Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jalan Insinyur Haji Juanda No. 6, RT.03 / RW.01, Pabaton, Kota Bogor, Jawa Barat 16121
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-123 /Enz.2/BGR/07/2024
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
MUHAMMAD MUNIR
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bogor
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
42 Tahun / 22 April 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Cilendek Timur Rt 005 Rw 002 Kel. Cilendek Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau alamat tinggal Kp. Cibarengkok Blok M Rt 007 Rw 001 Desa Cimulang Kec. Rancabungur Kab. Bogor
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
|
|
|
B.
|
PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
|
1
|
Penyidik
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Mei 2024 s/d 11 Mei 2024
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Mei 2024 s/d 30 Mei 2024
|
|
|
- Perpanjanganan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Mei 2024 s/d 09 Juli 2024
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 08 Juli 2024 s/d 27 Juli 2024
|
|
|
|
|
|
C.
|
DAKWAAN
|
|
----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD MUNIR, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di SPBU Bubulak, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili, telah tanpa hak menyalurkan psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
|
|
- Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa berkonsultasi kepada saksi Dokter Karjana, Sp.KJ yang bekerja di Apotek Syafa Farma di Jalan Ray Cifor No. 246, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Setelah konsultasi tersebut selesai, terdakwa diberikan resep dokter berupa: 30 (tiga puluh) butir Antipsikotik (Olanzapin), 30 (tiga puluh) butir Klonezapam (Euforiss) dan 30 (tiga puluh) butir Alprazolam (Nuzolam, Atarax). Terdakwa kemudian menebus 10 (sepuluh) butir Alprazolam sedangkan jenis obat lainnya tidak terdakwa tebus. Setelah menebus 10 (sepuluh) butir Alprazolam tersebut kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Ridwan Syam (dilakukan penuntutan terpisah) di Alfamart yang berada di Jalan Raya Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Terdakwa kemudian menyerahkan 5 (lima) butir Alprazolam kepada saksi Ridwan Syam dan menerima uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi Ridwan Syam. Setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 terdakwa kembali bertemu dengan saksi Ridwan Syam di Alfamart yang berada di Jalan Raya Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Terdakwa menyatakan akan kembali menebus obat namun tidak mempunyai cukup uang. Saksi Ridwan Syam kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan mereka sepakat akan membagi obat yang diterima menjadi dua bagian masing-masing untuk terdakwa dan saksi Ridwan Syam.
- Bahwa terdakwa dan saksi Ridwan Syam kemudian pergi menuju Apotek Syafa Farma di Jalan Raya Cifor No. 246, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Terdakwa kemudian menebus obat yang berupa 30 (tiga puluh) butir Euforiss, 30 (tiga puluh) butir Nuzolam dan 20 (dua puluh) butir Alprazolam.
- Bahwa setelah itu terdakwa dan saksi Ridwan Syam berencana untuk ke rumah saksi Ridwan Syam. Di tengah perjalanan terdakwa dan saksi Ridwan Syam mampir di pom bensin Bubulak. Di pom bensin tersebut kemudian terdakwa menyerahkan 30 (tiga puluh) butir Euforis, 30 (tiga puluh) butir Nuzolam dan 20 (dua puluh) butir Alprazolam kepada saksi Ridwan Syam. Setelah penyerahan tersebut selesai, terdakwa dan saksi Ridwan Syam kembali melanjutkan perjalanan untuk pulang ke rumah saksi Ridwan Syam.
- Bahwa saat terdakwa dan saksi Ridwan Syam dalam perjalanan ke rumah saksi Ridwan Syam tepatnya berada di depan Klinik Praktek 24 Jam, Jalan Raya Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdakwa dan saksi Ridwan Syam diamankan oleh saksi Endang Setia dan saksi Azis Muhaemin yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota. Terdakwa dan saksi Ridwan Syam kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan dimana dalam penguasan mereka ditemukan:
- 30 (tiga Puluh) butir Euforiss;
- 30 (tiga puluh) butir Nuzolam; dan
- 20 (dua puluh) butir Alprazolam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 2205/NPF/2024, tanggal 21 Juni 2024 diterangkan bahwa pil yang ada di mereka mengandung Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan mengandung Klonezapam yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 12 lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa dan saksi Ridwan Syam tidak ada hubungannya dengan apoteker dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalurkan psikotropika.
|
|
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bogor, 08 Juli 2024
PENUNTUT UMUM
KEVIN DONAHUE ZEGA, S.H.
AJUN JAKSA / NIP. 19950114 201801 1 002
|
|