Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus-LH/2024/PN Bgr Nurul Saraswati Ahmad, S.H TATA Alias AGIL Bin MEDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 242/Pid.Sus-LH/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2443/M.2.12/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurul Saraswati Ahmad, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TATA Alias AGIL Bin MEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR                                                                                              P.29

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan YME“           

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM–57/Eku.2/BGR/07/2024

 

  1.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap                           : TATA Als AGIL Bin MEDI.

Tempat Lahir                              : Bogor.

Umur / Tanggal Lahir                 : 38 tahun / 06 September 1985.

Jenis Kelamin                             : Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraa  : Indonesia. 

Tempat Tinggal                          :  Kp. Cicadas, Rt. 002/Rw.002, Kel. Desa. Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Agama                                        : Islam.

Pekerjaan                                   : Wiraswasta.

Pendidikan                                  : SD (tamat).

 

 

B.  PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  • Dilakukan penangkapan oleh Penyidik tanggal 06 Mei 2024 s/d 07 Mei 2024. 
  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024.
  • Di perpanjang oleh Kejari Kota Bogor dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 26 Mei 2024 s/d 04 Juli 2024.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 04 Juli 2024 s/d 23 Juli 2024.

    

 

C. DAKWAAN

            Bahwa terdakwa TATA Als AGIL Bin MEDI bersama-sama dengan saksi NARYOKO Als JOKO Bin NOTO MIARSO (keduanya sebagai terdakwa yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Komplek H. E  Suradi, Rt. 003/Rw. 002, Desa Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas, yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib saksi NARYOKO Als JOKO Bin NOTO MIARSO bertemu dengan terdakwa TATA Als AGIL Bin MEDI di pertigaan Cikampaka, Kabupaten Bogor, setelah bertemu mereka berangkat ke Kota Bogor dengan tujuan untuk mencari pekerjaan, selanjutnya ketika beristirahat disebuah warung kopi terdakwa bertemu dengan SYACHRONI (DPO) dan menanyakan dimana mencari pekerjaan, saat itu  SYACHRONI (DPO) menjawab ”mau kerja apa” kemudian SYACHRONI (DPO) menawarkan pekerjaan untuk  melakukan penyuntikan gas atau pemindahan isi tabung gas ukuran 3kg ke tabung gas ukuran 12 kg dengan upah perhari sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), karena tertarik maka terdakwa dan saksi NARYOKO Als JOKO Bin NOTO MIARSO menerima tawaran pekerjaan tersebut dan sepakat untuk bertemu kembali keesokan harinya dengan SYACHRONI (DPO) di daerah Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Selanjutnya ketika terdakwa bersama saksi NARYOKO Als JOKO Bin NOTO MIARSO bertemu kembali ditempat yang sudah ditentukan dengan SYACHRONI (DPO), terdakwa dan saksi NARYOKO Als JOKO Bin NOTO MIARSO kemudiandiajak ke lokasi Perumahan Ziara Valley Bogor oleh SYACHRONI (DPO), setelah sampai dilokasi SYACHRONI (DPO) mengajarkan cara memindahkan / menyuntikkan tabung gas elpiji berukuran 3 kg ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg. 
  • Bahwa terdakwa dan saksi NARYOKO Als JOKO Bin NOTO MIARSO bekerja mulai dari pukul 22.00 Wib hingga pagi hari sekira pukul 05.00 Wib. Setelah menerima tabung gas ukuran 3 kg yang terisi dari saksi IRGI RUDMINA dan keneknya saksi ANDRI SUPRIATNA, selanjutnya terdakwa mulai melakukan penyuntikan dan biasanya dalam satu hari terdakwa dengan saksi NARYOKO Als JOKO Bin NOTO MIARSO dapat menyuntikkan 180 tabung ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 kg hingga menghasilkan sekira 45 tabung gas ukuran 12 kg. Setelah tabung gas elpiji berukuran 12 kg terisi kemudian akan diangkut ke dalam mobil truck oleh saksi TATANG SUPRIATNA Als HERMAN dan saksi MANSUR sebagai kenek untuk selanjutnya didistribusikan / dijual kepada masyarakat yang tidak mengetahui bahwa tabung gas ukuran 12 kg tersebut merupakan hasil suntikan dari tabung 3 kg. 
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi NARYOKO Als JOKO Bin NOTO MIARSO mulai memindahkan tabung gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg yang kosong, pada saat itu SYAHRONI (DPO) bertugas mengawasi namun tidak lama kemudian SYAHRONI (DPO) pergi keluar, selanjutnya saksi HERMAN dan dan saksi MANSUR datang untuk beristirahat setelah selesai melakukan pengiriman tabung gas 12 kg.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 pukul 05.00 Wib ketika terdakwa dan saksi NARYOKO Als JOKO Bin NOTO MIARSO sedang melakukan penyuntikan tabung gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg dengan cara terdakwa memasang alat stik ke pentil tabung gas ukuran 12 kg dan menyiapkan es batu untuk mendinginkan tabung gas ukuran 12 kg, selanjutnya terdakwa membuka segel tabung gas ukuran 3 kg dan tabung gas ukuran 12 kg menggunakan obeng buatan, setelah itu terdakwa langsung memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dengan posisi tabung gas 3 kg berada diatas tabung gas 12 kg dan untuk mendinginkan tabung gas tersebut terdakwa memotong es batu dengan golok/ganco setelah itu meletakkannya diantara tabung gas 3 kg dan tabung gags 12 kg, ketika melakukan pekerjaan tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari Polresta Bogor Kota  yang sedang melakukan patroli sehingga berhasil mengamankan terdakwa bersama dengan saksi NARYOKO Als JOKO Bin NOTO MIARSO, yang selanjutnya dibawa ke Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan saksi NARYOKO Als JOKO Bin NOTO MIARSO mengetahui apabila pekerjaan memindahkan/menyuntikkan tabung gas elpiji berukuran 3 kg ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg melanggar aturan hukum yang berlaku dan dapat menyebabkan kelangkaan LPG tabung 3 kg yang beredar di masyarakat, namun terdakwa bersedia melakukan pekerjaannya karena tertarik dengan upah perhari sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan SYAHRONI (DPO).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------

 

 

 

Bogor, 04 Juli 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

NURUL SARASWATI AHMAD, SH.

Ajun Jaksa NIP. 19950621 201801 2 002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya