Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Bgr PT TRUE Finance Dede Sodikin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TRUE Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG PRASETYANTO,S.H.,M.H, DkkPT TRUE Finance
Tergugat
NoNama
1Dede Sodikin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 284.875.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran No. 0030074359 tanggal 26 Februari 2022, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00288812.AH.05.01 TAHUN 2022 , TANGGAL : 02 Maret 2022 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat
  5. Menyatakan SAH DAN BERHARGA SITA REVINDIKASI (revindicatoir beslag) atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merek/Type: MITSUBISHI COLT / FE 71 BX, No. Rangka :MHMFE71P1EK050185, No Mesin: 4D34TK54719Tahun: 2014,Warna: KUNING, No. Polisi: B9196CRW, BPKB a.n.: RONI RAHMAT.
  6. Menyatakan SITA REVINDIKASI (Revindicatoir beslag) yang diletakkan/dicatatkan Pengadilan Negeri Bogor adalah SAH;
  7. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan SITA REVINDIKASI tersebut secara segera dan paling lambat 14 ( Empat Belas) hari terhitung setelah Putusan ini di ucapkan.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak