Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. M. NASRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2374/M.2.12/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NASRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

      KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

  Jl Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

       “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                                                  P-29

  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                     

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perkara : PDM- 56 /Eku.2/BOGOR/06/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

   Nama lengkap

:

M. NASRUDIN Als IYUNG BIN PARTA

   Tempat lahir

:

Bogor

   Umur / tanggal lahir

:

23 tahun /  09 April 2001

   Jenis Kelamin

:

laki-laki

   Kebangsaan /   

   Kewarganegaraan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Kp. Cikondang RT 01/RW 04 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur  

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

   Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan Oleh Penyidik

:

06 April 2024 s/d 07 April  2024

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polsek Bogor Timur, sejak tgl. 07 April 2024  s/d 26 April 2024

  • Penahanan penyidik Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum

:

Rutan  Polsek Bogor Timur sejak tgl. 27 April 2024  s/d 05 Juni 2024

  • Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Pengadilan Negeri ke - I

:

Rutan  Polsek Bogor Timur, sejak tgl.06 Juni 2024  s/d 05 Juli 2024

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl. 04 Juli 2024 s/d 23 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

------- Bahwa terdakwa M. NASRUDIN Als IYUNG BIN PARTA,  pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2024, bertempat di Kp. Cikeas RT 01/RW 04 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur  Kota Bogor  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (Slag-, steek-, of stootwapen) berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok, dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal  pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, saksi MUH. RIFAUDIN bersama dengan pemuda cikeas sekitar 8 orang yang diantaranya saksi MUH. RIFA, sdr. ALIM dan saksi MUHAMAD SUHENDAR ALIAS HENDAR sedang berkumpul menunggu sahur di Kp. Cikeas lalu sdr. ALIM sempat mengatakan kepada saksi MUH. RIFA “anak Cikondang ngajak perang samping”, saksi MUH. RIFA  video call kepada terdakwa, terdakwa mengatakan benar akan perang sarung, setelah itu  terdakwa pulang kerumahnya mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok lalu pergi  bersama dengan saksi MUH. MAULANA MALIK ALIAS NANA dengan menggunakan sepeda motor,  sesampainya di Kp. Cikeas terdakwa  menghampiri saksi MUH. RIFAUDIN menanyakan tentang perang sarung tersebut, oleh karena terdakwa salah paham lalu terjadi perdebatan tiba-tiba dari arah belakang sdr. YANA menampar kepala terdakwa yang masih memakai helm. Terdakwa mengeluarkan sebuah  1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dari dalam celana bagian depan dan mengejar  mengejar sdr. YANA, lalu saksi MUH. RIFAUDIN bersama saksi MUHAMAD SUHENDAR ALIAS HENDAR berusaha melerai terdakwa namun terdakwa tetap mengayun-ayunkan senjata tajam tersebut lalu terdakwa  bersama saksi MUH. MAULANA MALIK ALIAS NANA pergi kembali ke kp. Cikondang, tidak lama kemudian terdakwa bersama saksi MUH. MAULANA MALIK ALIAS NANA serta 5 orang lainnya datang kembali ke Kp. Cikeas, sesampainya di Kp. Cikeas terjadi perkelahian sehingga terdakwa beserta teman-temannya diamankan oleh warga sekitar, lalu ditemukan 1 (satu) senjata tajam jenis golok yang disimpan didalam celana bagian depan/disimpan diperut tidak lama kemudian datang anggota kepolisian Sektor Bogor Timur datang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bogor Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (Slag-, steek-, of stootwapen) berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok.

 

------Perbuatan terdakwa M. NASRUDIN Als IYUNG BIN PARTA,   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 --------------------------------

 

Bogor,  04 Juli   2024

 Penuntut Umum,

 

 

 

DEASY INDRAYANI KURNIA,SH

JAKSA MADYA NIP.19861201 200912 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya