Petitum |
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak tidaknya untuk sebagian;
2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Investasi-Pembayaran Secara Angsuran Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor : 0030074532 pada hari Selasa, tertanggal 6 September 2022, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01181747.AH.05.01 TAHUN 2022 tertanggal 07-September-2022 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
4. Menyatakan TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0030074532 pada hari Selasa, tertanggal 6 September 2022, adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp. 135.938.000- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah);Sesuai kerugian materiil pada point nomor 17 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0030074532 pada hari Selasa, tertanggal 6 September 2022, dengan rincian sebagai berikut :
- Angsuran yang belum dibayarkan 31 (tiga puluh satu) angsuran, dengan jumlah angsuran Rp. 2.394.000,-
31 X Rp. 2.394.000 = Rp. 74.214.000-
- Denda = Rp. 51.723.887-
- Biaya Penagihan = Rp. 10.000.000-
- Pembulatan = Rp. 113,-
TOTAL PELUNASAN = Rp. 135.938.000-
Bahwa dengan demikian total kewajiban TERGUGAT yang harus diselesaikan kepada PENGGUGAT berdasarkan Kerugian Materiil adalah sebesar Rp. 135.938.000- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah);
(Error - Lihat Dokumen) |