Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
282/Pid.Sus/2024/PN Bgr | KARYATI,S.H. | ADZY RANJIANSYAH Bin ACE AHYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 282/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2841/M.2.12/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM - 134/Enz.2/Bogor/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : ADZY RANJIANSYAH Bin ACE AHYADI. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 31 tahun / 28 Mei 1993. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Cikoneng Rt. 04/Rw. 03 Desa Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta (tukang bengkel). Pendidikan : SMA (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan 08 Juni 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 08 Juni 2024 sampai dengan tanggal 27 Juni 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ADZY RANJIANSYAH Bin ACE AHYADI bersama-sama dengan NANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Salabenda Rt. 02 Rw. 02, Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada POLRES Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Wib NANDAR datang ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Salabenda Rt. 02 Rw. 02 Desa Parakan Jaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor yang mengatakan kepada terdakwa ”GUA ADA BAHAN SABU NIH MINJAM KAMAR DONG MAU NGECAK (MEMBUAT PAKETAN)” dan terdakwa menjawabnya “YA UDAH MASUK AJA KE KAMAR” setelah itu NANDAR langsung masuk kedalam kamar tidur kontrakan terdakwa dan NANDAR sendiri yang membuat paket-paketan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar kontrakan terdakwa, dan terdakwa bersama NANDAR menggunakan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kelinci”, setelah menggunakan narkotika jenis sabu NANDAR mengatakan bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di dalam laci meja yang ada didalam kamar tidur kontrakan terdakwa, namun pada saat itu terdakwa tidak memberitahu berapa banyak narkotika jenis sabu yang disimpannya tersebut hanya saja terdakwa melihat NANDAR menyimpannya berupa bungkus plastik kresek warna hitam yang di balut dengan lakban warna crem yang di simpan di dalam laci meja kontrakan tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 Wib pada saat itu terdakwa sedang berada di kontrakan tiba-tiba NANDAR langsung masuk ke dalam kamar kontrakan terdakwa dan NANDAR pergi mengantarkan orderan ojek online, tiba-tiba perasaan terdakwa menjadi gelisah dan terdakwa merasa khawatir mengenai NANDAR yang menyimpan narkotika jenis sabu di laci meja kamar tidur rumah kontrakan terdakwa, dan terdakwa takut ketahuan dengan istri terdakwa lalu terdakwa langsung mengambilnya berupa bungkusan kresek plastik warna hitam dibalut dengan lakban warna crem yang berisi narkotika jenis sabu, dan menyimpannya di selipan tembok depan rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Kampung Salabenda Rt. 01 Rw. 03 Desa Parakan Jaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di kontrakan rumah terdakwa tiba-tiba datang saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota bersama dengan NANDAR dan langsung dilakukan penggeledahan di kontrakan rumah terdakwa yang beralamat Kampung Salabenda Rt. 02 Rw. 02 Desa Parakan Jaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor yang awalnya tidak di temukan narkotika jenis sabu ataupun narkotika jenis lainnya namun pada saat di introgasi NANDAR mengakui awalnya menyimpan narkotika jenis sabu di laci meja yang ada di dalam kamar tidur kontrakan terdakwa tersebut dan pada saat di geledah tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan oleh NANDAR tersebut yang awalnya ada dilaci meja yang ada didalam kamar tidur kontrakan terdakwa sudah di pindahkan oleh terdakwa, setelah itu terdakwa bersama-sama menuju rumah orang tua terdakwa yang jaraknya tidak jauh dari lokasi kontrakan terdakwa tersebut pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 01.15 Wib dan setibanya dirumah orang tua terdakwa yang beralamat Kampung Salabenda Rt. 01 Rw. 03 Desa Parakan Jaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor yang pada saat itu terdakwa sendiri yang menunjukkan dan mengambilnya berupa bungkus plastik kresek warna hitam pada saat di buka berisikan 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna crem, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam dan 1 (satu) buah lakban warna crem keseluruhan barang bukti tersebut yang ditemukan diselipkan di tembok rumah orang tua terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama NANDAR berikut dengan barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 2748/NNF/2024, tanggal 05 Juli 2024 atas nama ADZY RANJIANSYAH dengan hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1369/2024/OF sampai dengan 1372/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ADZY RANJIANSYAH Bin ACE AHYADI bersama-sama dengan NANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Salabenda Rt. 02 Rw. 02, Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada POLRES Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wib pada saat itu saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota sedang melaksanakan piket selama 1 x 24 jam di kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota tiba-tiba ada seseorang laki-laki yang identitas tidak ingin diketahui datang ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yang memberi informasi bahwa NANDAR bersama ADZY RANJIANSYAH sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu yang keberadaannya sangat meresahkan warga sekitar dan yang sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Mekarsaluyu Gang l Kelurahan Cilendek Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atas dasar informasi tersebut saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY langsung melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wib saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY melihat seseorang laki-laki yang ciri-cirinya sama persis dengan informasi masyarakat di pinggir jalan mekarsaluyu Gang l Kelurahan Cilendek Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, dan saat di hampiri saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY melihat NANDAR membuang sesuatu berupa bungkusan kopi Liong dan NANDAR di suruh mengambil bungkusan kopi liong tersebut berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang tergeletak di pinggir jalan Mekarsaluyu Gang l Kelurahan Cilendek Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan pada saat dilakukan pemeriksa handphone milik NANDAR di temukan gambar petunjuk peta atau lokasi yang sudah ditempelkan narkotika jenis sabu setelah itu di lakukan pencarian barang bukti sesuai dengan gambar petunjuk peta/lokasi yang ada di handphone sekitar pukul 20.00 Wib telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ada didalam bungkus rokok Dji Sam Soe yang ditemukan tepatnya di dekat tembok yang ada di pinggir Jalan Raya Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, lalu NANDAR juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kontrakan temannya yang bernama ADZY RANJIANSYAH setelah itu ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY bersama dengan NANDAR berangkat menuju ke kontrakan milik terdakwa yang beralamat Kampung Salabenda Rt. 02 Rw. 02 Desa Parakan Jaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, dan terdakwa bersama NANDAR langsung menunjukkan dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan yang ada di laci meja yang ada di dalam kamar kontrakan terdakwa, namun yang awalnya tidak di temukan narkotika jenis sabu ataupun narkotika jenis lainnya namun pada saat di introgasi NANDAR mengakui awalnya menyimpan narkotika jenis sabu di laci meja yang ada di dalam kamar tidur kontrakan terdakwa tersebut dan pada saat di geledah tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan oleh NANDAR tersebut yang awalnya ada dilaci meja yang ada didalam kamar tidur kontrakan terdakwa sudah di pindahkan oleh terdakwa, setelah itu terdakwa bersama-sama menuju rumah orang tua terdakwa yang jaraknya tidak jauh dari lokasi kontrakan terdakwa tersebut pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 01.15 Wib dan setibanya dirumah orang tua terdakwa yang beralamat Kampung Salabenda Rt. 01 Rw. 03 Desa Parakan Jaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor yang pada saat itu terdakwa sendiri yang menunjukkan dan mengambilnya berupa bungkus plastik kresek warna hitam pada saat di buka berisikan 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna crem, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam dan 1 (satu) buah lakban warna crem keseluruhan barang bukti tersebut yang ditemukan diselipkan di tembok rumah orang tua terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama NANDAR berikut dengan barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 2748/NNF/2024, tanggal 05 Juli 2024 atas nama ADZY RANJIANSYAH dengan hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1369/2024/OF sampai dengan 1372/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |