Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menetapakan Pemohon sebagai Wali dari Anak Pemohon yang bernama
1) XENNA BENAYA MAYZIN YONIN ASIANG RORING, lahir di Bogor pada tanggal 18 Maret 2011, sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No: 7171LT2011004502, yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan catatan Sipil Kota Bogor, tertanggal 1 Juni 2011.
2) YANWAR DWI DHARMA PUTRA, lahir di Bogor pada tanggal 11 Januari 2012, sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No: 01565/DK-WNI/2014, yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan catatan Sipil Kota Bogor, tertanggal 08 Juli 2024
3. Memberi ijin kepada Pemohon sebagai Wali untuk bertindak mewakili Anak tersebut dalam tindakan Hukum Keperdataan baik untuk kepentingan hidupna serta kepentingan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Anak Pemohon.
4. Menetapkan biaya yang timbul menurut hukum. |