Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.Plw/2024/PN Bgr Roswita Riyanti 1.PT. BPR. OLYPINDO SEJAHTRA
2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Negara Cq. KPKNL Bogor.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 96/Pdt.Plw/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1Roswita Riyanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Beni Mahyudin. SH.M.Si, A. DkkRoswita Riyanti
Tergugat
NoNama
1PT. BPR. OLYPINDO SEJAHTRA
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Negara Cq. KPKNL Bogor.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Kota Bogor
2Kantor PPAT Kota Bogor, Laila Chairani.SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
1. Mengabulkan seluruh Permohonan Provisi dari Pelawan.
2. Membatalkan Rencana Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Lelang Tanah berikut Bangunan yang akan dilaksanakan tanggal   pelaksanaan Lelang tanggal 30 Mei 2024,  terhadap 2 (dua)  Objek Hak Tanggungan dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) sebagai berikut di bawah ini :
a. Objek Hak Tanggungan (OHT) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)  No. 1880/Sindangrasa, Akta Hak Tanggungan (APHT) No. 03/27018, 02/07/2018, Surat Ukur No. 271/Sindangrasa/2017, tanggal 17/07/2017,  Luas 367 M2, berlokasi di  Kampung Muara, RT.002/RW.007, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, atas nama Roswita Riyanti;
b. Objek Hak Tanggungan (OHT), dengan Sertifikat hak Milik (SHM) No.  No. 1882/Sindangrasa sari, Akta Hak Tanggungan (APHT) No. 03/2018, tanggal 02/07/2018, Luas 388 M2, berlokasi di   di  Kampung Muara, RT.002/RW.007, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat,  atas nama Roswita Riyanti.
3. Menghukum pihak Terlawan. I, dan pihak Terlawan. II untuk tidak melaksanakan Lelang Eksekusi selanjutnya hinga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
4. Mengabulkan,  menerima permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek Hak Tanggungan tersebut diatas  Dalam Provisi angka.2 diatas,  sampai ada kejelasan dari Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).=
 
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
2. Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik dan jujur;
4. Menyatakan secara Hukum Terlawan. I dan Terlawan. II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penentuan Nilai Limit Lelang atas 2 (dua) objek Jaminan a quo.
5. Menyatakan secara hukum Terlawan. I dan Terlawan.II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang akan melakukan Lelang atas 2 (dua) Objek Hak Tanggungan dengan harga suka suka dan  jauh dari harga pasaran setempat.
6. Menyatakan  secara hukum atas 2 (dua)  Objek Hak Tanggungan dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) sebagai berikut di bawah ini adalah milik Pelawan :
c. Objek Hak Tanggungan (OHT) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)  No. 1880/Sindangrasa, Akta Hak Tanggungan (APHT) No. 03/27018, 02/07/2018, Surat Ukur No. 271/Sindangrasa/2017, tanggal 17/07/2017,  Luas 367 M2, berlokasi di  Kampung Muara, RT.002/RW.007, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, atas nama Roswita Riyanti;
d. Objek Hak Tanggungan (OHT), dengan Sertifikat hak Milik (SHM) No.  No. 1882/Sindangrasa sari, Akta Hak Tanggungan (APHT) No. 03/2018, tanggal 02/07/2018, Luas 388 M2, berlokasi di   di  Kampung Muara, RT.002/RW.007, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat,  atas nama Roswita Riyanti.
7. Menyatakan permohonan Lelang yang dimohonkan oleh pihak Terlawan. I (PT. BPR Olypindo Sejahtra)  Kantor Plaza Kelapa gading, Blok B, No. 33, JL. Raya Boulevard Barat, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta-14240, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Telp. 021.22057318, dan pihak Terlawan. II (KPKNL Bogor) tidak beralasan oleh karenanya harus di tolak.
5. Membatalkan Penetapan Rencana Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal  pelaksanaan Lelang tanggal 30 Mei 2024,  terhadap 2 (dua)  Objek Hak Tanggungan dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) sebagai berikut di bawah ini :
e. Objek Hak Tanggungan (OHT) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)  No. 1880/Sindangrasa, Akta Hak Tanggungan (APHT) No. 03/27018, 02/07/2018, Surat Ukur No. 271/Sindangrasa/2017, tanggal 17/07/2017,  Luas 367 M2, berlokasi di  Kampung Muara, RT.002/RW.007, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, atas nama Roswita Riyanti;
f. Objek Hak Tanggungan (OHT), dengan Sertifikat hak Milik (SHM) No.  No. 1882/Sindangrasa sari, Akta Hak Tanggungan (APHT) No. 03/2018, tanggal 02/07/2018, Luas 388 M2, berlokasi di   di  Kampung Muara, RT.002/RW.007, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat,  atas nama Roswita Riyanti.
8. Menghukum Terlawan I untuk Memberikan waktu kepada pihak Pelawan untuk melanjutkan pencicilan kreditnya sesuai kemampuan hinggga kredit tersebut lunas;
9. Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh atas semua isi putusan Pengadilan di semua tingkatan Pengadilan.
10. Menyatakan putusan perkara a quo ini dapat dijalankan lebih dahulu  (uit voorbaar  bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding. Kasasi dan lainnya dari pihak Terlawan. I,  Terlawan. II, dan Para Turut Terlawan.
11. Menghukum pihak Terlawan.I dan Terlawan. II secra tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
12. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan atas objek tanah berserta Bangunan, Sertifikat     Hak Milik (SHM) Nomor : Objek Hak Tanggungan (OHT) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)  No. 1880/Sindangrasa, Akta Hak Tanggungan (APHT) No. 03/27018, 02/07/2018, Surat Ukur No. 271/Sindangrasa/2017, tanggal 17/07/2017,  Luas 367 M2, berlokasi di  Kampung Muara, RT.002/RW.007, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, atas nama Roswita Riyanti, dan Objek Hak Tanggungan (OHT), dengan Sertifikat hak Milik (SHM) No.  No. 1882/Sindangrasa sari, Akta Hak Tanggungan (APHT) No. 03/2018, tanggal 02/07/2018, Luas 388 M2, berlokasi di   di  Kampung Muara, RT.002/RW.007, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat,  atas nama Roswita Riyanti.
13. Mengabulkan tuntutan Pelawan atas uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng apabila pihak Terlawan. I, Terlawan. II lalai dalam melakasanakan isi putusan Pengadilan  untuk setiap hari keterlambatan  secara tunai,  sekaligus dan seketika;
14. Menghukum pihak Turut Terlawan. I dan Turut Terlawan. II untuk tunduk dan patuh atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
 
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri  Bogor berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak