Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.B/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. ANDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 357/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3695/M.2.12/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

               KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

      KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

  Jl Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

       “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                               P-29

  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                     

SURAT  DAKWAAN

No. Reg.Perkara : 60    /Eoh.2/BOGOR/09/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

   Nama lengkap

:

ANDIKA

   Tempat lahir

:

Pulai Gemantung

   Umur / tanggal lahir

:

24 tahun /  15 Agustus 2000

   Jenis Kelamin

:

laki-laki

   Kebangsaan /   

   Kewarganegaraan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Padurenan RT 06/RW 06 Kel/Desa Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupetan Bogor

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Wiraswasta

   Pendidikan

:

SMK (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan Oleh Penyidik

:

16 Mei 2024  s/d 17 Mei 2024

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tgl. 17 Mei 2024  s/d 05 Juni  2024

  • Penahanan penyidik Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tgl. 06 Juni  2024  s/d 15 Juli  2024

  • Penahanan penyidik perpanjangan dari Ketua Pengadilan Negeri ke-I

:

Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tgl. 16 Juli  2024  s/d 14 Agustus  2024

  • Penahanan penyidik perpanjangan daru Ketua pengadilan negeri ke-II

:

Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tgl. 15 Agustus  2024  s/d 13 September  2024

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl. 12 September 2024 s/d 01 Oktober 2024

  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri ke-I

:

Rutan, sejak tgl. 02 Oktober 2024 s/d 31 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMIAR

------- Bahwa terdakwa ANDIKA bersama-sama dengan saksi ANDI als RIO (dalam berkas perkara terpisah), saksi KARIMANOKA als OKA (dalam berkas perkara terpisah),  pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2024, bertempat di Gg Babakan Jl. Raya Tajur Kelurahan Muarasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasaan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian palsu, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dengan cara-cara sebagai berikut :

     1. Pemeriksaan Fisik :

1.1. Pada tanggal dua puluh dua April dua ribu dua puluha empat di IGD pukul 20.45 Wib

       Keadaan umum :

  • Kesadaran : tampak gelisah (nilai kesadaran Sembilan dari skala lima belas)
  • Tanda-tanda vital :
  • Tekanan darah : seratus lima puluh perenam puluh empat milimeter air raksa (tinggi)
  • Frekuensi nadi : lima puluh tujuh kali permenit;
  • Frekuensi nafas : dua puluh empat kali permenit;
  • Suhu :tiga puluh enam derajat Celcius
    1. Kepala :
  • Mata : teleng mata bulat, ukuran teleng mata kanan, kiri masing-masing tiga milimeter dan enam milimeter (tidak normal), reaksi terhadap rangsangan Cahaya tidak ad, ketajaman penglihatan kedua mata tidak dapat dinilai;
  • Pda dahi sebelah kanan/kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, dua setimeter diatas tonjolan tulang alis, tampak memar berwarna kebiruan ukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter, batas tidak tegas, pada bagian memar tampak luka terbuka dengan ukuran satu sentimeter, dasar luka tertutup  keropeng hitam, tepi luka tidak teratus;
  • Pada batang hidung tepat luka lecet disertai memar berwarna merah keunguan berukuran satu sentimeter kali sati sentimeter;
    1. Anggota gerak :
  • Kecepatan pengisian pembuluh darah kapiler kurang dari dua detik (normal)
  • Pada lengan kanan bagian belakang empat sentimeter diatas siku tampak luka yang sudah terjahit, dengan benang warna biru, sebanyak tujuh simpul, Panjang luka tujuh sentimeter dan sudah tertutup kasa tampak kotor;
  • Pada seluruh lengan kanan bagian belakang tampak luka lecet berukuran lima puluh;
  • Pada punggung tangan kanan 5 cm dibawah pergelangan tangan tampak beberapa luka lecet dengan ukuran luka paling besar 1cm x 0,5 cm, terkecil berbentuk titik meliputi area berukuran 5 cm x 2 cm
  • Pada punggung tangan kiri, 2 cm dibawah pergelangan tangan, tampak beberapa luka lecet dengan ukuran luka paling besar 3,5 cm x 3 cm, luka terkecil berbentuk titik  meliputi area berukuran 3cm x 6 cm;
  • Pada paha kanan sisi luar 10 cm dibawah lipat paha tampak luka lecet dengan ukuran 4 cmx 4cm
  • Pada lutut kanan sisi dalam tampak luka lecet dengan ukuran 4 cm x3 cm;
  • Pada lutut kiri sisi luar beberapa luka lecet dengan ukuran luka terbesar 1cm x1 cm, terkecil berbentuk titik, meliputi  area berukuran 6 cm x 4 cm
  • Pada punggung kaki kanan dan jari-jari kaki kanan tampak beberapa luka lecet dengan ukuran luka terbesar 1 cm x 0,5 cm, terkecil 0,6 cm x 0,2 cm meliputi area berukuran 4cm x 3 cm
  • Anggota gerak kanan tampak lebih aktif bergerak dibandingkan anggota gerak kiri;

2.Pemeriksaan Penunjang

  • Pemeriksaan pemindaian (CT scan) kepala dan leher dengan hasil patah tulang tengkorak sisi  samping kiri, depan kiri dan samping kanan, perdarahan di bawah selaput keras otak dan jaringan  otak besar bagian kiri, pembengkakan Pada jaringan otak besar bagian kiri di sekitar perdarahan  yang menyebabkan terdorongnya otak ke sisi kanan. Tulang wajah dan tulang leher tidak tampak  kelainan.
  • Pemeriksaan foto sinar tembus dada dengan hasil tidak tampak kelainan. 
  • Pemeriksaan laboratorium darah dengan hasil:
  • Terdapat peningkatan kadar sel darah putih. 

3.PENATALAKSANAAN

2.1. pada tangal 22 April 2024 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada korban dilakukan :

  • Observasi kesadaran dan tanda-tanda vital.
  • Peninggian Posisi kepala tiga puluh derajat 
  • Pemberian oksigen dan cairan infus. 
  • Pemberian obat antinyeri. penenang, anti kejang, anti perdarahan, penurun pembengkakan  otak, anti bakteri. 
  • Pemasangan selang kencing dan selang makan
    1. Pada tanggal 22 April 2024 di ruang operasi pada korban dilakukan :
  • Dilakukan pembiusan, pemasangan selang nafas, tindakan operasi pembedahan kepala  dan penjahitan ulang luka pada Iengan kanan bagian belakang di atas siku. 
  • Korban dipindahkan ke ruang perawatan ICU masih dengan kondisi dalam pengaruh obat  bius (nilai kesadaran belum dapat dievaluasi)
    1. Selama perawatan sejak tanggal dua puluh dua April tahun dua ribu dua puluh empat sampai  dengan tanggal 4 juni 2024 kondisi pasien kesadaran  berangsur-angsur membaik, pasien sadar, bisa berkomunikasi mengeluarkan kata-kata.
    2. Pada tanggal 4 Juni 2024 di ruang operasi dilakukan  operasi rekonstruksi batok kepala
  • Pembiusan, pemasangan selang nafas dan tindakan memindahkan tulang kepala dari  tempat penyimpanan sementara di dinding perut dipasangkan kembali ke posisi semula di  kepala.
  • Kondisi satu hari setelah operasi pasien belum sadar penuh, tidak bisa membuka mata  spontan, tidak bisa bicara kata-kata, dilakukan CT scan evaluasi dan didapatkan  perdarahan
    1. Pada tanggal lima Juni tahun dua ribu dua puluh empat di ruang operasi dilakukan operasi  evakuasi pendarahan :
  • Pembiusan, pemasangan selang nafas dan tindakan evakuasi pendarahan, tulang kepala  disimpan Kembali dalam dinding perut.
  • Selama perawatan sejak tanggal Lima Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan  tanggal dua puluh Juni tahun dua ribu dua puluh empat kondisi pasien kesadaran  berangsur-angsur membaik, pasien sadar bisa berkomunikasi mengeluarkan kata- -kata.
  • Kondisi pasien dinyatakan stabl dan dapat untuk dilakukan rawat jalan, pasien dipulangkan  pada tanggal dua puluh Juni tahun dua ribu dua puluh empat kondisi baik.
  1. KESIMPULAN HASIL PEMERIKSAAN MEDIK

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, warga negara Indonesia, berumur kurang lebih  dua puluh tahun, kesadaran menurun, tanda vital normal, 

Pada pemeriksaan ditemukan korban mengalami penurunan kesadaran, patah tulang tengkorak  pendarahan di bawah selaput keras otak dan jaringan otak, disertai pembengkakan jaringan otak besar,  memar dan luka terbuka pada dahi, beberapa luka lecet di bagian lengan kanan, lengan kiri, paha  kanan, lutut kanan dan kiri dan punggung kaki kanan akibat kekerasan tumpul, yang setidaknya telah  menyebabkan korban terganggu daya pikirnya selama lebih dari empat minggu.

 

------Perbuatan terdakwa ANDIKA   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3, ke-4 dan ayat (4)  KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------- Bahwa terdakwa ANDIKA bersama-sama dengan saksi ANDI als RIO (dalam berkas perkara terpisah), saksi KARIMANOKA als OKA (dalam berkas perkara terpisah),  pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2024, bertempat di Gg Babakan Jl. Raya Tajur Kelurahan Muarasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan  dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian palsu, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa berawal sekitar bulan Oktober 2023  terdakwa ANDIKA membeli 1 (satu) unit kendaraan Chevrolet Trailblazer 2,5 L.  warna hitam lalu  Sdr. ZAIDAN (belum tertangkap/DPO) menyuruh terdakwa ANDIKA untuk memasangkan GPS dan menduplikat kunci kontak kendaraan tersebut dengan tujuan untuk mobil tersebut dijual kembali lalu akan diambil kembali, kemudian terdakwa menyetejuinya, kemudian sekitar bulan November 2023 terdakwa ANDIKA memasang GPS pada kendaraan Chevrolet Trailbazer tersebut melalui  Sdr. MULYADI als ABENG dengan biaya pemasangan  tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pada bulan November 2023 terdakwa ANDIKA membuat kunci duplikat kontak kendaraan tersebut kepada  Sdr. HARDY dengan biaya  harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu sekitar bulan Februari 2024 terdakwa ANDIKA menjual mobil Cevrolet tersebut kepada saksi ANGGA SATRIA SUSANTO melalui perantara  ISMATULLOH als HERI SAPUTRA als ABI RAIS atau ISMET, lalu  pada sekitar awal April 2024  Sdr. ZAIDAN dan terdakwa bersepakat/bersekutu untuk mengambil mobil tersebut sehingga  janjian bertemu di MCD Lodaya, kemudian sekitar jam 21.00 Wib sampai di  MCD Lodaya Kota Bogor, terdakwa bertemu Sdr. CALVIN,   (belum tertangkap/DPO), saksi ANDI ALS RIO, saksi KARIMANOKA ALS OKA   yang semuanya merupakan anak buah sdr. ZIDAN, lalu terdakwa ANDIKA  menyerahkan kunci kontak duplikat kepada Sdr. CALVIN  lalu  Sdr. CALVIN melakukan percakapan melalui aplikasi whatsapp  mengenai keberadaan mobil tersebut lalu terdakwa ANDIKA mengecek melalui gps mobil tersebut  berada  di daerah Tegal Gundil Kota Bogor, namun tidak jadi diambil. Lalu beberapa lama kemudian terdakwa dan Sdr. ZAIDAN masih  memantau kendaraan tersebut melalui GPS yang bisa dilihat melalui handphone dengan aplikasi GPS SERVER INDONESIA, sampai dengan  pada tanggal 20 April 2024 kendaraan tersebut  sudah berada di Kota Bogor, oleh karena itu pada  tanggal 21 April 2024 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa dan sdr. CALVIN janjian bertemu di MC Lodaya, setelah bertemu terdakwa ANDIKA, Sdr. CALVIN dan Sdr. ANDI als RIO langsung memantau keberadaan Chevrolet Trailblazer tersebut, dimana pada saat itu mobil Cheverolet Traiblazer sedang digunakan oleh anak saksi ANGGA SATRIA SUSANTO yang bernama M. HEIGEL dan M. HEIGEL bersama-sama temannya sedang berkumpul, lalu terdakwa ANDIKA, saksi ANDI ALS RIO, dan sdr. CALVIN memantau dan mengikuti  keberadaan mobil tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Terios warna hitam dengan posisi Sdr. CALVIN duduk didepan sbeelah kiri, saksi ANDI als RIO  duduk dibelakang dan terdakwa yang mengendarai mobil Terios tersebut sampai akhirnya  pad tanggal 22 April 2024 sekitar jam 01.45 Wib keberadaan mobil Chevrolet yang dikendarai oleh  M. HEIGEL bersama saksi ANDRI sedang berada di Gg. Babadak Jl. Raya Tajur Kel. Muarasari Kec. Bogor Timur Kota Bogor,  dan mobil Chevrolet tersebut diparkir di Gg. Babakan lalu M. HEIGEL dan saksi ANDRI sedang berkumpul dimana pada saat itu terdakwa ANDIKA, saksi ANDI als RIO, sdr. CALVIN sudah berada di Gg Babakan Jl. Raya Tajur Kel. Muarasari Kec. Bogor Timur Kota Bogor , terdakwa ANDIKA menelusuri  Gg. Babadak dan melihat mobil Chevrolet trailblazer tersebut sedang terparkir di depan sebuah warung dan bagian depan mobil menghadap ke jalan raya, lalu terdakwa melewati mobil Chevrolet lebih dulu, kemudian saksi  ANDI als RIO turun dari mobil dengan membawa kunci palsu mobil Chevrolet tersebut, lalu terdakwa ANDIKA menunggu di depan restoran padang yang berada di dekat Gg. Babadak, karena sdr, ANDI als RIO belum berhasil mengambil mobil terdakwa ANDIKA langsung menghampiri ANDI ALS RIO, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa ANDIKA melihat saksi ANDI als RIO berdiri di samping sebuah dinding dekat mobil Chevrolet tersebut,  lalu terdakwa ANDIKA langsung kembali menunggu di depan sebuah Ruko disamping restoran Padang, kemudian sekitar jam 03.00 Wib  saksi ANDI als RIO melihat situasi di gang tersebut aman, saksi ANDI als RIO langsung masuk melalui pintu supir dan menghidupkan mesin mobil tersebut dengan menggunakan 1 (satu) kunci palsu mobil tersebut setelah berhasil membawa mobil tersebut saksi ANDI ALS RIO  merasa ada seseorang yang loncat dan bergelantungan di mobil Chevrolet pintu sebelah kanan lalu saksi ANDI ALS RIO langsung melaju kencang dan menabrakan M. HEIGEL  ke tembok sebelah kanan sehingga M. HEIGEL terbentur tiang listrik dan terjatuh, lalu saksi ANDI ALS RIO langsung kabur  kearah tol, lalu terdakwa ANDIKA memberikan lokasi bertemu di daerah Gunung Geulis tepatnya  di Kopi Nako Kebon Jati Bogor, sedangkan terdakwa ANDIKA dan sdr. CALVIN langsung pergi  menuju kerumah orang tua terdakwa ANDIKA yang beralamat di Cijujung permai Kec. Sukaraja Kab. Bogor, setelah itu terdakwa ANDIKA, sdr. CALVIN  dan ANDI ALS RIO bertemu di Daerah Gunung Geulis tepatnya di Kopi Nako kebon jati, lalu sdr. CALVIN, saksi ANDI als RIO, terdakwa ANDIKA pergi  ke perumahan Tatya Asri yang berada di daerah Cijujung Kab. Bogor, sesampainya disana Sdr. CALVIN langsung memarkirkan mobil Chevrolet di sebuah lapangan yang sudah terbengkalai, kemudian Sdr. CALVIN dan Sdr. ANDI als RIO pergi menggunakan mobil Honda CRV milik terdakwa ANDIKA menuju ke rumah orang tua terdakwa ANDIKA. Sesampainya di rumah tersebut sdr. CALVIN, saksi ANDIKA , dan terdakwa ANDIKA langsung beristrirahat. Kemudian sekitar jam 19.30 WIB terdakwa ANDIKA bersama Sdr. CALVIN dan saksi  ANDI als RIO pulang ke rumah masing – masing, sebelum pulang terdakwa memberikan 1 (satu) buah kunci duplikat mobil Chevrolet Trailblazer tersebut dengan 1 (satu) lembar STNK kendaraan tersebut.
  • Kemudian pada tanggal 24 April 2024 saksi ISMATULLOH als HERI SAPUTRA als ABI RAIS atau ISMET megirimkan Link yang berisi video yang mana isi dari video tersebut memperlihat peristiwa yang terdakwa ANDIKA  lakukan di Gg Babadak Viral, mengetahui hal tersebut terdakwa ANDIKA mengirimkan video tersebut kepada Sdr. ZAIDAN dan meminta kepada Sdr. ZAIDAN agar mobil tidak disimpan dirumah saksi, kemudian Sdr. ZAIDAN mengirimkan nomor saksi KARIMANOLA als  OKA untuk memindahkan mobil tersebut, setelah itu terdakwa ANDIKA langsung pergi dengan membawa anak dan istri terdakwa menuju ke daerah Banten. Sekitar jam 22.00 Wib terdakwa ANDIKA menghubungi saksi KARIMANOKA als OKA  untuk memindahkan mobil Chevrolet Trailblazer dari rumah orang tua terdakwa ANDIKA,lalu saksi KARIMANOKA als OKA menyetujuinya, lalu terdakwa ANDIKA memberiktahukan kepada saksi  AFRI YANTO bahwa akan ada orang yang mengambil mobil Chevrolet trailblazer tersebut, kemudian terdakwa ANDIKA meminta tolong kepada saksi AFRI YANTO untuk memberitahu bahwa pasangkan dulu aki mobilnya, dan berikan kunci dan STNK mobil tersebut yang disimpan di belakang TV.  Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 April 2024  jam 02.00 Wib  saksi KARIMANOKA als OKA sedang berkumpul dengan sdr. IKHSAN, sdr. DADO, sdr. ABO  dan sdr. GEPENG, dimana sdr.IKHSAN mendapat telepon dari sdr. ZIDAN untuk mengambil mobil chevrolet dirumah terdakwa ANDIKA, kemudian sdr. IHKSAN menyuruh saksi KARIMANOKA als OKA untuk mengambil mobil tersebut lalu di bawa ke Gunung Haur Lebak Banten, tidak lama kemudian saksi KARIMANOKA als OKA menerima pesan dari terdakwa ANDIKA untuk mengambil mobil Chevrolet tersebut di rumah terdakwa ANDIKA. Lalu terdakwa ANDIKA memberikan uang kepada saksi KARIMANOKA als OKA sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Tidak lama kemudian saksi KARIMANOKA als OKA pergi kerumah orang tua terdakwa ANDIKA diantar oleh sdr. DADO  menggunakan mobil Toyota Avanza warna Hitam sesampainya disana saksi KARIMANOKA als OKA masuk kedalam gang rumah orang tua terdakwa ANDIKA, setelah bertemu dengan saksi AFRIYANTO saksi KARIMANOKA als OKA memerima kunci kontak mobil Chevrolet Trailblazer warna hitam lalu saksi KARIMANOKA ALS OKA berangkat menggunakan kendaraan tersebut menuju Gunung Haur, sesampainya di Gunung Haur sekitar jam 05.00 Wib saksi KARIMANOKA ALS OKA  mencabut aki mobil dan menyimpan kunci di bawah karpet supir kemudian saksi KARIMANOKA als OKA pulang dengan warga yang melintas untuk turun dari gunung tersebut. Setelah didaerah Pasar Gajrug kemudian saksi KARIMANOKA als OKA pulang naik angkot. Kemudian sdr. IKHSAN menghubungi saksi KARIMONOKA als OKA mengatakan bahwa dirinya sudah ada dimobil Chevrolet. Lalu kendaraan tersebut dilaundry atau dibersihkan GPS nya oleh sdr. ABO. Setelah bersih atau tidak ada GPS kemudian kendaraan tersebut dibawa oleh sdr. IKHSAN ke RS Kartini Rangkasbitung dan disimpan disana selama 2 (dua) hari, beberapa lama kemudian  terdakwa ANDIKA, saksi KARIMANOKA als OK, saksi ANDI als RIO ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Kota Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDIKA, saksi ANDI als RIO, saksi KARIMANOKA, sdr. CALVIN  yang mengambil  1 (satu) unit Kendaraan merk Chevrolet warna hitam  tanpa seijin atau sepengetahuan dari saksi ANGGA SATRIA SUSANTO sebagai pemilik kendaraan tersebut, mengakibatkan kerugian sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa ANDIKA   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- ke-4, ke-5   KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bogor,   12 September  2024

 Penuntut Umum,

 

 

 

DEASY INDRAYANI KURNIA,SH

Jaksa Madya NIP.19861201 200912 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya