Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2024/PN Bgr IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H. RENDI RAMADHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1830/M.2.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT  DAKWAAN

Register Perkara Nomor  : PDM-  98 / Enz.2 / BOGOR / 05 / 2024

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA.

Nama Lengkap

:

RENDI RAMADHAN

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

25  Tahun /  17 Desember 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Cemplang Utara Rt. 05 Rw. 13 Kel. Cilendek Barat Kec. Bogor Barat Kota Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian Lepas

Pendidikan

:

SMK

 

 

B.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

         1.   Penangkapan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.

         2.  Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal  08 April 2024  dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.

         3.   Diperpanjang oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 09 April 2024 sampai dengan 18 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

         4. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 19 Mei 2024 sampai dengan 17 Juni 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

         5.   Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

        

 

C.     DAKWAAN

PRIMAIR

 

                      Bahwa terdakwa RENDI RAMADHAN pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat dipinggir Jalan Pandu Raya Kel. Tegal Gundil Kec. Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, tanpa hak  atau melawan hukum,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr CANDRA (belum tertangkap) melalui pesan Whatsapp (WA)  meminta terdakwa untuk pergi ke daerah Bojong Gede Kab. Bogor dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip, setelah mendapat perintah dari Sdr CANDRA tersebut kemudian terdakwa berangkat ke lokasi dimaksud. Setelah terdakwa

tiba di daerah Bojong Gede Kab. Bogor lalu Sdr CANDRA mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut tepatnya di tempat sampah yang ada di Jl. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan setelah mencari ditempat tersebut akhirnya terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan memasukannya ke dalam tas pinggang warna hitam yang terdakwa bawa. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya di rumah terdakwa menyimpan tas pinggang yang berisi narkotika jenis sabu tersebut di atas mesin cuci yang ada di dapur rumah terdakwa.

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr CANDRA dan meminta terdakwa untuk membagi-bagi atau meracik 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu tersebut menjadi 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip kecil yang dibungkus sedotan warna merah yang di sebut paket kelinci dan 16 (enam belas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna hitam yang di sebut paket kambing. Setelah mendapat perintah dari Sdr CANDRA tersebut selanjutnya terdakwa langsung membagi-bagi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital  warna silver dan membungkus narkotika jenis sabu tersebut dengan  menggunakan plastik klip kecil. Setelah selesai lalu terdakwa menyimpan paketan-paketan narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas pinggang warna hitam merk Nike milik terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Sdr CANDRA dan terdakwa diminta untuk menempel atau menyimpan 6 (enam) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dalam sedotan warna merah dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna hitam di daerah Yasmin Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Selanjutnya terdakwa pergi ke lokasi dimaksud dan menempel narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan dari Sdr CANDRA dan setiap selesai menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memberikan tulisan dan alamat tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut setelah itu difoto, kemudian foto lokasi tersebut terdakwa kirim kepada Sdr CANDRA. Kemudian sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr CANDRA untuk menempel 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dalam sedotan warna merah dan 8 (delapan) bungkus plastick klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna hitam di daerah Cimanggu Kec. Tanah Sareal Kota Bogor dan di Jl. Soleh Iskandar Kec. Tanah Sareal Kota Bogor. Selanjutnya terdakwa pergi ke lokasi dimaksud dan menempel narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan dari Sdr CANDRA dan setiap selesai menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memberikan tulisan dan alamat tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut setelah itu difoto, kemudian foto lokasi tersebut terdakwa kirim kepada Sdr CANDRA. Dan sisa narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip besar narkotika jenis sabu dalam sedotan warna merah, 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam tas pinggang warna hitam merk Nike yang ada di dapur rumah terdakwa.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 01.55 Wib terdakwa mengambil tas pinggang warna hitam merk Nike yang ada di atas mesin cuci yang ada di dapur rumah terdakwa yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dalam sedotan warna merah, 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastik berisi sedotan warna merah dan 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip selanjutnya terdakwa menyimpan tas pinggang warna hitam merk Nike yang berisi narkotika jenis sabu dan barang-barang lainnya tersebut dan meletakannya di lantai dapur rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapat narkotika jenis sabu dari Sdr CANDRA sudah 5 (lima) kali dengan rincian pada bulan Februari 2024 hari dan tanggalnya terdakwa lupa sebanyak 4 (empat) kali dan saat itu sudah habis terdakwa tempel atau simpan atas perintah Sdr CANDRA dan setelah terdakwa selesai menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar  Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr CANDRA. Kemudian pada bulan Maret  2024 hari dan tanggalnya terdakwa lupa sebanyak 1 (satu) kali dan sudah habis ditempel atau simpan atas perintah Sdr CANDRA dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr CANDRA. Kemudian yang kelima pada hari Sabtu tanggal 16 Maret  2024 sekitar pukul 16.00 Wib dan saat itu terdakwa baru sebagian menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu sesuai arahan dari Sdr CANDRA, namun terdakwa belum mendapatkan upah dari Sdr CANDRA karena narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan terdakwa belum berhasil ditempel atau disimpan semuanya.
  • Bahwa terdakwa menerima, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Polri Nomor : Lab-1599/NNF/2024 tanggal 22 April 2024 dengan hasil pemeriksaan :
  1. 4 (empat) buah lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1532 gram diberi nomor barang bukti 0872/2024/OF.
  2. 5 (lima) buah sedotan warna merah masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1532 gram diberi nomor barang bukti 0873/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2648 gram diberi nomor barang bukti 0874/2024/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa RENDI RAMADHAN.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 0872/2024/OF s.d. 0872/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

 

          SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa RENDI RAMADHAN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Cemplang Utara Rt. 05 Rw. 13 Kel. Cilendek Barat Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, tanpa hak atau melawan hukum,  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wib di daerah Cemplang Utara Rt. 05 Rw. 13 Kel. Cilendek Barat Kec. Bogor Barat Kota Bogor diamankan oleh petugas Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, kemudian petugas Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian terhadap terdakwa ataupun tempat tertutup lainnya dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dalam sedotan warna merah, 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastik berisi sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip yang semuanya ada di dalam tas pinggang warna hitam merk Nike yang ada di lantai dapur rumah terdakwa. Selanjutnya petugas Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan interogasi terhadap terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengatakan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr CANDRA (belum tertangkap), sedangkan timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastik berisi sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip tersebut adalah milik terdakwa.  Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Res Narkoba Polretsa Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr CHANDRA yang diperoleh oleh terdakwa dengan cara mengambil di tempat sampah di daerah Bojong Gede Kab. Bogor sesuai arahan dari Sdr CANDRA dengan tujuan narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali oleh terdakwa atas perintah dari Sdr CANDRA.
  • Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Polri Nomor : Lab-1599/NNF/2024 tanggal 22 April 2024 dengan hasil pemeriksaan :
  1. 4 (empat) buah lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1532 gram diberi nomor barang bukti 0872/2024/OF.
  2. 5 (lima) buah sedotan warna merah masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1532 gram diberi nomor barang bukti 0873/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2648 gram diberi nomor barang bukti 0874/2024/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa RENDI RAMADHAN.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 0872/2024/OF s.d. 0872/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Bogor,  22  Mei 2024

 

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

IDA RAHAYU ARIANTI, SH

Jaksa  Madya Nip. 19731131998032007

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya