Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. SAMSUL BAHRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1965/M.2.12/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 50/Eku.2/Bogor/05/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF.

                                                                          Tempat lahir        : Meunasah Kieung.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 31 tahun / 31 Desember 1992.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Dusun Kuta Asan, Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, atau Kota batu Rt. 01 Rw. 06 Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

                                                                          Agama                : Islam.

                                                                          Pekerjaan            : Wiraswasta.

                                                                          Pendidikan          : SMP (tamat).

                                                                             

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 06 Maret 2024 sampai dengan tanggal 07 Maret 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor  Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan tanggal 05 Mei 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota.
  • Diperpanjang oleh Ketua PN Bogor sejak tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan tanggal 04 Juni 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.

 

C.  DAKWAAN

    

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di warung Mie Aceh di Jalan Lingkar Laladon Dramaga Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib saat itu terdakwa menghubungi AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk membeli obat keras jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) box berisi 2000 (dua ribu) tablet dan obat keras jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) tablet, selanjutnya terdakwa menuju ke warung Mie Aceh di Jalan Lingkar Laladon Dramaga Kabupaten Bogor bersama sama dengan SUHADA Alias NDA Bin AJIM (terdakwa dalam berkas terpisah) lalu terdakwa bertemu AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN dan saat itu AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN langsung memberikan kepada terdakwa obat keras jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) box berisi 1000 (seribu) tablet dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan obat keras jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) tablet dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa langsung memberikan uang pembelian obat keras tersebut kepada AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan masih kurang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lagi, kemudian setelah terdakwa berhasil mendapatkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer terdakwa bersama dengan SUHADA Alias NDA Bin AJIM kembali ke rumah terdakwa di Kota Batu Rt. 01 Rw. 06 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor lalu sesampainya di rumah terdakwa membuka obat keras tersebut dan menyimpannya di kamar tidur.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib saat itu terdakwa berhasil menjual obat keras jenis Tramadol sekitar kurang lebih 1000 (seribu) tablet di pinggir Jalan Raya Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor dan terdakwa mendapatkan uang penjualan obat keras tersebut sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa bersama-sama dengan SUHADA Alias NDA Bin AJIM dalam melakkukan penjualan obat keras jneis Tramadol dan Hexymer dan ada juga SUHADA Alias NDA Bin AJIM yang berangkat sendiri untuk mengantarkan pesanan obat keras jenis Tranadol dan Hexymer.
  • Bahwa hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib di rumah terdakwa di Kota Batu Rt. 01 Rw. 06 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor saat terdakwa sedang duduk di ruang tamu tiba-tiba datang saksi ENDANG SETIA, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota dan terdakwa melihat SUHADA Alias NDA Bin AJIM sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian yang mana dari penguasaan SUHADA Alias NDA Bin AJIM di temukan 34 (tiga puluh empat) tablet obat keras jenis Tramadol yang di dapat dari terdakwa dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian saat di lakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti dari dalam tas selempang yang terdakwa kenakan berisi 77 (tujuh puluh tujuh) tablet obat keras jenis Tramadol dan uang tunai yang merupakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu ditemukan juga dari dalam lemari pakaian berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik hitam berisi 560 (lima ratus enam puluh) tablet obat keras jenis Tramadol, 315 (tiga ratus lima belas) tablet obat keras jenis Hexymer disitu terdakwa mengkui semuanya adalah milik terdakwa yang di beli dari AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa pil Tramadol, pil Heximer termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi mengandung bahan aktif Tramadol,  dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 1282/NOF/2024 tanggal 28 Maret 2024 atas nama SAMSUL BAHRI dengan hasil pemeriksaan :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 7 (tujuh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,0349 gram, yang diberi nomor barang bukti 0579/2024/OF.
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4860 gram, yang diberi nomor barang bukti 0580/2024/OF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 0579/2024/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • 0580/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.

Keterangan :

  • Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/anti cholinergic.
  • Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 1281/NOF/2024 tanggal 22 Maret 2024 atas nama SUHADA Alias NDA Bin AJIM dengan hasil pemeriksaan : 7 (tujuh) potongan strip warna silver berisikan 34 (tiga puluh empat) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 8,2654 gram, yang diberi nomor barang bukti 0626/2024/OF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0626/2024/OF berupa tablet warna putih yang seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.

Keterangan :

     Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri

         

                Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indaonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

 

 

     SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kota Batu Rt. 01 Rw. 06 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula saat saksi ENDANG SETIA, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Cikaret Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor sering dijadikan transaksi jual beli obat keras, berdasarkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan diketahui seorang laki laki dengan panggilan NDA, lalu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib mengetahui bahwa NDA sedang berada di pangkalan ojek Cikaret Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor lalu saksi ENDANG SETIA, saksi AZIS MUHAEMIN langsung menuju ke pangkalan ojek tersebut, dan melihat 1 (satu) orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung diamankan saat di lakukan interograsi mengaku bernama SUHADA Alias NDA Bin AJIM dan dilakukan penggeledahan ditemukan dari penguasaanya 34 (tiga puluh empat) tablet obat keras jenis Tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa SUHADA Alias NDA Bin AJIM mengaku disuruh terdakwa untuk menjual Obat keras tersebut lalu langsung di lakukan pengembangan dan berhasil di amankan terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib di rumahnya di Kota Batu Rt. 01 Rw. 06 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, saat itu terdakwa sedang duduk diruang tamu dan ditemukan barang bukti dari dalam tas selempang yang terdakwa kenakan berisi 77 (tujuh puluh tujuh) tablet obat keras jenis Tramadol dan uang tunai yang merupakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu ditemukan juga dari dalam lemari pakaian terdakwa berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik hitam berisi 560 (lima ratus enam puluh) tablet obat keras jenis Tramadol, 315 (tiga ratus lima belas) tablet obat keras jenis Hexymer, dan terdakwa mengaku telah membeli obat keras tersebut dari AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN, sampai pada akhirnya terdakwa menunjukan keberadaan AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN dan berhasil di lakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wib di depan warung Mie Aceh Jalan Lingkar Laladon Kecamatan Dramaga Kabupaten  Bogor, dan berhasil di temukan barang bukti dari penguasaan tangan kiri AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 1900 (seribu sembilan ratus) tablet obat keras jenis Tramadol, 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) tablet obat keras jenis Hexymer, dan AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN juga mengakui masih menyimpan obat keras jenis Tramadol dan obat keras jenis Hexymer di rumah kontrakannya, lalu saat di lakukan penggeledahan dirumah kontrakan yang ditempatinya yang jaraknya tidak jauh dari tempat ditangkap ditemukan dari dalam kamar berupa 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 4600 (empat ribu enam ratus) tablet obat keras jenis Tramadol, 4400 (empat ribu empat ratus) tablet obat keras Trihexyphenidyl, 3 (tiga) botol yang berisi 3.334 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat) tablet obat keras jenis Hexymer dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama SUHADA Alias NDA Bin AJIM, AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa pil Tramadol, pil Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi mengandung bahan aktif Tramadol, Trihexyphenidyl dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 1282/NOF/2024 tanggal 28 Maret 2024 atas nama SAMSUL BAHRI dengan hasil pemeriksaan :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 7 (tujuh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,0349 gram, yang diberi nomor barang bukti 0579/2024/OF.
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4860 gram, yang diberi nomor barang bukti 0580/2024/OF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 0579/2024/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • 0580/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.

Keterangan :

  • Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/anti cholinergic.
  • Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 1281/NOF/2024 tanggal 22 Maret 2024 atas nama SUHADA Alias NDA Bin AJIM dengan hasil pemeriksaan : 7 (tujuh) potongan strip warna silver berisikan 34 (tiga puluh empat) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 8,2654 gram, yang diberi nomor barang bukti 0626/2024/OF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0626/2024/OF berupa tablet warna putih yang seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.

Keterangan :

   Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.

 

                Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indaonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

 

Bogor, 30  Mei 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

KARYATI, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19840712 200212 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya