Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2024/PN Bgr KEVIN DONAHUE ZEGA, S.H. Ridwan syam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2586 /M.2.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN DONAHUE ZEGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ridwan syam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Insinyur Haji Juanda No. 6, RT.03 / RW.01, Pabaton, Kota Bogor, Jawa Barat 16121

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-122/Enz.2/BGR/07/2024

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

RIDWAN SYAM

 

Tempat Lahir

:

Bogor

 

Umur / Tanggal Lahir

:

53 Tahun / 18 April 1971

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Cilendek Timur Rt 005 Rw 002 Kel. Cilendek Timur  Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau alamat tinggal Kp. Cibarengkok Blok M Rt 007 Rw 001 Desa Cimulang Kec. Rancabungur Kab. Bogor

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1

Penyidik

 

 

 

 

  • Penangkapan

:

Rutan, sejak tanggal 10 Mei 2024 s/d 11 Mei 2024

 

 

  • Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 11 Mei 2024 s/d 30 Mei 2024

 

 

  • Perpanjanganan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 31 Mei 2024 s/d 09 Juli 2024

 

 

 

 

                                   

 

2

Penuntut Umum

:

Rutan,  Sejak tanggal 08 Juli 2024 s/d 27 Juli 2024

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN

 

PRIMAIR:

----------Bahwa terdakwa RIDWAN SYAM, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di SPBU Bubulak, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili, telah tanpa hak menerima penyaluran psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib, saksi Muhamad Munir (dilakukan penuntutan terpisah) berkonsultasi kepada saksi Dokter Karjana, Sp.KJ yang bekerja di Apotek Syafa Farma di Jalan Ray Cifor No. 246, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Setelah konsultasi tersebut selesai, saksi Muhamad Munir diberikan resep dokter berupa: 30 (tiga puluh) butir Antipsikotik (Olanzapin), 30 (tiga puluh) butir Klonezapam (Euforiss) dan 30 (tiga puluh) butir Alprazolam (Nuzolam, Atarax). Saksi Muhamad Munir kemudian menebus 10 (sepuluh) butir Alprazolam sedangkan jenis obat lainnya tidak  saksi Muhamad Munir tebus. Setelah menebus 10 (sepuluh) butir Alprazolam tersebut kemudian  saksi Muhamad Munir bertemu dengan terdakwa di Alfamart yang berada di Jalan Raya Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Saksi Muhamad Munir kemudian menyerahkan 5 (lima) butir Alprazolam kepada terdakwa dan menerima uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024  saksi Muhamad Munir kembali bertemu dengan terdakwa di  Alfamart yang berada di Jalan Raya Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.  Saksi Muhamad Munir menyatakan akan kembali menebus obat namun tidak mempunyai cukup uang. Terdakwa kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada  saksi Muhamad Munir dan mereka sepakat akan membagi obat yang diterima menjadi dua bagian masing-masing untuk terdakwa dan  saksi Muhamad Munir.
  • Bahwa terdakwa dan  saksi Muhamad Munir kemudian pergi menuju Apotek Syafa Farma  di Jalan Ray Cifor No. 246, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Saksi Muhamad Munir kemudian menebus obat yang berupa 30 (tiga puluh) butir Euforiss, 30 (tiga puluh) butir Nuzolam dan 20 (dua puluh) butir Alprazolam.

 

 

  • Bahwa setelah itu terdakwa dan  saksi Muhamad Munir berencana untuk ke rumah terdakwa. Di tengah perjalanan terdakwa dan  saksi Muhamad Munir mampir di pom bensin Bubulak. Di pom bensin tersebut kemudian  saksi Muhamad Munir menyerahkan 30 (tiga puluh) butir Euforis, 30 (tiga puluh) butir Nuzolam dan 20 (dua puluh) butir Alprazolam kepada terdakwa. Setelah penyerahan tersebut selesai, terdakwa dan  saksi Muhamad Munir kembali melanjutkan perjalanan untuk pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa saat terdakwa dan  saksi Muhamad Munir dalam perjalanan ke rumah terdakwatepatnya berada di  depan klinik Praktek 24 Jam, Jalan Raya Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdakwa dan  saksi Muhamad Munir diamankan oleh saksi Endang Setia dan saksi Azis Muhaemin yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota. Terdakwa dan  saksi Muhamad Munir kemudian dilakukan penggeledahan dimana dalam penguasan mereka ditemukan:
  1. 30 (tiga puluh) butir Euforiss;
  2. 30 (tiga puluh) butir Nuzolam; dan
  3. 20 (dua puluh) butir Alprazolam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 2205/NPF/2024, tanggal 21 Juni 2024 diterangkan bahwa pil yang ada di mereka mengandung Alprazolam  yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan mengandung Klonezapam  yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 12 lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa dan  saksi Muhamad Munir tidak ada hubungannya dengan apoteker dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima penyaluran psikotropika.

 

 

SUBSIDAIR:

----------Bahwa terdakwa RIDWAN SYAM, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat  di  depan klinik Praktek 24 Jam, Jalan Raya Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili, telah tanpa hak memiliki dan/atau membawa psiktropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib, saksi Muhamad Munir (dilakukan penuntutan terpisah) berkonsultasi kepada saksi Dokter Karjana, Sp.KJ yang bekerja di Apotek Syafa Farma di Jalan Ray Cifor No. 246, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Setelah konsultasi tersebut selesai, saksi Muhamad Munir diberikan resep dokter berupa: 30 (tiga puluh) butir Antipsikotik (Olanzapin), 30 (tiga puluh) butir Klonezapam (Euforiss) dan 30 (tiga puluh) butir Alprazolam (Nuzolam, Atarax).Saksi Muhamad Munir kemudian menebus 10 (sepuluh) butir Alprazolam sedangkan jenis obat lainnya tidak  saksi Muhamad Munir tebus. Setelah menebus 10 (sepuluh) butir Alprazolam tersebut kemudian  saksi Muhamad Munir bertemu dengan terdakwa di Alfamart yang berada di Jalan Raya Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Saksi Muhamad Munir kemudian menyerahkan 5 (lima) butir Alprazolam kepada terdakwa dan menerima uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024  saksi Muhamad Munir kembali bertemu dengan terdakwa di  Alfamart yang berada di Jalan Raya Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.  saksi Muhamad Munir menyatakan akan kembali menebus obat namun tidak mempunyai cukup uang. Terdakwa kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada  saksi Muhamad Munir dan mereka sepakat akan membagi obat yang diterima menjadi dua bagian masing-masing untuk terdakwa dan  saksi Muhamad Munir.
  • Bahwa terdakwa dan  saksi Muhamad Munir kemudian pergi menuju Apotek Syafa Farma  di Jalan Ray Cifor No. 246, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.  saksi Muhamad Munir kemudian menebus obat yang berupa 30 (tiga puluh) butir Euforiss, 30 (tiga puluh) butir Nuzolam dan 20 (dua puluh) butir Alprazolam.
  • Bahwa setelah itu terdakwa dan  saksi Muhamad Munir berencana untuk ke rumah terdakwa. Di tengah perjalanan terdakwa dan  saksi Muhamad Munir mampir di pom bensin Bubulak. Di pom bensin tersebut kemudian  saksi Muhamad Munir menyerahkan 30 (tiga puluh) butir Euforis, 30 (tiga puluh) butir Nuzolam dan 20 (dua puluh) butir Alprazolam kepada terdakwa. Setelah penyerahan tersebut selesai, terdakwa dan  saksi Muhamad Munir kembali melanjutkan perjalanan untuk pulang ke rumah terdakwa.

 

 

  • Bahwa saat terdakwa dan  saksi Muhamad Munir dalam perjalanan ke rumah terdakwa tepatnya berada di  depan klinik Praktek 24 Jam, Jalan Raya Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdakwa dan  saksi Muhamad Munir diamankan oleh saksi Endang Setia dan saksi Azis Muhaemin yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota. Terdakwa dan  saksi Muhamad Munir kemudian dilakukan penggeledahan dimana dalam penguasan mereka ditemukan:
  1. 30 (tiga puluh) butir Euforiss;
  2. 30 (tiga puluh) butir Nuzolam; dan
  3. 20 (dua puluh) butir Alprazolam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 2205/NPF/2024, tanggal 21 Juni 2024 diterangkan bahwa pil yang ada di mereka mengandung Alprazolam  yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan mengandung Klonezapam  yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 12 lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa dan  saksi Muhamad Munir tidak ada hubungannya dengan apoteker dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai psikotropika.

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------

             

 

 

 

 

 

Bogor, 08 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

KEVIN DONAHUE ZEGA, S.H.

AJUN JAKSA / NIP. 19950114 201801 1 002

 

 

                                                                                                                             

 

Pihak Dipublikasikan Ya