Petitum |
1. Menyatakan PARA PEMBANTAH adalah pelawan yang benar.
2. Mengabulkan Perlawanan PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor: 1171/Sempur atas nama PARA PEMBANTAH;
4. Menyatakan PARA PEMBANTAH adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sekolah Pertukangan No. 3-3a-5-7, Kecamatan Bogor Tengah, Kelurahan Sempur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1171/Sempur atas nama PARA PEMBANTAH;
5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 20/Pdt.Eks/2023/PN.Bgr tertanggal 29 Februari 2024 tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;
6. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 20/Pdt.Eks/2023/PN.Bgr tertanggal 29 Februari 2024;
7. Mengangkat peletakan sita eksekusi yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bogor, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan ditunjuk oleh Panitera Pengadilan Negeri 566/PAN.PN/W11.U2/HK4.2/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dalam hal ini untuk melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 20/Pdt.Eks/2023/PN.Bgr Jo Nomor: 195/Pdt.G/2021/PN.Bgr tanggal 29 Februari 2023 terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 1171/Sempur tercatatat atas nama PARA PEMBANTAH;
8. Memerintahkan kepada TURUT TERBANTAH V untuk mencoret segala bentuk sita/blokir yang melekat pada Sertipikat Hak Milik Nomor: 1171/Sempur atas nama PARA PEMBANTAH, yang terletak di Jalan Sekolah Pertukangan No. 3-3a-5-7.
9. Membebankan biaya yang timbul atas perkara ini kepada TERBANTAH |