Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
207/Pdt.G/2024/PN Bgr 1.MAHMUD
2.Mintarsih
2.PT. BANK BRI JAKARTA PUSAT
3.PT. BRI Cabang Bogor
4.KPKNL Bogor
5.Diah Kusumawhardani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 207/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHMUD
2Mintarsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1iran kamal burhan SHMAHMUD
2iran kamal burhan SHMintarsih
Tergugat
NoNama
1PT. BANK BRI JAKARTA PUSAT
2PT. BRI Cabang Bogor
3KPKNL Bogor
4Diah Kusumawhardani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala ATR/BPN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan gugatan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk tidak melaksanakan Lelang Eksekusi sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (BHT);

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT IIITURUT TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bogor Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak