Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jl Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Reg.Perkara : PDM- 56 /Eku.2/BOGOR/06/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
M. NASRUDIN Als IYUNG BIN PARTA
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
23 tahun / 09 April 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
laki-laki
|
Kebangsaan /
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Cikondang RT 01/RW 04 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan Oleh Penyidik
|
:
|
06 April 2024 s/d 07 April 2024
|
|
:
|
Rutan Polsek Bogor Timur, sejak tgl. 07 April 2024 s/d 26 April 2024
|
- Penahanan penyidik Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polsek Bogor Timur sejak tgl. 27 April 2024 s/d 05 Juni 2024
|
- Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Pengadilan Negeri ke - I
|
:
|
Rutan Polsek Bogor Timur, sejak tgl.06 Juni 2024 s/d 05 Juli 2024
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl. 04 Juli 2024 s/d 23 Juli 2024
|
- DAKWAAN :
------- Bahwa terdakwa M. NASRUDIN Als IYUNG BIN PARTA, pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Cikeas RT 01/RW 04 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (Slag-, steek-, of stootwapen) berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok”, dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, saksi MUH. RIFAUDIN bersama dengan pemuda cikeas sekitar 8 orang yang diantaranya saksi MUH. RIFA, sdr. ALIM dan saksi MUHAMAD SUHENDAR ALIAS HENDAR sedang berkumpul menunggu sahur di Kp. Cikeas lalu sdr. ALIM sempat mengatakan kepada saksi MUH. RIFA “anak Cikondang ngajak perang samping”, saksi MUH. RIFA video call kepada terdakwa, terdakwa mengatakan benar akan perang sarung, setelah itu terdakwa pulang kerumahnya mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok lalu pergi bersama dengan saksi MUH. MAULANA MALIK ALIAS NANA dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di Kp. Cikeas terdakwa menghampiri saksi MUH. RIFAUDIN menanyakan tentang perang sarung tersebut, oleh karena terdakwa salah paham lalu terjadi perdebatan tiba-tiba dari arah belakang sdr. YANA menampar kepala terdakwa yang masih memakai helm. Terdakwa mengeluarkan sebuah 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dari dalam celana bagian depan dan mengejar mengejar sdr. YANA, lalu saksi MUH. RIFAUDIN bersama saksi MUHAMAD SUHENDAR ALIAS HENDAR berusaha melerai terdakwa namun terdakwa tetap mengayun-ayunkan senjata tajam tersebut lalu terdakwa bersama saksi MUH. MAULANA MALIK ALIAS NANA pergi kembali ke kp. Cikondang, tidak lama kemudian terdakwa bersama saksi MUH. MAULANA MALIK ALIAS NANA serta 5 orang lainnya datang kembali ke Kp. Cikeas, sesampainya di Kp. Cikeas terjadi perkelahian sehingga terdakwa beserta teman-temannya diamankan oleh warga sekitar, lalu ditemukan 1 (satu) senjata tajam jenis golok yang disimpan didalam celana bagian depan/disimpan diperut tidak lama kemudian datang anggota kepolisian Sektor Bogor Timur datang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bogor Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (Slag-, steek-, of stootwapen) berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok.
------Perbuatan terdakwa M. NASRUDIN Als IYUNG BIN PARTA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 --------------------------------
Bogor, 04 Juli 2024
Penuntut Umum,
DEASY INDRAYANI KURNIA,SH
JAKSA MADYA NIP.19861201 200912 2 001
|