Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM- 92/ BOGOR/Eku.2/10/ 2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur/ Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Alamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
LUKMAN Bin H. HASAN (Alm)
3271042712740011
Bogor
51 th / 27 Desember 1972
Laki-laki
Indonesia
Muara Lebak RT.001 RW.010 Kel. Pasir Jaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor (KTP) / Gg Sakura RT.002 RW.011 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor
Islam
Karyawan Swasta /Wiraswasta (KTP)
SMA/Sederajat (tamat)
|
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 25 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024
|
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 25 Agustus 2024 s/d 13 September 2024
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 14 September 2024 s/d 23 Oktober 2024
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 22 Oktober 2024 s/d 10 November 2024
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa LUKMAN Bin H. HASAN (Alm) bersama-sama dengan saksi MOHAMAD RAFI Bin WAWAN WAHYUDIN (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, saksi MOHAMAD RAFI Bin WAWAN WAHYUDIN (penuntutan terpisah dan selanjutnya disebut saksi RAFI) yang merupakan karyawan PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor datang ke kantor PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor yang beralamat di Ruko Nomor 3 Permata Jalan Baru Cibadak Tanah Sareal Kota Bogor, lalu membawa sejumlah kartu perdana Indosat yang belum diregistrasi dan poster kemudian melakukan tugasnya seperti biasa yakni penempelan poster promosi Indosat. Selesai melakukan tugasnya sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa pergi kerumah kontrakan yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor. Saat di rumah tersebut, saksi RAFI melakukan registrasi Kartu perdana Indosat untuk diaktivasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) orang lain dari aplikasi ”Handshome”. Bahwa cara saksi RAFI melakukan registrasi kartu perdana indosat tersebut adalah dengan memasukan kartu perdana/simcard kedalam yang sudah memiliki aplikasi ”Handsome”, selanjutnya setelah kartu perdana/ simcard dimasukan kedalam handphone, lalu masuk kedalam aplikasi ”Handsome” lalu klik ”mulai”, selanjutnya tunggu kurang lebih 2 (dua) menit setelah itu masuk pesan di SMS (short message service) dari nomor 4444 dan didalamnya sudah otomatis terdapat nomor KTP dan KK milik orang lain, selanjutnya masuk ke aplikasi ”Play Store” untuk memdownload aplikasi game guna mengurangi kuota, setelah itu selesai aplikasi game tersebut di uninstall/hapus dan selesai, kartu sudah bisa digunakan dengan tanpa harus melakukan registrasi NIK serta KK.
- Sekitar pukul 20.00 Wib, saksi RAFI menyerahkan sejumlah kartu perdana yang sudah teregistrasi dengan Nomor NIK dan KK Orang lain tersebut kepada sdr. ALDI (DPO) di Jembatan Cisadane, Kel. Empang, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor, dengan tujuan untuk dijual oleh sdr. ALDI namun saksi RAFI hanya memberikan sebagian dari kartu perdana yang sudah diaktivasi dengan NIK dan KK atas nama orang lain, hal tersebut karena ada sebagian kartu perdana yang belum diaktivasi. Setelah itu saksi RAFI pun kembali kerumah kontrakan untuk melakukan registrasi kartu perdana kembali seperti sebelumnya.
- Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024, sekitar Pukul 00.20 Wib, saksi MUHAMMAD SAYYIDINA PANJI AL KARIM saksi MUHAMAD YUSUP yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota mengetuk pintu rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor yang kemudian pintu tersebut dibuka oleh saksi RAFI, lalu para saksi langsung menanyakan terkait kartu perdana Indosat yang sudah aktivasi dan pada saat itu saksi RAFI langsung mengakui bahwa saksi RAFI telah melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK orang lain menggunakan handphone yang berisi Aplikasi “Handsome” tanpa seizin pemilik NIK dan KK yang sebenarnya, dan perbuatan tersebut dilakukan diluar kantor serta saksi RAFI melakukan aktivasi tersebut atas permintaan terdakwa selaku Kepala Cabang PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor. Atas informasi tersebut, para saksi lalu melakukan pemeriksaan dalam rumah tersebut dan menemukan sejumlah handphone serta kartu perdana Indosat baik yang sudah di registrasi maupun yang belum, selanjutnya saksi RAFI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bogor Selatan.
- Tidak lama setelah sampai Kantor Kepolisian Sektor Bogor Selatan, datang terdakwa yang dibawa oleh saksi ARI dan saksi FAHMI yang juga merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, selanjutnya saksi RAFI dan terdakwa diintrogasi dan mengakui perbuatannya yaitu saksi RAFI telah melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa seizin pemilik NIK dan KK tersebut atas permintaan dari terdakwa, setelah itu saksi RAFI dan terdakwa beserta anggota Kepolisan bersama-sama pergi ke kantor PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor yang beralamat di Perumahan Dharma Wangsa Hills Nomor F8 Pabuaran Bogor Selatan Kota Bogor. Sesampainya di lokasi, para saksi anggota kepolisian menemukan banyak kartu perdana/Simcard Indosat, Pulsa elektrik, dan Voucher FISIK PT, INDOSAT Tbk, lalu langsung mengamankan barang-barang tersebut. Selanjutnya saksi RAFI beserta terdakwa dan para saksi anggota Kepolisian menuju ke kantor kedua yang beralamat di Ruko Nomor 3 Permata Jalan Baru, Kel. Cibadak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, dan pada saat dikantor tersebut diamankan kartu perdana/Simcard indosat, Pulsa elektrik, Voucher Fisik PT, INDOSAT Tbk. Selanjutnya saksi RAFI bersama terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menyuruh saksi RAFI melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK milik orang lain di luar kantor PT NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cabang / Wilayah Bogor, karena agar tidak diketahui oleh pihak kantor Pusat PT NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA dan juga Pihak PT, INDOSAT Tbk.
- Bahwa terdakwa menyuruh / meminta saksi RAFI melakukan perbuatan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK orang lain menggunakan handphone yang berisi Aplikasi “Handsome” tanpa seizin pemilik NIK dan KK orang lain tersebut adalah karena terdakwa mengejar target 3 (tiga) besar penghargaan/reward dari PT NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA pusat dan akan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan dari uang tambahan tersebut, terdakwa memberikan uang tambahan juga kepada saksi RAFI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi RAFI melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan Nomor KK orang lain menggunakan aplikasi “Handsome”, tidak memiliki izin dari pemilik NIK dan Nomor KK tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa LUKMAN Bin H. HASAN (Alm) bersama-sama dengan saksi MOHAMAD RAFI Bin WAWAN WAHYUDIN (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, saksi MOHAMAD RAFI Bin WAWAN WAHYUDIN (penuntutan terpisah dan selanjutnya disebut saksi RAFI) yang merupakan karyawan PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor datang ke kantor PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor yang beralamat di Ruko Nomor 3 Permata Jalan Baru Cibadak Tanah Sareal Kota Bogor, lalu membawa sejumlah kartu perdana Indosat yang belum diregistrasi dan poster kemudian melakukan tugasnya seperti biasa yakni penempelan poster promosi Indosat. Selesai melakukan tugasnya sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa pergi kerumah kontrakan yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor. Saat di rumah tersebut, saksi RAFI melakukan registrasi Kartu perdana Indosat untuk diaktivasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) orang lain dari aplikasi ”Handsome”. Bahwa cara saksi RAFI melakukan registrasi kartu perdana indosat tersebut adalah dengan memasukan kartu perdana/simcard kedalam yang sudah memiliki aplikasi ”Handsome”, selanjutnya setelah kartu perdana/ simcard dimasukan kedalam handphone, lalu masuk kedalam aplikasi ”Handsome” lalu klik ”mulai”, selanjutnya tunggu kurang lebih 2 (dua) menit setelah itu masuk pesan di SMS (short message service) dari nomor 4444 dan didalamnya sudah otomatis terdapat nomor KTP dan KK milik orang lain, selanjutnya masuk ke aplikasi ”Play Store” untuk memdownload aplikasi game guna mengurangi kuota, setelah itu selesai aplikasi game tersebut di uninstall/hapus dan selesai, kartu sudah bisa digunakan dengan tanpa harus melakukan registrasi NIK serta KK.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib, saksi RAFI menyerahkan sejumlah kartu perdana yang sudah teregistrasi dengan Nomor NIK dan KK Orang lain tersebut kepada sdr. ALDI (DPO) di Jembatan Cisadane, Kel. Empang, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor, dengan tujuan untuk dijual oleh sdr. ALDI namun saksi RAFI hanya memberikan sebagian dari kartu perdana yang sudah diaktivasi dengan NIK dan KK Orang lain tersebut, hal tersebut karena ada sebagian kartu perdana yang belum diaktivasi. Setelah itu saksi RAFI pun kembali kerumah kontrakan untuk melakukan registrasi kartu perdana kembali seperti sebelumnya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024, sekitar Pukul 00.20 Wib, saksi MUHAMMAD SAYYIDINA PANJI AL KARIM, saksi MUHAMAD YUSUP yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota mengetuk pintu rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Muara, RT.004 RW.011, Kel. Pasir Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor yang kemudian pintu tersebut dibuka oleh saksi RAFI, lalu para saksi langsung menanyakan terkait kartu perdana Indosat yang sudah aktivasi dan pada saat itu saksi RAFI langsung mengakui bahwa saksi RAFI telah melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK orang lain menggunakan handphone yang berisi Aplikasi “Handshome” tanpa seizin pemilik NIK dan KK tersebt dan perbuatan tersebut dilakukan diluar kantor serta saksi RAFI melakukan aktivasi tersebut atas permintaan terdakwa selaku Kepala Cabang PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor. Atas informasi tersebut, para saksi lalu melakukan pemeriksaan dalam rumah tersebut dan menemukan sejumlah handphone serta kartu perdana Indosat baik yang sudah di registrasi maupun yang belum, selanjutnya saksi RAFI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bogor Selatan.
- Bahwa tidak lama setelah sampai Kantor Kepolisian Sektor Bogor Selatan, datang terdakwa yang dibawa oleh saksi ARI dan saksi FAHMI yang juga merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, selanjutnya saksi RAFI dan terdakwa diintrogasi dan mengakui perbuatannya yaitu saksi RAFI telah melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa seizin pemik NIK dan KK tersebut atas permintaan erdakwa, setelah itu saksi RAFI dan terdakwa beserta anggota Kepolisan bersama-sama pergi ke kantor PT. NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cluster/Wilayah Bogor yang beralamat di Perumahan Dharma Wangsa Hills Nomor F8 Pabuaran Bogor Selatan Kota Bogor. Sesampainya di lokasi, para saksi anggota kepolisian menemukan banyak kartu perdana/Simcard Indosat, Pulsa elektrik, dan Voucher Fisik PT, INDOSAT Tbk, lalu langsung mengamankan barang-barang tersebut. Selanjutnya Saksi RAFI beserta terdakwa dan para saksi anggota Kepolisian menuju ke kantor kedua yang beralamat di Ruko Nomor 3 Permata Jalan Baru, Kel. Cibadak, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, dan pada saat dikantor tersebut diamankan kartu perdana/Simcard indosat, Pulsa elektrik, Voucher Fisik PT, INDOSAT Tbk. Selanjutnya saksi RAFI bersama terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menyuruh saksi RAFI melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK milik orang lain di luar kantor PT NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA Cabang / Wilayah Bogor, karena agar tidak diketahui oleh pihak kantor Pusat PT NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA dan juga Pihak PT, INDOSAT Tbk.
- Bahwa terdakwa menyuruh / meminta saksi RAFI melakukan perbuatan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan KK orang lain menggunakan handphone yang berisi Aplikasi “Handsome” tanpa seizin pemilik NIK dan KK orang lain tersebut adalah karena terdakwa mengejar target 3 (tiga) besar penghargaan/reward dari PT NUSA PRO TELEMEDIA PERSADA pusat dan akan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan dari uang tambahan tersebut, terdakwa memberikan uang tambahan juga kepada Saksi RAFI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi RAFI melakukan registrasi kartu perdana Indosat menggunakan NIK dan Nomor KK orang lain menggunakan aplikasi “Handsome”, tidak memiliki izin dari pemilik NIK dan Nomor KK tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 Ayat (1) Jo. Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------
|
Bogor, 22 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
KARYATI, SH.
JAKSA PRATAMA NIP. 198407122002122001
MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA, S.H., M.H
AJUN JAKSA NIP. 199312042018011003
|
|