Petitum |
- Mengabulkan Permohonan ijin menjual Pemohon
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai orang tua kandung bertindak untuk dan atas nama
- MARCELL SANJAYA GOZALI, Umur 19 Tahun, lahir di Jakarta, tanggal 28 Maret 2005, berjenis kelamin laki - laki, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3178/D.Ist-2005/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor tertanggal 14 Mei 2007;
- MICHAEL SETIAWAN GOZALI, Umur 17 Tahun, lahir di Bogor, tanggal 18 April 2007, berjenis kelamin laki - laki, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3067/UM/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor tertanggal 14 Mei 2007;
Dalam melakukan tindakan Hukum yang berhubungan dengan jual beli harta/aset warisan berupa barang tidak bergerak yaitu :
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak Jalan Kebon Sirih Barat I No.6, RT.07/RW.02 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dengan luas 64m2 (enam puluh mepat meter persegi) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.386, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
- Menetapkan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|