Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan ijin untuk memperbaiki tanggal, bulan, dan tahun kelahiran Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Akta Kelahiran yakni tanggal 18 Februari 1979 dirubah menjadi tanggal 18 Februari 1968;
3.Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor setelah diperlihatkan turunan resmi penetapan ini untuk segera mencatat tentang perbaikan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran Pemohon.
4.Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon.
|