Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jalan Ir. Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
https://kejari-bogorkota.go.id/index.php
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
SURAT DAKWAAN
Reg Perk Nomor : PDM - 45 / Eku.2 / Bogor / 05 / 2024
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : DEDEN SANTOSO ALS DEDEN
Tempat lahir : Bogor
Umur/Tgl lahir : 27 tahun / 23 Desember 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Gandok RT 03/RW 04 Kelurahan Pakuan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor atau Kp. Palasari 2 RT 03/RW 05 Kelurahan Sindangrasa Kec. Bogor Timur Kota Bogor
Agama : Islam
Pekerjaan : belum Bekerja
Pendidikan : SMK
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota sejak tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2024.
- Ditahan Rutan oleh Penyidik Polsek Kota Bogor Kota sejak tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan 06 Februari 2024.
- Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bogor sejak tanggal 07 Februari 2024 sampai dengan tanggal 17 Maret 2024.
- Perpanjang penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor ke- I sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan 16 April 2024
- Perpanjang penahanan olej Ketua Pengadilan Negeri Bogor ke-II sejak tanggal 17 April 2024 sampai dengan 16 Mei 2024
- Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 02 Juni 2024
C. DAKWAAN
PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa DEDEN SANTOSO ALS DEDEN pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 dan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Gang Wikrama Kp. Palasari 2 RT 03/RW 05 Kelurahan Sindang Rasa Kec. Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 terdakwa DEDEN SANTOSO als DEDEN telah memesan/membeli obat keras jenis Tramadol sebanyak 80 (delapan puluh) lempeng Tramadol melalui akun facebook bernama Mezzotic Jon dengan Harga Rp. 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), setelah melakukan pembayaran, paket tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman yaitu Tiki lalu pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 paket tersebut diterima di kontrakan terdakwa tepatnya di Gang Wikrama Kp. Palasari 2 Rt 03 Rw 05 Kel. Sindang Rasa Kec. Bogor Timur Kota Bogor, kemudian terdakwa DEDEN SANTOSO ALS DEDEN menjual obat keras tersebut kepada pembeli dan sudah laku terjual sebanyak 50 (lima puluh) lempeng Tramadol serta terdakwa DEDEN SANTOSO ALS DEDEN sudah mendapatkan uang hasil penjualan kurang lebih sebesar Rp. 1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut telah digunakan untuk membayar kontrakan, makan sehari-hari serta untuk membeli kembali Tramadol dan Trihexyphenidyl pemesanan kedua.
- Bahwa terdakwa DEDEN SANTOSO Als DEDEN membeli obat keras kembali kepada akun Facebook Mezzotic Jon pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib berupa obat keras jenis Tramadol sebanyak 1800 (seribu delapan ratus) tablet dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 700 (tujuh ratus) tablet dengan harga Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa DEDEN SANTOSO Als DEDEN melakukan pembayaran dengan meminjam ATM Sdr. KODEL. Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa DEDEN SANTOSO menerima paket tersebut di kontrakan terdakwa di Gang Wikrama Kp. Palasari 2 Rt 03 Rw 05 Kel. Sindang Rasa Kec. Bogor Timur Kota Bogor, ketika terdakwa telah menerima paket tersebut beberapa waktu kemudian datang anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bogor Kota yaitu saksi ISMET dan saksi AZIS SUHAEMIN langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) kardus warna coklat yang dilapisi plastik hitam berisi 1800 (seribu delapan ratus) tablet Tramadol dan 700 (tujuh ratus) tablet Trihexyphenidyl dan didalam lemari pakaian ditemukan berupa 1 (satu) buah kardus warna cokelat berisi 300 (tiga ratus) tablet Tramadol, 1 (satu) buah tas slempang yang berisi uang sebesar Rp. 219.000 ,- (dua ratus sembilan belas ribu rupiah);
- Kemudian dilakukan interograsi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa obat keras tersebut akan terdakwa jual kepada pembeli serta uang yang ditemukan didalam tas tersebut merupakan uang hasil penjualan obat keras Tramadol dan Trihexiphenidyl Selanjutnya terdakwa DEDEN SANTOSO ALS ADEN berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil interograsi terhadap terdakwa, terdakwa menjual obat keras dengan dengan rincian obat keras jenis Tramadol dijual setiap lempeng dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu ruapiah) sedangkan obat keras Trihexyphenidyl di jual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), apabila laku terjual semua keuntungan yang akan didapatkan oleh terdakwa adalah untuk obat keras jenis Tramadol adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perlempeng sedangkan untuk obat keras jenis Trihexyphenidyl akan mendapatkan keuntungan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribun rupiah) perlempeng .
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan Nomor : 0336/NOF/2024 tanggal 29 Januari 2024, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat :
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3400 gram diberi nomor barang bukti 0146/2024/OF;
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan Tramadol berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1340 gram diberi nomor barang bukti 0147/2024/OF;
barang bukti tersebut disita dari DEDEN SANTOSO ALS ADEN
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti :
- 0146/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- 0147/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa terdakwa DEDEN SANTOSO ALS DEDEN menjual obat keras tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa DEDEN SANTOSO ALS DEDEN tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa terdakwa DEDEN SANTOSO ALS DEDEN pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 dan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Gang Wikrama Kp. Palasari 2 RT 03/RW 05 Kelurahan Sindang Rasa Kec. Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 terdakwa DEDEN SANTOSO als DEDEN telah memesan/membeli obat keras jenis Tramadol sebanyak 80 (delapan puluh) lempeng tablet Tramadol melalui akun facebook bernama Mezzotic Jon dengan Harga Rp. 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), setelah melakukan pembayaran, paket tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman yaitu Tiki lalu pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 paket tersebut diterima di kontrakan terdakwa tepatnya di Gang Wikrama Kp. Palasari 2 Rt 03 Rw 05 Kel. Sindang Rasa Kec. Bogor Timur Kota Bogor, kemudian terdakwa DEDEN SANTOSO ALS DEDEN menjual obat keras tersebut kepada pembeli dan sudah laku terjual sebanyak 50 (lima puluh) lempeng Tramadol serta terdakwa DEDEN SANTOSO ALS DEDEN sudah mendapatkan uang hasil penjualan kurang lebih sebesar Rp. 1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut telah digunakan untuk membayar kontrakan, makan sehari-hari serta untuk membeli kembali Tramadol dan Trihexyphenidyl pemesanan kedua.
- Bahwa terdakwa DEDEN SANTOSO Als DEDEN membeli obat keras kembali kepada akun Facebook Mezzotic Jon pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib berupa obat keras jenis Tramadol sebanyak 1800 (seribu delapan ratus) tablet dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 700 (tujuh ratus) tablet dengan harga Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa DEDEN SANTOSO Als DEDEN melakukan pembayaran dengan meminjam ATM Sdr. KODEL. Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa DEDEN SANTOSO menerima paket tersebut di kontrakan terdakwa di Gang Wikrama Kp. Palasari 2 Rt 03 Rw 05 Kel. Sindang Rasa Kec. Bogor Timur Kota Bogor, ketika terdakwa telah menerima paket tersebut beberapa waktu kemudian datang anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bogor Kota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) kardus warna coklat yang dilapisi plastik hitam berisi 1800 (seribu delapan ratus) tablet Tramadol dan 700 (tujuh ratus) tablet Trihexyphenidyl dan didalam lemari pakaian ditemukan berupa 1 (satu) buah kardus warna cokelat berisi 300 (tiga ratus) tablet Tramadol, 1 (satu) buah tas slempang yang berisi uang sebesar Rp. 219.000 ,- (dua ratus sembilan belas ribu rupiah);
- Kemudian dilakukan interograsi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa obat keras tersebut akan terdakwa jual kepada pembeli serta uang yang ditemukan didalam tas tersebut merupakan uang hasil penjualan obat keras Tramadol dan Trihexiphenidyl selanjutnya terdakwa DEDEN SANTOSO ALS ADEN berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil interograsi terhadap terdakwa, terdakwa menjual obat keras dengan dengan rincian obat keras jenis Tramadol dijual setiap lempeng dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu ruapiah) sedangkan obat keras Trihexyphenidyl di jual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), apabila laku terjual semua keuntungan yang akan didapatkan oleh terdakwa adalah untuk obat keras jenis Tramadol adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 15.000,- (lima Belas ribu rupiah) perlempeng sedangkan untuk obat kera jenis Trihexyphenidyl akan mendapatkan keuntungan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribun rupiah) perlempeng .
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan Nomor : 0336/NOF/2024 tanggal 29 Januari 2024, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat :
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3400 gram diberi nomor barang bukti 0146/2024/OF;
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan Tramadol berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1340 gram diberi nomor barang bukti 0147/2024/OF;
Barang bukti tersebut disita dari DEDEN SANTOSO ALS ADEN
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti :
- 0146/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- 0147/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa terdakwa DEDEN SANTOSO ALS ADEN tidak memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat keras tersebut dari pihak yang berwenang dan terdakwa DEDEN SANTOSO ALS ADEN bukan merupakan ahli di bidang kesehatan maupun farmasi.
Perbuatan anak tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
Bogor, 14 Mei 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
DEASY INDRAYANI KURNIA, SH
Jaksa Madya Nip. 19861201 200912 2 001
|
|