarkan bukti Kwitansi Pembelian dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas seluas 196 m2
4. Memerintahkan agar Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 13/pdt.Eks/2020/PN.Bgr., Tanggal 8 Oktober 2020 diangkat atas sebagian objek sengketa dalam putusan pengadilan Negeri Bogor Nomor 174/pdt.G/2016/PN.Bgr., tanggal 27 september 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor :201/PDT/2018/PT.Bdg., yaitu sebidang tanah kavling yang terletak di Perumahan Taman Griya Asri blok A1 no 8 Rt 001/012 Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor milik PEMBANTAH.
5. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak