Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
251/Pid.Sus/2024/PN Bgr | RAHMI HAMIDAH,S.H.M.Kn | MUHAMAD YUSUP JAELANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 251/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2494/M.2.12/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSUP JAELANI, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kp. Balubur RT.01 RW.01 Kel. Muarasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------Perbuatan terdakwa MUHAMAD YUSUP JAELANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.----------- SUBSIDAIR ----------Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSUP JAELANI, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kp. Balubur RT.01 RW.01 Kel. Muarasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------Perbuatan terdakwa MUHAMAD YUSUP JAELANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |