Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi ijin kepada Pemohon DWIANA PRAHANDI SURIPTO selaku Wali Pengampu Ibu kandung Pemohon yang bernama ARBAIJAH bertindak mewakili dalam tindakan Hukum Keperdataan untuk kepentingan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Kakak Pemohon yang sedang menderita sakit untuk menjual Asset yang sebagian milik Ibu Pemohon tersebut berupa :
- sebidang tanah dan bangunan Hak Milik Nomor : 1788/Babakan, yang terletak di Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, seluas 1.605 m2 (seribu enam ratus lima meter persegi). Sebagaimana Surat Ukur Nomor : 820/BABAKAN/2022, TERTANGGAL 16 Juni 2022.
- Menetapkan biaya yang timbul menurut hukum atas dikabulkannya Permohonan ini.
|