Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pengampuan PEMOHON I dan PEMOHON II untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Ariyanto Wirawan binti Agus Riyanto, jenis kelamin laki-laki, lahir di Bogor tanggal 22 Oktober 1989 mengalami hambatan intelektual (disabilitas intelektual) dan kemampuan adaptif yang rendah, sehingga tidak dapat bertindak mandiri secara hukum, karenanya menurut hukum harus diletakkan berada di bawah Pengampuan.
3. Menetapkan dan mengangkat PEMOHON I sebagai PENGAMPU yang sah atas Anak Kandungnya bernama Ariyanto Wirawan bin Alm. Agus Riyanto.
4. Memberikan izin kepada PEMOHON I, dalam kedudukannya sebagai wali yang sah dan sebagai PENGAMPU untuk menjalankan kekuasaannya atas Anak Kandungnya bernama Ariyanto Wirawan bin Agus Riyanto untuk dapat mengurus keperluan hal-hal yang berkaitan dengan Pembagian Harta Peninggalan/Warisan dari Perkawinan Alm. M. Wajim Durachim dan Almh. Kamirah, serta untuk keperluan pemberian persetujuan-persetujuan, menandatangani setiap perjanjian-perjanjian dan pernyataan-pernyataan baik dibuat dibawah tangan maupun di hadapan Notaris/PPAT/Pejabat yang berwenang serta keperluan lainnya terhadap harta-harta peninggalan/warisan Alm. Wajim Durachim dan Almh. Kamirah, sebagai berikut :
(1). Sertipikat Hak Milik No.128/Cihideung Ilir seluas 409 m2 (empat ratus sembilan meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 18-05-1995 (delapan belas Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) nomor 9098/1995 Sertipikat tanggal 03-08-1995 (tiga Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) terdaftar atas nama M. Wajim Durahim, terletak dan berada di Jl. Leuwiliang, RW. 005, RT. 003, Kel. Cihideung Ilir, Kec. Ciampea, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
(2). Sertipikat Hak Milik No. 460/Cihideung Ilir seluas 509 m2 (lima ratus sembilan meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat ukur tanggal 04-09-2006 (empat September dua ribu enam) nomor 19/Cihideung Ilir/2006 Sertipikat tanggal 06-12-2006 (enam Desember dua ribu enam) terdaftar atas nama M. Wajim Durachim, terletak dan berada di Jl. Leuwiliang, RW. 005, RT. 003, Kel. Cihideung Ilir, Kec. Ciampea, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
5. Memberikan izin kepada PEMOHON I, dalam kedudukannya sebagai wali yang sah dan sebagai PENGAMPU untuk menjalankan kekuasaannya atas Anak Kandungnya bernama Ariyanto Wirawan bin Agus Riyanto untuk dapat memberikan persetujuan-persetujuan dan/atau izin-izin kepada Jaya Hartono dan Sri Maryati, dalam melakukan perbuatan hukum sehubungan dengan harta peninggalan/warisan Alm. Wajim Durachim dan Almh. Kamirah, sebagai berikut :
(1). Sertipikat Hak Milik Nomor 1674/Cilendek seluas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat ukur tanggal 11-5-2011 (sebelas Mei dua ribu sebelas) nomor 23/Cilendek Barat/2011 Sertipikat tanggal 31-01-2012 (tiga puluh satu Januari dua ribu dua belas) atas nama M. Wajim Durahim terletak di Jalan Raya Cemplang Baru Timur, RW. 09, RT. 001, Kel. Cilendek, Kec. Bogor Barat,Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
(2). Sebidang Tanah Hak Milik seluas 442 m2 (empat ratus empat puluh dua meter persegi) sebagaimana juga tercatat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022 (SPPT/PBB) No. 33.28.130.008.007-0010.0 terdaftar atas nama M. Wajim Durahim, terletak dan berada di Jl. Raya Kepandean, RW. 005, RT. 002, Kel. Kepandean, Kec. Dukuh Turi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|