Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.Sus/2024/PN Bgr DYAH FITRI ARIYANI,S.H. AUFAR ABDU ZAKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 343/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3486//M.2.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH FITRI ARIYANI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AUFAR ABDU ZAKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib pada saat terdakwa berada di rumah kontrakan yang beralamat di Ciwaringin Tanah Sewa RT 005 / RW 002 Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kemudian teman terdakwa yang bernama RAMA (DPO) menghubungi dan menawarkan kepada terdakwa untuk melakukan penjualan narkotika jenis sabu dan pada saat itu terdakwa menyanggupinya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib RAMA (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa pergi ke daerah Depok dengan memberikan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus yang tersimpan didalam bekas bungkus rokok Marlboro merah dengan berat sekira 15 (lima belas) gram, setelah itu terdakwa pergi ke lokasi dan mengambil bungkusan rokok Marlboro merah yang berisi narkotika jenis sabu lalu terdakwa kembali ke rumah, setiba di rumah sekira pukul 17.00 Wib kemudian terdakwa menghubungi RAMA (DPO) dengan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah didapatkan dan terdakwa diperintahkan untuk membagi sebagian dari 1 (satu) bungkus yang tersimpan didalam bekas bungkus rokok Marlboro merah tersebut menjadi sebanyak 15 (lima belas) bungkus diantaranya 5 (lima) paketan kambing dan 10 (sepuluh) bungkus paketan kelinci, setelah itu terdakwa membagi narkotika jenis sabu dengan jumlah takaran yang diperintahkan oleh RAMA (DPO) dengan cara menimbang menggunakan timbangan digital milik terdakwa lalu membungkus menggunakan plastik klip yang baru, kemudian untuk membedakan paketan kelinci dan paketan kambing dilakukan dengan cara paketan kelinci terdakwa bungkus menggunakan sedotan warna biru lalu dibungkus menggunakan double tip sedangkan untuk paketan kambing terdakwa bungkus menggunakan lakban hitam, setelah itu terdakwa diperintahkan oleh RAMA (DPO) untuk menempel 15 (lima belas) bungkus narkotika tersebut disekitaran jalan Ciwaringin Kota Bogor, sehingga masih tersisa sebagian dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wib RAMA (DPO) menghubungi terdakwa kembali dan menyuruh terdakwa untuk membuat paket narkotika jenis sabu dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sisa sebelumnya, yaitu sebanyak 11 (sebelas) bungkus diantaranya 6 (enam) bungkus paketan kelinci dan 5 (lima) bungkus paketan kambing lalu terdakwa membaginya sesuai arahan RAMA (DPO) dan sisanya 1 (satu) bungkus platik klip lama berisikan narkotika jenis sabu terdakwa masukkan kedalam tas slempang milik terdakwa berikut dengan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) lakban warna hitam dan 1 (satu) double tip, setelah itu sekira pukul 18.30 Wib terdakwa pergi ke daerah Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor dan menempelkan 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis sabu disekitaran jalan tersebut;
  • Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang menjelaskan di daerah Ciwaringin Kota Bogor dicurigai adanya seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel dan disebutkan ciri-cirinya, kemudian saksi YUSRI DAWI dan saksi ERI WINARTO (anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota) melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan terdakwa di Kampung Mekar Jaya, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi bertemu dengan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan sebelumnya dan ketika saksi menanyakan namanya saat itu mengaku bernama terdakwa AUFAR, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) lakban warna hitam dan 1 (satu) double tip yang disimpan didalam tas slempang yang digunakan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui sebelum diamankan pihak Kepolisian terdakwa sudah menempel narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus diantaranya yaitu 6 (enam) bungkus paketan kelinci, 5 (lima) bungkus paketan kambing disekitar jalan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kemudian saksi meminta terdakwa untuk menunjukkannya selanjutnya saksi bersama terdakwa menuju lokasi narkotika tersebut dan menemukan 11 (sebelas) narkotika jenis sabu yang telah ditempel terdakwa sebelumnya, selanjutnya terdakwa ambil sehingga narkotika jenis sabu yang dimiliki terdakwa keseluruhan berjumlah 12 (dua belas) bungkus;
  • Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan 12 (dua) bungkus narkotika jenis sabu diantaranya yaitu 6 (enam) bungkus paketan kelinci dan 5 (lima) bungkus paketan kambing dan 1 (satu) bungkus klip berisikan narkotika jenis sabu dari RAMA (DPO) dengan maksud untuk diperjual belikan dengan sistem tempel atas suruhan RAMA (DPO), bilamana terdakwa berhasil melakukan penjualan untuk semua narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. LAB : PL109FH/VIII.2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 Agustus 2024, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika : Ir. Wahyu Widodo, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris berupa, barang bukti :
  1. 1 (bungkus) plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,8843 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 4,8474 gram, diberi jenis sampel A.
  2. 6 (enam) bungkus double foam warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik warna biru berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6912 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,5475 gram, diberi jenis sampel B.
  3. 5 (lima) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dnegan berat netto seluruhnya 0,9838 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,8388 gram, diberi jenis sampel C.

Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan jenis sampel A, jenis sampel B dan jenis sampel C dengan menggunakan metode pemeriksaan Marquis, Mendeline dan Simon dengan hasil Positif Narkotika.

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetaminad dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib pada saat terdakwa berada di rumah kontrakan yang beralamat di Ciwaringin Tanah Sewa RT 005 / RW 002 Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kemudian teman terdakwa yang bernama RAMA (DPO) menghubungi dan menawarkan kepada terdakwa untuk melakukan penjualan narkotika jenis sabu dan pada saat itu terdakwa menyanggupinya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib RAMA (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa pergi ke daerah Depok dengan memberikan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus yang tersimpan didalam bekas bungkus rokok Marlboro merah dengan berat sekira 15 (lima belas) gram, setelah itu terdakwa pergi ke lokasi dan mengambil bungkusan rokok Marlboro merah yang berisi narkotika jenis sabu lalu terdakwa kembali ke rumah, setiba di rumah sekira pukul 17.00 Wib kemudian terdakwa menghubungi RAMA (DPO) dengan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah didapatkan dan terdakwa diperintahkan untuk membagi sebagian dari 1 (satu) bungkus yang tersimpan didalam bekas bungkus rokok Marlboro merah tersebut menjadi sebanyak 15 (lima belas) bungkus diantaranya 5 (lima) paketan kambing dan 10 (sepuluh) bungkus paketan kelinci, setelah itu terdakwa membagi narkotika jenis sabu dengan jumlah takaran yang diperintahkan oleh RAMA (DPO) dengan cara menimbang menggunakan timbangan digital milik terdakwa lalu membungkus menggunakan plastik klip yang baru, kemudian untuk membedakan paketan kelinci dan paketan kambing dilakukan dengan cara paketan kelinci terdakwa bungkus menggunakan sedotan warna biru lalu dibungkus menggunakan double tip sedangkan untuk paketan kambing terdakwa bungkus menggunakan lakban hitam, setelah itu terdakwa diperintahkan oleh RAMA (DPO) untuk menempel 15 (lima belas) bungkus narkotika tersebut disekitaran jalan Ciwaringin Kota Bogor, sehingga masih tersisa sebagian dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wib RAMA (DPO) menghubungi terdakwa kembali dan menyuruh terdakwa untuk membuat paket narkotika jenis sabu dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sisa sebelumnya, yaitu sebanyak 11 (sebelas) bungkus diantaranya 6 (enam) bungkus paketan kelinci dan 5 (lima) bungkus paketan kambing lalu terdakwa membaginya sesuai arahan RAMA (DPO) dan sisanya 1 (satu) bungkus platik klip lama berisikan narkotika jenis sabu terdakwa masukkan kedalam tas slempang milik terdakwa berikut dengan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) lakban warna hitam dan 1 (satu) double tip, setelah itu sekira pukul 18.30 Wib terdakwa pergi ke daerah Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor dan menempelkan 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis sabu disekitaran jalan tersebut;
  • Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang menjelaskan di daerah Ciwaringin Kota Bogor dicurigai adanya seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel dan disebutkan ciri-cirinya, kemudian saksi YUSRI DAWI dan saksi ERI WINARTO (anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota) melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan terdakwa di Kampung Mekar Jaya, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi bertemu dengan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan sebelumnya dan ketika saksi menanyakan namanya saat itu mengaku bernama terdakwa AUFAR, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) lakban warna hitam dan 1 (satu) double tip yang disimpan didalam tas slempang yang digunakan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui sebelum diamankan pihak Kepolisian terdakwa sudah menempel narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus diantaranya yaitu 6 (enam) bungkus paketan kelinci, 5 (lima) bungkus paketan kambing disekitar jalan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kemudian saksi meminta terdakwa untuk menunjukkannya selanjutnya saksi bersama terdakwa menuju lokasi narkotika tersebut dan menemukan 11 (sebelas) narkotika jenis sabu yang telah ditempel terdakwa sebelumnya, selanjutnya terdakwa ambil sehingga narkotika jenis sabu yang dimiliki terdakwa keseluruhan berjumlah 12 (dua belas) bungkus;
  • Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan 12 (dua) bungkus narkotika jenis sabu diantaranya yaitu 6 (enam) bungkus paketan kelinci dan 5 (lima) bungkus paketan kambing dan 1 (satu) bungkus klip berisikan narkotika jenis sabu dari RAMA (DPO) dengan maksud untuk diperjual belikan dengan sistem tempel atas suruhan RAMA (DPO), bilamana terdakwa berhasil melakukan penjualan untuk semua narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. LAB : PL109FH/VIII.2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 Agustus 2024, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika : Ir. Wahyu Widodo, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris berupa, barang bukti :
  1. 1 (bungkus) plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,8843 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 4,8474 gram, diberi jenis sampel A.
  2. 6 (enam) bungkus double foam warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik warna biru berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6912 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,5475 gram, diberi jenis sampel B.
  3. 5 (lima) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dnegan berat netto seluruhnya 0,9838 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,8388 gram, diberi jenis sampel C.

Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan jenis sampel A, jenis sampel B dan jenis sampel C dengan menggunakan metode pemeriksaan Marquis, Mendeline dan Simon dengan hasil Positif Narkotika.

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetaminad dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib pada saat terdakwa berada di rumah kontrakan yang beralamat di Ciwaringin Tanah Sewa RT 005 / RW 002 Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kemudian teman terdakwa yang bernama RAMA (DPO) menghubungi dan menawarkan kepada terdakwa untuk melakukan penjualan narkotika jenis sabu dan pada saat itu terdakwa menyanggupinya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib RAMA (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa pergi ke daerah Depok dengan memberikan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus yang tersimpan didalam bekas bungkus rokok Marlboro merah dengan berat sekira 15 (lima belas) gram, setelah itu terdakwa pergi ke lokasi dan mengambil bungkusan rokok Marlboro merah yang berisi narkotika jenis sabu lalu terdakwa kembali ke rumah, setiba di rumah sekira pukul 17.00 Wib kemudian terdakwa menghubungi RAMA (DPO) dengan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah didapatkan dan terdakwa diperintahkan untuk membagi sebagian dari 1 (satu) bungkus yang tersimpan didalam bekas bungkus rokok Marlboro merah tersebut menjadi sebanyak 15 (lima belas) bungkus diantaranya 5 (lima) paketan kambing dan 10 (sepuluh) bungkus paketan kelinci, setelah itu terdakwa membagi narkotika jenis sabu dengan jumlah takaran yang diperintahkan oleh RAMA (DPO) dengan cara menimbang menggunakan timbangan digital milik terdakwa lalu membungkus menggunakan plastik klip yang baru, kemudian untuk membedakan paketan kelinci dan paketan kambing dilakukan dengan cara paketan kelinci terdakwa bungkus menggunakan sedotan warna biru lalu dibungkus menggunakan double tip sedangkan untuk paketan kambing terdakwa bungkus menggunakan lakban hitam, setelah itu terdakwa diperintahkan oleh RAMA (DPO) untuk menempel 15 (lima belas) bungkus narkotika tersebut disekitaran jalan Ciwaringin Kota Bogor, sehingga masih tersisa sebagian dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wib RAMA (DPO) menghubungi terdakwa kembali dan menyuruh terdakwa untuk membuat paket narkotika jenis sabu dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sisa sebelumnya, yaitu sebanyak 11 (sebelas) bungkus diantaranya 6 (enam) bungkus paketan kelinci dan 5 (lima) bungkus paketan kambing lalu terdakwa membaginya sesuai arahan RAMA (DPO) dan sisanya 1 (satu) bungkus platik klip lama berisikan narkotika jenis sabu terdakwa masukkan kedalam tas slempang milik terdakwa berikut dengan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) lakban warna hitam dan 1 (satu) double tip, setelah itu sekira pukul 18.30 Wib terdakwa pergi ke daerah Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor dan menempelkan 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis sabu disekitaran jalan tersebut;
  • Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang menjelaskan di daerah Ciwaringin Kota Bogor dicurigai adanya seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel dan disebutkan ciri-cirinya, kemudian saksi YUSRI DAWI dan saksi ERI WINARTO (anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota) melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan terdakwa di Kampung Mekar Jaya, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi bertemu dengan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan sebelumnya dan ketika saksi menanyakan namanya saat itu mengaku bernama terdakwa AUFAR, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) lakban warna hitam dan 1 (satu) double tip yang disimpan didalam tas slempang yang digunakan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui sebelum diamankan pihak Kepolisian terdakwa sudah menempel narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus diantaranya yaitu 6 (enam) bungkus paketan kelinci, 5 (lima) bungkus paketan kambing disekitar jalan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kemudian saksi meminta terdakwa untuk menunjukkannya selanjutnya saksi bersama terdakwa menuju lokasi narkotika tersebut dan menemukan 11 (sebelas) narkotika jenis sabu yang telah ditempel terdakwa sebelumnya, selanjutnya terdakwa ambil sehingga narkotika jenis sabu yang dimiliki terdakwa keseluruhan berjumlah 12 (dua belas) bungkus;
  • Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan 12 (dua) bungkus narkotika jenis sabu diantaranya yaitu 6 (enam) bungkus paketan kelinci dan 5 (lima) bungkus paketan kambing dan 1 (satu) bungkus klip berisikan narkotika jenis sabu dari RAMA (DPO) dengan maksud untuk diperjual belikan dengan sistem tempel atas suruhan RAMA (DPO), bilamana terdakwa berhasil melakukan penjualan untuk semua narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. LAB : PL109FH/VIII.2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 Agustus 2024, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika : Ir. Wahyu Widodo, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris berupa, barang bukti :
  1. 1 (bungkus) plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,8843 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 4,8474 gram, diberi jenis sampel A.
  2. 6 (enam) bungkus double foam warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik warna biru berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6912 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,5475 gram, diberi jenis sampel B.
  3. 5 (lima) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dnegan berat netto seluruhnya 0,9838 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,8388 gram, diberi jenis sampel C.

Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan jenis sampel A, jenis sampel B dan jenis sampel C dengan menggunakan metode pemeriksaan Marquis, Mendeline dan Simon dengan hasil Positif Narkotika.

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetaminad dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya