Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2019/PN Bgr | REOPAN SARAGIH, SH, MH | KELECHI KELVIN KALU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2019/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Jun. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1312/M.2.12/Eoh.2/06/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN. “ Bahwa terdakwa KELECHI KELVIN KALUpada hari Senin tanggal20 Mei 2019 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Apartemen Bogor Velley Jalan Sholeh Iskandar Kecamatgan Tanah Sareal Kota Bogoratau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan (paspor) atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka Pengawasan Keimigrasian, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 71 huruf (b) jo pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |