Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2024/PN Bgr DWIANA PRAHANDARI SURIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWIANA PRAHANDARI SURIPTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ENDEH HERDIANI, SH., MHDWIANA PRAHANDARI SURIPTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon DWIANA PRAHANDI SURIPTO selaku Wali Pengampu  Ibu kandung Pemohon yang bernama ARBAIJAH  bertindak mewakili   dalam tindakan Hukum  Keperdataan  untuk kepentingan  yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Kakak Pemohon yang sedang menderita sakit untuk menjual Asset  yang sebagian milik  Ibu Pemohon tersebut berupa :
    • sebidang tanah dan bangunan Hak Milik Nomor : 1788/Babakan, yang terletak di  Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, seluas 1.605 m2 (seribu enam ratus lima meter persegi). Sebagaimana Surat Ukur Nomor : 820/BABAKAN/2022, TERTANGGAL 16 Juni 2022.
  3. Menetapkan biaya yang timbul menurut hukum atas dikabulkannya Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak