Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/Pdt.G/2024/PN Bgr 1.Ricardo Sohuturon Hutabarat
2.Leonard Pardamean Hutabarat
3.Margareth Sarah Hutabarat
1.Een
2.Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor
3.M.Noor Aman
4.Notaris Masnah Sari.SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 140/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ricardo Sohuturon Hutabarat
2Leonard Pardamean Hutabarat
3Margareth Sarah Hutabarat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Een
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor
3M.Noor Aman
4Notaris Masnah Sari.SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah A quo yang terletak di Jl.Tangkuban Perahu Kelurahan Babakan Madang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, milik PARA PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
4. Menyatakan Akte Jual Beli (AJB) No.34/4/Bogor tengah/1997 yang dibuat di hadapan H.R Tirta Sumartaatmaja PPAT di Bogor, atas sebidang tanah hak milik No.87/Kel.babakan dengan luas tanah 875 m2 yang terletak di Jl.Tangkuban Perahu Kel.Babakan Madang Kec.Bogor Tengah,Kota Bogor,Prov.Jawa Barat sah dan berharga milik PARA PENGGUGAT ;
5. Membatalkan Akte Jual Beli (AJB) yang di buat oleh TERGUGAT IV dikarenakan cacat hukum dan tanah tersebut telah dibeli oleh Orang tua PARA PENGGUGAT pada tahun1997 dan dibeli pula oleh TERGUGAT III pada tahun 2001 yang dimana AJB tersebut telah dibeli terlebih dahulu oleh Orang Tua PARA PENGGUGAT;
6. Menyatakan SHM No.87/Babakan yang dimiliki oleh PARA PENGGUGAT adalah yang sah dan yang dimiliki oleh TERGUGAT III tidak sah karena ciri fisik seperti warna yang tidak sesuai dan nomor seri ada bekas hapusan berdasarkan hasil Gelar Perkara tertanggal 19 April 2010.
7. Menyatakan untuk dikosongkan tanah dan bangunan milik PARA PENGGUGAT yang saat ini dikuasai oleh TERGUGAT III;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp1.080.000.000,00, (Satu Milyar Delapan Puluh Juta Rupiah) sebagai perhitungan uang sewa dan pembayaran kerugian immaterial tidak terhingga namun ditaksirkan sejumlah Rp. 1.000.000.000,00,- (Satu Milyar Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00,- (Satu Juta Rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
10. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak