Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2024/PN Bgr Marwansono Tjo 3.PT. Bank OCBC NISP Tbk
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marwansono Tjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H.Marwansono Tjo
Tergugat
NoNama
1PT. Bank OCBC NISP Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang melelang Objek Jaminan milik Penggugat terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad).
  3. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 10 Juli 2024 atas 3 (Tiga) paket obyek lelang milik Penggugat, terdiri dari:
  4. 2 (dua) bidang tanah, bangunan dan turunanya dijual dalam satu paket, yang terdiri dari :

- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.1366, seluas 674M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.533, seluas 90M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

  1. Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.798, seluas 147M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 45, RT.05/RW.10, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  2. Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.562, seluas 499M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 89, RT.04/RW.08, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  3. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengenai pelaksanaan lelang atas 3 (tiga) paket obyek lelang milik Penggugat, yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I berupa :
  4. 2 (dua) bidang tanah, bangunan dan turunanya dijual dalam satu paket, yang terdiri dari :

- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.1366, seluas 674M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.533, seluas 90M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

  1. Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.798, seluas 147M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 45, RT.05/RW.10, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  2. Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.562, seluas 499M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 89, RT.04/RW.08, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  3. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik hak yang sah atas 3 (tiga) paket obyek bidang tanah dan bangunan yang terdiri dari :
  4. 2 (dua) bidang tanah, bangunan dan turunanya dijual dalam satu paket, yang terdiri dari :

- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.1366, seluas 674M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.533, seluas 90M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

  1. Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.798, seluas 147M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 45, RT.05/RW.10, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  2. Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.562, seluas 499M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 89, RT.04/RW.08, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  3. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I serta pihak-pihak lainnya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan apapun terhadap 3 (tiga) paket obyek bidang tanah dan bangunan milik Penggugat yang terdiri dari :
  4. 2 (dua) bidang tanah, bangunan dan turunanya dijual dalam satu paket, yang terdiri dari :

- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.1366, seluas 674M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.533, seluas 90M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

  1. Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.798, seluas 147M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 45, RT.05/RW.10, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  2. Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.562, seluas 499M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 89, RT.04/RW.08, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Sampai dengan perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan seketika, yaitu:
  2. Kerugian Materiil :

Biaya jasa pengacara yang dikeluarkan Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).

  1. Kerugian Immaterial :

Kerugian imateriil Penggugat akibat kehilangan kredibilitas Penggugat dihadapan kolega. Jika itu dapat dinilai dengan uang, maka Penggugat merasa nilai yang adil adalah sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah).

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan atau perlawanan, banding dan kasasi.
  2. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I serta pihak-pihak lain untuk tunduk pada putusan ini.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak