Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2024/PN Bgr DRA HELMY BETHRINA PAMPOW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1DRA HELMY BETHRINA PAMPOW
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menetapakan Pemohon sebagai Wali dari Anak Pemohon yang bernama 
1) XENNA BENAYA MAYZIN YONIN ASIANG RORING, lahir di Bogor pada tanggal 18 Maret  2011, sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No: 7171LT2011004502, yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan catatan Sipil Kota Bogor, tertanggal 1 Juni 2011.
2) YANWAR DWI DHARMA PUTRA, lahir di Bogor pada tanggal 11 Januari   2012, sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No: 01565/DK-WNI/2014, yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan catatan Sipil Kota Bogor, tertanggal 08 Juli 2024
3. Memberi ijin kepada Pemohon sebagai Wali untuk bertindak mewakili Anak tersebut dalam tindakan Hukum Keperdataan baik untuk kepentingan hidupna serta kepentingan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Anak Pemohon.
4. Menetapkan biaya yang timbul menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak