Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
279/Pid.Sus/2024/PN Bgr | THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H. | Feri Kristiandi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 279/Pid.Sus/2024/PN Bgr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2828/M.2.12/Enz.2/08/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM- 132/Enz.2/BOGOR/07/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA.
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Dilakukan penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 04 Juni 2024 sampai dengan tanggal tanggal 06 Juni 2024. 2. Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 07 Juni 2024 sampai dengan tanggal 26 Juni 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota. 3. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota. 4. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.
C. DAKWAAN. PRIMAIR
Bahwa terdakwa FERI KRISTIANDI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Muara Lebak RT 004 Rw 010 Kel. Pasirjaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 yang beratnya 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah saat sedang menawarkan Narkotika jenis tembakau sintesis melalui handpone terdakwa tidak lama kemudian datang beberapa orang laki-laki yang berpakaian sipil mengaku Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan instrogasi dan penggeledahan terdakwa dan ditemukan barang bukti 11 (sebelas) bungkus plastik klip Narkotika jenis tembakau sintetis didalam kotak warna orange berada dalam rumah terdakwa yang terdakwa letakkan diatas aquarium, atas penemuan itu selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis dilarang oleh Undang-Undang.
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalam nya terdapat : 1 (satu) buah kotak handphone merk “Realme 6” berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,6684 gram diberi nomor barang bukti 1407/2024/OF. Barang bukti bukti tersebut diatas disita dari FERI KRISTIANDI. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa labolatoris kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1407/2024/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatasadalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA. MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa FERI KRISTIANDI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Muara Lebak RT 004 Rw 010 Kel. Pasirjaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap terdakwa diperoleh keterangan bahwa bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah milik BREWOK (DPO) yang di titipkan kepada terdakwa untuk dijual dan atas perbuatan tersebut terdakwa diberikan oleh BREWOK untuk menghisap narkotika jenis sabu secara gratis dan jika tembakau sintetis tersebut laku terjual maka akan diberikan upah sebesar Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) perpaket..
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalam nya terdapat : 1 (satu) buah kotak handphone merk “Realme 6” berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,6684 gram diberi nomor barang bukti 1407/2024/OF. Barang bukti bukti tersebut diatas disita dari FERI KRISTIANDI. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa labolatoris kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1407/2024/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatasadalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA. MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |