Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2024/PN Bgr Arif Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1Arif Wijaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menyatakan sah perbaikan akte kelahiran Pemohon dalam Akta Kelahiran No. 3271-LT-22092023-0045 dari Kantor Catatan Sipil Bogor Kota. yang semula tercantum tanggal 10 Mei 1987 berubah menjadi tanggal 19 Febuari 1983
  3. Memerintahkan kepada Pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk dibuat catatan pinggiran pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak