Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Nama anak Pemohon yang no. 2 (dua) bernama : MICHELLE KAYLA SAPUTRI, lahir di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2007.
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Merubah Nama dan Tahun Kelahiran anak Pemohon tersebut semula bernama MICHEL SAPUTRI menjadi MICHELLE KAYLA SAPUTRI, lahir Tahun 2007
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bogor, membuat Salinan Penetapan Perubahan Nama menjadi MICHELLE KAYLA SAPUTRI, lahir pada Tahun 2007 dan memerintahkan Pemohon, untuk mengirimkan Salinan Penetapan Perubahan Nama Anak ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk dicatatkan dalam Register Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
5. Menetapkan biaya yang timbul menurut hukum. |