Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
388/Pid.Sus/2024/PN Bgr | MUDANTI SEPTIANA,S.H. | ANDIKA Bin (Alm) CANDRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | |||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||
Nomor Perkara | 388/Pid.Sus/2024/PN Bgr | |||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | |||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4043/M.2.12/Enz.2/11/2024 | |||
Penuntut Umum | ||||
Terdakwa | ||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||
Anak Korban | ||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM - 199 /Enz.2/Bogor/11/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : ANDIKA Bin (Alm) CANDRA. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 22 tahun / 22 Desember 2001. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Perumahan Ciampea Asri Rt. 02/Rw. 06, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas. Pendidikan : SMP (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 06 Agustus 2024 sampai dengan 09 Agustus 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 09 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ANDIKA Bin (Alm) CANDRA bersama-sama dengan EGA SAEPULOH (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Tajur, Gang Babadak Rt. 05/Rw. 09 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 11.06 Wib terdakwa menghubungi akun instagram STEVEAU$$$TINE dengan menggunakan akun instagram terdakwa dengan nama akun flawless.act_bgr lalu terdakwa mau membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada akun instagram STEVEAU$$$TINE bahwa terdakwa hanya memiliki uangnya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan akun instagram STEVEAU$$$TINE mengatakan bisa dan sisanya yakni Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) bisa di bayar setelah narkotika jenis tembakau sintetisnya terdakwa ambil dan terdakwa jual, selanjutnya akun instagram STEVEAU$$$TINE menyuruh terdakwa untuk mentranfer uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Aladin yang di berikan oleh akun instagram STEVEAU$$$TINE menggunakan akun Dana yang ada di Handphone terdakwa selanjutnya bukti tranfernya terdakwa kirimkan ke akun instagram STEVEAU$$$TINE lalu terdakwa menunggu balasan pesan DM Instagram dari akun instagram STEVEAU$$$TINE, dan saat terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada akun instagram STEVEAU$$$TINE tersebut terdakwa juga memberitahukan kepada EGA SAEPULOH dengan menggunakan pesan DM instagram yang mana akun instagram EGA SAEPULOH adalah PLAID RABBIT13, kemudian sekitar pukul 16.01 Wib akun instagram STEVEAU$$$TINE mengirimkan alamat link goegle http://maps.app.goo.gl/9qXZFtkzAFwVS8?g_st=ac dan foto lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintesis yang menurut keterangan foto bahwa narkotika jenis tembakau sintetisnya disimpan dikolong/got dipinggir jalan yang dibungkus menggunakan plastic bekas kacang Garuda, selanjutnya terdakwa membuka alamat link geogle tersebut dan alamat pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah di Jalan Raya Tajur Gang Babadak Rt. 05 Rw. 09 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, setelah mengetahui alamat tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa langsung memberitahukan ke EGA SAEPULOH melalui pesan DM Instagram dengan nama akun PLAID RABBIT13 dan terdakwa juga meminta kepada EGA SAEPULOH agar di temani ke Jalan Raya Tajur Gang Babadak Rt. 05 Rw. 09 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis dari akun instagram STEVEAU$$$TINE tersebut, dan terdakwa juga mengirimkan alamat link geogle http://maps.app.goo.gl/9qXZFtkzAFwVS8?g_st=ac tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis yang terdakwa beli dari akun instagram STEVEAU$$$TINE kepada EGA SAEPULOH, dan akhirnya terdakwa janjian bertemu dengan EGA SAPULOH di dekat rumah terdakwa di Perumahan Ciampea Asri, Desa Benteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, setelah bertemu terdakwa bersama EGA SAEPULOH langsung berangkat menuju Jalan Raya Tajur Gang Babadak Rt. 05 Rw. 09 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan setelah sampai lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis akhirnya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip sedang yang di bungkus dengan plastic kacang garuda yang di simpan di got di pinggir Jalan Raya Tajur Gang Babadak Rt. 05 Rw. 09 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor setelah mengambil narkotika jenis tembakau sintetis selanjutnya terdakwa memberi kabar kepada akun instagram STEVEAU$$$TINE bahwa narkotika jenis tembakau sintetisnya sudah terdakwa ambil lalu terdakwa bersama EGA SAEPULOH langsung pulang ke rumah EGA SAEPULOH yang beralamat di Kampung Lebak Pasar Rt. 04 Rw. 02 Desa Benteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor dan sesampainya di rumah EGA SAEPULOH terdakwa membuka 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan membuang bungkus kacang garudanya selanjutnya terdakwa menimbangnya yang ternyata beratnya 23 (dua puluh tiga) gram dan pada saat itu EGA SAEPULOH membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyuruh EGA SAEPULOH untuk mengambil plastic klip kecil untuk membungkus narkotika jenis tembakau sintetis dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis kepada EGA SAEPULOH, setelah menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa langsung pulang ke rumah dengan membawa narkotika jenis tembakau sintetis yang baru terdakwa beli tersebut. Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis tersebut lalu membagi-bagi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis menjadi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 9 (sembilan) bungkus plastic klip kecil dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 5 (lima) bungkus plastic klip kecil dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sambil membag-bagi narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa juga membuat 2 (dua) linting narkotika jenis tembakau sintetis untuk di gunakan, setelah selesai membag-bagi narkotika jenis tembakau sintetis lalu terdakwa langsung mempromosikan atau menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menggunakan akun instagram milik terdakwa dengan nama akun flawless.act_bgr dan akhirnya ada beberapa orang yang membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa yakni 2 (dua) bungkus plastic klip kecil dengan harga perbungkusnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah ada beberapa orang membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus plastic klip kecil dengan harga perbungkusnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus plastic klip kecil dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari toples kotak plastic warna orange-biru dan selanjutnya terdakwa membawa 2 (dua) bungkus plastic klip kecil dengan harga perbungkusnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus plastic klip kecil dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa tempel atau menyimpannya di daerah Ciampea Kabupaten Bogor dan setiap titik penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa foto dan terdakwa beri alamat selanjutnya terdakwa mengirimkan foto-foto tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada para pembeli, dan akhirnya narkotika jenis tembakau sintetis milik terdakwa tersisa 12 (dua belas) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis dan 2 (dua) linting narkotika jenis tembakau sintetis bekas pakai yang tersimpan di dalam toples kotak plastic warna orange-biru yang ada di atas kulkas di dalam kamar tidur rumah terdakwa tersebut dengan rincian 1 (satu) bungkus plastic klip kecil dengan harga perbungkusnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya di beri kode “A” oleh penyidik, 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil dengan harga perbungkusnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya di beri kode “B” oleh penyidik dan 4 (empat) bungkus plastic klip kecil dengan harga perbungkusnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya di beri kode “C” oleh penyidik, yang mana narkotika jenis tembakau sintetis tersebut penyimpanannya di satukan dengan timbangan digital warna silver dan plastic klip. Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 wib ketika terdakwa sedang tidur-tiduran dikamar rumah terdakwa tersebut tiba-tiba datang saksi DANI ANTON bersama saksi JANUAR MILLEN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat di intrograsi terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis yang ada di dalam toples kotak plastic warna orange-biru di atas kulkas yang ada di dalam kamar tidur rumah terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa di suruh untuk mengambil toples kotak plastic warna orange-biru yang berisi berisi 12 (dua belas) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, 2 (dua) linting narkotika jenis tembakau sintetis bekas pakai, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip, dan juga melakukan penyitaan terhadap Handphone milik terdakwa yang ada di atas kasur dalam kamar tidur rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui kalau terdakwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli dari akun instagram STEVEAU$$$TINE yang di ambil di Jalan Raya Tajur Gang Babadak Rt. 05 Rw. 09 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor bersama dengan EGA SAEPULOH dan terdakwa menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk mendapatkan keuntungan, dan terdakwa juga telah menjual secara langsung 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada EGA SAEPULOH pada hari Senin 05 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 wib di rumah EGA SAEPULOH yang beralamat di Kampung Lebak Pasar Rt. 04 Rw. 02 Desa Benteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, selanjutnya terdakwa diminta oleh anggota Polisi untuk menunjukan keberadaan rumah EGA SAEPULOH dan akhirnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 00.50 Wib berhasil di lakukan penangkapan terhadap EGA SAEPULOH, selanjutnya terdakwa bersama EGA SAEPULOH beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 4328/NNF/2024, tanggal 04 September 2024 atas nama ANDIKA dengan hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2169/2024/OF sampai dengan 2172/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 4329/NNF/2024, tanggal 04 September 2024 atas nama EGA SAEPULOH dengan hasil pemeriksaan : 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,6760 gram diberi nomor barang bukti 2168/2024/OF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto 1,9318 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2168/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ANDIKA Bin (Alm) CANDRA bersama-sama dengan EGA SAEPULOH (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Ciampea Asri Rt. 02 Rw. 06 Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wib bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama ANDIKA sering bertransaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polresta Bogor Kota namun untuk menangkap ANDIKA sangat sulit karena sering berpindah-pindah tempat, kemudian saksi DANI ANTON bersama saksi JANUAR MILLEN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wib melakukan penyelidikan dengan mengetahui keberadaan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Perumahan Ciampea Asri Rt. 02 Rw. 06 Desa Benteng Kecamatan Ciampea Kabuputen Bogor dan pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 Wib ketika saksi DANI ANTON bersama saksi JANUAR MILLEN mengetuk pintu rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah di interogasi terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis yang ada di dalam toples kotak plastic warna orange-biru di atas kulkas yang ada di dalam kamar tidur rumah terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa di suruh untuk mengambil toples kotak plastic warna orange-biru yang berisi berisi 12 (dua belas) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, 2 (dua) linting narkotika jenis tembakau sintetis bekas pakai, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip, dan juga melakukan penyitaan terhadap Handphone milik terdakwa yang ada di atas kasur dalam kamar tidur rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui kalau terdakwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli dari akun instagram STEVEAU$$$TINE yang di ambil di Jalan Raya Tajur Gang Babadak Rt. 05 Rw. 09 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor bersama dengan EGA SAEPULOH dan terdakwa menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk mendapatkan keuntungan, dan terdakwa juga telah menjual secara langsung 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada EGA SAEPULOH pada hari Senin 05 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 wib di rumah EGA SAEPULOH yang beralamat di Kampung Lebak Pasar Rt. 04 Rw. 02 Desa Benteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, selanjutnya terdakwa diminta oleh anggota Polisi untuk menunjukan keberadaan rumah EGA SAEPULOH dan akhirnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 00.50 Wib berhasil di lakukan penangkapan terhadap EGA SAEPULOH, lalu EGA SAEPULOH di interogasi terkait kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis dan EGA SAEPULOH mengakui jika masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dan EGA SAEPULOH langsung mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang di simpan di bawah meja TV yang berada di dalam kamar tidur EGA SAEPULOH lalu mengambilnya dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis kepada anggota polisi, dan EGA SAEPULOH mengakui jika 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis adalah milik EGA SAEPULOH yang di dapatkan dari terdakwa dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk di jual kembali, selanjutnya terdakwa bersama EGA SAEPULOH beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 4328/NNF/2024, tanggal 04 September 2024 atas nama ANDIKA dengan hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2169/2024/OF sampai dengan 2172/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 4329/NNF/2024, tanggal 04 September 2024 atas nama EGA SAEPULOH dengan hasil pemeriksaan : 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,6760 gram diberi nomor barang bukti 2168/2024/OF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto 1,9318 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2168/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
|
|||
Pihak Dipublikasikan | Ya |