Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
166/Pdt.G/2024/PN Bgr 1.YOSE STEPFANO
2.TRACY NASTASYA
1.FELTY WAURAN
2.DIAN HASRY BEY HARAHAP
3.Ir. TRI LOLA LITA HARAHAP
4.SARDIANI HARAHAP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 166/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOSE STEPFANO
2TRACY NASTASYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD AZHARI, S.H., DkkYose Stepfano
2MOHAMMAD AZHARI, S.H., Dkktracy nastasya
Tergugat
NoNama
1FELTY WAURAN
2DIAN HASRY BEY HARAHAP
3Ir. TRI LOLA LITA HARAHAP
4SARDIANI HARAHAP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat pernyataan Jeffri Somba Harahap tertanggal 20 Juni 2015 adalah sah.
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Para Penggugat;
  4. Menetapkan tanah seluas 800 M2 adalah sah hak milik Para Penggugat;
  5. Menetapkan Para Tergugat untuk tidak menghalang-halangi pendaftaran hak menjadi atas nama Para Penggugat;
  6. Menyatakan jika pendaftaran hak atas tanah seluas 800 M2 di halang-halangi oleh Para Tergugat dan/atau tidak bersedia menanda-tangani akta pemindahan hak atas tanah seluas 800 M2 tersebut, Para Penggugat tidak memerlukan tanda tangan dan/atau persetujuan dari Para Tergugat;
  7. Menyatakan Sah dan Berharga atas Sita Jaminan terhadap objek tanah sertifikat Nomor 711/Kel. Muarasari tersebut;
  8. Menetapkan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun Tergugat melakukan Verzet, Banding, maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voerraad);
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;

ATAU :

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan Negeri Bogor cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, MOHON putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak