Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang melelang Objek Jaminan milik Penggugat terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad).
- Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 10 Juli 2024 atas 3 (Tiga) paket obyek lelang milik Penggugat, terdiri dari:
- 2 (dua) bidang tanah, bangunan dan turunanya dijual dalam satu paket, yang terdiri dari :
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.1366, seluas 674M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.533, seluas 90M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.798, seluas 147M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 45, RT.05/RW.10, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.562, seluas 499M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 89, RT.04/RW.08, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengenai pelaksanaan lelang atas 3 (tiga) paket obyek lelang milik Penggugat, yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I berupa :
- 2 (dua) bidang tanah, bangunan dan turunanya dijual dalam satu paket, yang terdiri dari :
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.1366, seluas 674M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.533, seluas 90M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.798, seluas 147M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 45, RT.05/RW.10, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.562, seluas 499M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 89, RT.04/RW.08, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Menyatakan Penggugat merupakan pemilik hak yang sah atas 3 (tiga) paket obyek bidang tanah dan bangunan yang terdiri dari :
- 2 (dua) bidang tanah, bangunan dan turunanya dijual dalam satu paket, yang terdiri dari :
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.1366, seluas 674M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.533, seluas 90M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.798, seluas 147M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 45, RT.05/RW.10, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.562, seluas 499M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 89, RT.04/RW.08, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I serta pihak-pihak lainnya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan apapun terhadap 3 (tiga) paket obyek bidang tanah dan bangunan milik Penggugat yang terdiri dari :
- 2 (dua) bidang tanah, bangunan dan turunanya dijual dalam satu paket, yang terdiri dari :
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.1366, seluas 674M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.533, seluas 90M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.798, seluas 147M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 45, RT.05/RW.10, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.562, seluas 499M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 89, RT.04/RW.08, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Sampai dengan perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan seketika, yaitu:
- Kerugian Materiil :
Biaya jasa pengacara yang dikeluarkan Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
- Kerugian Immaterial :
Kerugian imateriil Penggugat akibat kehilangan kredibilitas Penggugat dihadapan kolega. Jika itu dapat dinilai dengan uang, maka Penggugat merasa nilai yang adil adalah sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan atau perlawanan, banding dan kasasi.
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I serta pihak-pihak lain untuk tunduk pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |