Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
272/Pid.Sus/2024/PN Bgr | IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H. | ABIY ABDULLAH ROSID | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2024 | |||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | |||||||||||
Nomor Perkara | 272/Pid.Sus/2024/PN Bgr | |||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Agu. 2024 | |||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2801/M.2.12/Eku.2/08/2024 | |||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM- 62 / Eku.2 / BGR / 08 / 2024
I. IDENTIAS TERDAKWA Nama Lengkap : ABIY ABDULLAH ROSID Tempat lahir : Bogor Umur/tgl. Lahir : 22 Tahun / 26 Juni 2002 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Padasuka Rt 004/004 Kelurahan Gudang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar/mahaiswa Pendidikan : SD
------------ Bahwa terdakwa ABIY ABDULLAH ROSID pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di seberang Toko Favorite Jl. Suryakencana Kel. Gudang Kec. Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
mengamankan terdakwa dan senjata tajam jenis golok tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
------- Perbuatan terdakwa ABIY ABDULLAH ROSID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. ----------------------------------
|
|||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |