Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2024/PN Bgr HERYANDES RESDINO,S.H. CHRIS NORMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2840 /M.2.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERYANDES RESDINO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRIS NORMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6 Bogor

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

SOP FORM – 08

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 65 /Eku.2/Bogor /08/2024

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA.

Nama lengkap

:

CHRIS NORMAN

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

22 tahun / 14 Juni 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kebon Kopi No. 40 Rt.003/009 Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

-

 

 

B.     PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA.

         1.   Dilakukan  penangkapan oleh POLSEK Bogor Tengah sejak tanggal   08 Juni 2024 sampai dengan tanggal  09 Juni 2024.

         2.   Ditahan oleh Penyidik POLSEK Bogor Tengah sejak tanggal  09 Juni  2024 sampai dengan tanggal  28 Juni 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLSEK Bogor Tengah.

         3.   Diperpanjang oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal   29 Juni 2024 sampai dengan tanggal  07 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLSEK Bogor Tengah sejak.

         4.   Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Agustus 2024 sampai dengan tanggal  25 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

C.     DAKWAAN.

 

                      Bahwa terdakwa  CHRIS NORMAN  pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Semboja Rt. 003/008 Kel. Kebon Kelapa Kec. Bogor Tengah Kota Bogor  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 03.30 Wib  ketika saksi BOBBY HARTAWAN, saksi MOCHAMAD FERDIANSYAH dan saksi MUHAMAD FAYYADH RIZKI selaku petugas  Kepolisian sedang melaksanakan kegiatan patroli malam bersama dengan patroli quick respon, telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tawuran di sekitaran Mawar Kel. Kebon Kelapa Kec. Bogor Tengah Kota Bogor. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi BOBBY HARTAWAN, saksi MOCHAMAD FERDIANSYAH dan saksi MUHAMAD FAYYADH RIZKI   menuju ke lokasi untuk mengecek dan ternyata setelah dilakukan  pengecekan ke lokasi tawuran tersebut sudah membubarkan diri.
  • Bahwa kemudian saksi BOBBY HARTAWAN, saksi MOCHAMAD FERDIANSYAH dan saksi MUHAMAD FAYYADH RIZKI bersama-sama dengan anggota dari quick respon  melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian tawuran itu dan setelah dilakukan penyisiran terlihat ada  remaja yang sedang nongkrong di area sekitar tempat kejadian tersebut tepatnya di Jl. Semboja Rt. 003/008 Kel. Kebon Kelapa Kec. Bogor Tengah Kota Bogor. Melihat  hal itu lalu saksi BOBBY HARTAWAN, saksi MOCHAMAD FERDIANSYAH dan saksi MUHAMAD FAYYADH RIZKI  menghampiri seorang remaja yaitu terdakwa  CHRIS NORMAN  yang sedang nongkrong. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan di dapatkan senjata tajam jenis celurit berukuran besar besi berwarna silver bergagang dari kayu berwarna hitam yang disimpan di punggung terdakwa. Berdasarkan penemuan itu kemudian  terdakwa CHRIS NORMAN berikut barng buktinya diserahkan ke Polsek Bogor Tengah  untuk proses lebh lanjut. Bahwa  terdakwa  CHRIS NORMAN  menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk berupa celurit tanpa seijin pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya

 

            Perbuatan terdakwa  CHRIS NORMAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 2 Ayat (1) Undang Undang  Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 

 

 

BOGOR, 06 AGUSTUS 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

HERYANDES RESDINO, S.H.

Jaksa Madya NIP. 19811203 200501 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya