Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
293/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H. | MOCHAMAD REZA ALFAHLEVI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 293/Pid.Sus/2024/PN Bgr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2910/Enz.2/BOGOR/08/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK : PDM-140/Enz.2/BGR/08/2024
PRIMAIR ----- Bahwa terdakwa MOCHAMAD REZA ALFAHLEVI pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah MUHAMAD SULTHAN DZAKY yang beralamat di Jalan Cikerti Nomor 25 RT. 03 RW. 06 Desa Padasuka Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, dikarenakan terdakwa ditahan di Kota Bogor dan saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bogor berwenang mengadili, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan MUHAMAD SULTHAN DZAKY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan oleh setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dan MUHAMAD SULTHAN DZAKY dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
----- Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 19.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumahnya, saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY menghubungi terdakwa melalui telepon aplikasi WhatsApp guna mengajak terdakwa untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis dan terdakwa pun menerima ajakan tersebut. Sekira jam 00.30 WIB keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 00.30 Wib terdakwa menghubungi MUHAMAD SULTHAN DZAKY guna menanyakan rencana kepergian mereka, dan MUHAMAD SULTHAN DZAKY menyuruh agar terdakwa datang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Cikerti Nomor 25 RT. 03 RW. 06 Desa Padasuka Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor. Setelah berada di rumah MUHAMAD SULTHAN DZAKY. Sekira jam 02.30 Wib terdakwa bersama-sama dengan MUHAMAD SULTHAN DZAKY berangkat menuju ke daerah Universitas Pakuan yang beralamat di Jalan Pakuan Kelurahan Tegalega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tepatnya di sebuah rumah kosong di depan kosan Akross, terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang berada di tembok bagian samping sebuah rumah kosong di depan kosan Akross tersebut yang dibeli oleh MUHAMAD SULTHAN DZAKY melalui DIABLO (masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang - DPO) dengan harga sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Setelah terdakwa dan MUHAMAD SULTHAN DZAKY kembali pulang ke rumah MUHAMAD SULTHAN DZAKY, kemudian keduanya secara bersama-sama membuka 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan membaginya menjadi beberapa bagian, yaitu sebagai berikut :
Bahwa sebelum terdakwa pulang ke rumahnya terdakwa membawa beberapa jenis dari paketan yang sudah dibagi-bagi tersebut untuk ditempelkan sesuai perintah MUHAMAD SULTHAN DZAKY dan atau untuk dijual kembali, yaitu :
Sekira jam 11.00 Wib MUHAMAD SULTHAN DZAKY memerintahkan agar terdakwa menempelkan beberapa paketan tembakau sintetis yang berada dalam penguasaan terdakwa di sepanjang jalan Cilendek Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dengan rincian sebagai berikut :
Sedangkan sisa paketan yang belum ditempelkan yang masih berada dalam penguasaan terdakwa disimpan di dalam tas pouch yang disimpan di dalam jaket yang sedang dikenakan oleh terdakwa yaitu:
Bahwa apabila semua narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sudah laku terjual maka jumlah hasil penjualan menjadi sebesar Rp. 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dimana jika dikurangi dengan harga pembelian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) maka nilai keuntungan menjadi Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa dan MUHAMAD SULTHAN DZAKY akan mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp. 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa terdakwa bukanlah pedagang besar farmasi, atau bekerja di bidang Industri Farmasi, atau sebagai sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, dan/atau memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum. Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sebagai pelajar/mahasiswa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI dengan nomor LAB : 3071/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S Farm, Apt dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu :
yang semua barang bukti tersebut berupa daun-daun kering adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ------------
SUBSIDIAIR ----- Bahwa terdakwa MOCHAMAD REZA ALFAHLEVI pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di gudang Shopee yang beralamat di Jalan Raya Cifor Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bogor, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan MUHAMAD SULTHAN DZAKY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan oleh setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dan rekan-rekannya dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota diantaranya adalah saksi SUKMA YUDA PERLIAN, saksi ANDALAS SUSTIONO, S.H., dan saksi NOURMAN FATONY sedang melaksanakan piket di Kantor Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya yang menerangkan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba di gudang Shopee yang beralamat di Jl. Cifor Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Berdasarkan informasi tersebut maka saksi SUKMA YUDA PERLIAN dan rekan-rekannya langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan sekira jam 22.30 Wib saksi SUKMA YUDA PERLIAN melihat terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh orang tidak diikenal tersebut sehingga saksi SUKMA YUDA PERLIAN dan rekan-rekannya langsung mendekati terdakwa dan menginterogasi terdakwa dimana terdakwa mengaku bernama MOCHAMAD REZA ALFAHLEVI. Lalu ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa :
Yang kesemuanya berada di dalam tas pouch yang ada di dalam jaket yang sedang dikenakan oleh terdakwa yang diakui kepemilikannya sebagai milik saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY yang dititipkan kepada terdakwa untuk ditempel. Berdasarkan informasi tersebut, saksi SUKMA YUDA PERLIAN dan rekan-rekannya memerintahkan agar terdakwa menunjukan keberadaan saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY. Sekira jam 01.30 Wib dimana waktu menunjukkan bahwa hari sudah berganti menjadi hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 saksi SUKMA YUDA PERLIAN dan rekan-rekannya berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY bertempat di rumah saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY yang beralamat di Jl. Cikerti No. 25 RT. 03 RW. 06 Desa Padasuka Kec. Ciomas Kab. Bogor. Pada saat penangkapan tersebut saksi SUKMA YUDA PERLIAN dan rekan-rekannya mempertemukan terdakwa dengan saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY dimana saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang berada dalam penguasaan terdakwa adalah benar merupakan barang milik saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijual kembali. Selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMAD SULTHAN DZAKY beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut melanggar hukum. Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sebagai pelajar/mahasiswa
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI dengan nomor LAB : 3071/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S Farm, Apt dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu :
yang semua barang bukti tersebut berupa daun-daun kering adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. -
Bogor, 15 Agustus 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H. Jaksa Madya NIP. 198202022007122001 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |