Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Bgr PT. Oto Multiartha 1.Reza Erdiansyah
2.Novita Sari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALMALYA JASMINE, S.H., DkkPT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Reza Erdiansyah
2Novita Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 223.660.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-026-23-00626  tanggal 13 Juni 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00787380.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 19 Juni 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke- 9 (sembilan) tanggal 13 Maret 2024 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : SIGRA 1.2 R MT MC, Tahun : 2023, Warna : HITAM, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JPJ139519, Nomor Mesin  : 3NRH733483, Nomor Polisi : F1138AAZ, Atas Nama BPKB     : REZA ERDIANSYAH;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 223.660.900,- (dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu Sembilan ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : SIGRA 1.2 R MT MC, Tahun : 2023, Warna : HITAM, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JPJ139519, Nomor Mesin  : 3NRH733483, Nomor Polisi : F1138AAZ, Atas Nama BPKB  : REZA ERDIANSYAH, dari penguasaan TERGUGAT I atau pihak manapun, apabila TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
  7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-026-23-00626  tanggal 13 Juni 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00787380.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 19 Juni 2023  melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : SIGRA 1.2 R MT MC, Tahun : 2023, Warna : HITAM, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JPJ139519, Nomor Mesin  : 3NRH733483, Nomor Polisi : F1138AAZ, Atas Nama BPKB       : REZA ERDIANSYAH apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : SIGRA 1.2 R MT MC, Tahun : 2023, Warna : HITAM, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JPJ139519, Nomor Mesin  : 3NRH733483, Nomor Polisi : F1138AAZ, Atas Nama BPKB : REZA ERDIANSYAH, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bogor cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak ................................. ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak